Negara kesatuan
Indonesia merupakan salah satu pemerintahan yang menganut sistem negara kesatuan. Sistem ini berbeda dengan negara federal, yang dianut oleh banyak negara lain.
Adapun sistem pemerintahan negara kesatuan tersebut tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi 'Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik'.
PengertianDikutip dari Encyclopaedi, negara kesatuan adalah sistem organisasi politik di mana semua kekuasaan dipegang oleh pemerintah pusat. Biasanya pemerintah pusat akan melimpahkan wewenang ke unit subnasional dan menyalurkan keputusan untuk langsung diimplementasikan.
Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, yang dimutakhirkan pada April 2020, menyebutkan negara kesatuan memiliki definisi negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat.
Negara kesatuan berlawanan dengan negara federal atau federasi. Adapun contoh negara kesatuan adalah Inggris Raya walaupun tidak dalam prinsip konstitusional. Kemudian Prancis, yang memilih beberapa anggota pemerintah lokal oleh pemerintah pusat.
2. Ciri-ciri Negara KesatuanCiri negara kesatuan adalah pemerintah pusat mempunyai kekuasaan tertinggi di semua bidang dan mempunyai wewenang memutuskan untuk tingkat terakhir mengenai segala sesuatu dalam negara.
Menurut CF Strong dalam buku 'Ilmu Negara' karya Dr Agussalim Andi Gadjong dan Tim, ciri khas negara kesatuan ada dua. Pertama, ada supremasi dan parlemen pusat. Artinya, hanya badan legislatif yang mempunyai wewenang membentuk undang-undang untuk mengatur segala sesuatu dalam negara.
Ciri kedua, tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat. Artinya, hanya badan legislatif atau parlemen pusat yang memiliki wewenang dalam negara.
3. Keunggulan Negara KesatuanKelebihan negara kesatuan menurut buku Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia' karya Teuku Saiful Bahri Johan, dengan menganut sistem negara kesatuan, ada metode sentralisasi dan desentralisasi.
Keuntungan yang bisa diperoleh dari metode ini adalah adanya kegiatan keseragaman peraturan di seluruh wilayah, kemudian ada kesederhanaan hukum karena dibuat oleh satu lembaga, dan penghasilan daerah digunakan untuk seluruh wilayah negara.
Sementara itu, keunggulan dari metode desentralisasi adalah pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah sendiri, peraturan dan kebijakan sesuai kondisi daerah, tidak bertumpuknya pekerjaan pusat, hingga partisipasi masyarakat daerah lebih meningkat.
Semoga bermanfaat
Muaro Sijunjung
30/06/2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Amien,Makasih bu dah mampir
Amien,Makasih bu dah mampir
Sukses bun, sangat bermanfaat dan mengingatkan daya ingatan