NURUL FAIZAH, S.Pd.M.Si

Tempat kerjaku di SD Negeri Rowosari Kec Limpung Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Lahir di Batang, 13 Pebruari 1967 Tempat tinggal di Limpung Kabupaten B...

Selengkapnya
Navigasi Web
Ujian Sekolah di Tengah Pandemi

Ujian Sekolah di Tengah Pandemi

Tantangan hari ke-75 #TantanganGurusiana

Sejak Pandemi Covid-19 melanda negeri ini muncul kebijakan dari pemerintah. Termasuk juga dengan dunia pendidikan semuanya berubah. Dampak Pandemi Covid-19 yang sejak 16 Maret 2020 siswa SD sampai dengan SLTA belajar di rumah dan diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus. Peserta didik tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Siswa belajar dari rumah, sementara guru menyiapkan bahan pembelajaran, yang diselenggarakan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, bermakna, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan. Tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik, bukan semata-mata mengejar pencapaian kurikulum.

Pagi ini ada pertemuan kepala sekolah. Ada beberapa hal yang harus disampaikan terkait dengan ujian sekolah. Karena ini sudah memasuki bulan Mei, dimana bulan tersebut adalah waktunya untuk ujian. Dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan yaitu diantaranya peserta tetap menjaga jarak dan memakai masker. Terkait dengan kelulusan ujian sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes mengumpulkan siswa adalah tidak boleh. Kecuali dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran dari Mendikbud. 2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian untuk menentukan kelulusan. Sedangkan bagi yang belum melaksanakan ketentuan kelulusan diambilkan nilai kelas IV - VI. Nilai ujian sekolah berdasarkan nilai lima semester. Dan nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (SE Mendikbud No. 04/2020). Untuk kurikulum 2013 menggunakan rata-rata nilai pengetahuan dan keterampilan.

Semoga wabah ini segera berlalu. Kita bisa kembali tatap muka dengan peserta didik. Berinteraksi. Rindu akan candanya, berisiknya, bahkan manjanya. Semoga tahun pelajaran baru sudah kembali normal, kondusif seperti dulu. Anak-anak bisa kembali ke sekolah tanpa perasaan was-was.

Limpung, 6 Mei 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Sippp dik Nurul

06 May
Balas

Matur suwun mb

06 May

Sippp dik Nurul

06 May
Balas

Sippp dik Nurul

06 May
Balas

Sippp dik Nurul

06 May
Balas

Sippp dik Nurul

06 May
Balas



search

New Post