SKP VS DP3
SKP VS DP3
Sasaran Kinerja Pegawai atau yang kemudian diistilahkan dengan SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat sedikit perbedaan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan DP3. Dalam SKP yang dititikberatkan adalah capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan dalam setiap tergetnya, sementara DP3 penilaiannya lebih mengarah pada perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan. Penilaian perilaku kerja tersebut meliputi Orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Sedikit berbagi informasi, bahwasanya dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, diantaranya:
1. Setiap PNS wajib menyusun SKP;
2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur;
3. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari;
4. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai;
5. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS;
6. SKP memuat kegiatantugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SKP:
1. Jelas
2. Dapat diukur
3. Relevan
4. Dapat dicapai
5. Memiliki target waktu
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
http://srisugiastuti.gurusiana.id/article/mengapa-dp-3-diganti-dengan-skp-3643 saya pernah juga menulisnya. Saling melengkapi ya
Terima kasih bu pencerahannya....
Alhamdulillah... Mari pak sama sama nyusun SKP untuk Tahun 2018
Alhamdulillah.. Inggih bu. Setuju kita saling melengkapi. Maturnuwun