NURUL FAIZAH, S.Pd.M.Si

Tempat kerjaku di SD Negeri Rowosari Kec Limpung Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Lahir di Batang, 13 Pebruari 1967 Tempat tinggal di Limpung Kabupaten B...

Selengkapnya
Navigasi Web
Tahap Pelaksanaan PKB

Tahap Pelaksanaan PKB

Oleh Nurul Faizah (95)

Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Hasil penilaian kinerja guru dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 

Beberapa bulan lagi adalah memasuki tahun ajaran baru dimana guru harus mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan, terutama untuk peningkatan keprofesiannya.

Disini akan kami sampaikan tahap- tahap pelaksanaan PKB. Yaitu berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan PKB maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan keprofesiannya, tahapannya adalah:

1. Setiap awal tahun guru melakukan analisis hasil UKG, PK, dan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mengajar harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja guru dan review tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang tahun ajaran.

2. Setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses penilaian kinerja formatif. Penilaian kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.

3. Melalui konsultasi dengan kepala sekolah (jika koordinator PKB adalah adalah guru senior) dan komite sekolah, guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan koordinator PKB kabupaten yang didasarkan kepada: (a) evaluasi diri yang dilakukan oleh guru; (b) catatan pengamatan berkalay yang pernah dilakukan oleh guru pembina (jika ada), pengawas dan/atau kepala sekolah; ( c) penilaian kinerja guru; ( d) data sumber lain yang telah dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada rencana pengembangan sekolah; dan (e) rencana tersebut dituangkan dalam SKP.

4. Koordinator kabupaten/kota, kepala sekolah, koordinator KKG/MGMP dan koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat Kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru itu sendiri atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah dan kepala sekolah menyetujui SKP.

5. Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah, koordinator KKG/MGMP, koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan dinas kabupaten/kota.

6. Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam/luar sekolah.  Dengan mempertimbangkan: (a) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; (b) daya dukung yang tersedia di sekolah; (c) catatan hasil evaluasi diri; (d) target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan PKB.

7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh koordinator PKB bekerja sama dengan koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai rencana, mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan Kegiatan PKB di masa mendatang, dan penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru, serta evaluasi dampak upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah.

8. Setelah mengikuti program PKB, guru wajib mengikuti PK Guru sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK Guru sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PK Guru diberikan oleh penilai, sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untuk PKB.

9. Pada akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah Kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah/karya inovatif dan dituangkan dalam SKP.

Semoga tulisan ini bermanfaat, sumber dari Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2019.

Selasa, 26 Mei 2020

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Detail sekali penjelasannya bu, terima kasih

26 May
Balas

Iya Pak sami2, terimakasih telah hadir

26 May

Terimakasih penjelasannya Bu. Sangat bermanfaat buat kami.

26 May
Balas

Iya Bu sama2, Terimakasih sudah hadir

26 May



search

New Post