Sanksi PSBB
Tantangan menulis hari ke 37
# Tantangan gurusiana 365
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu pekan hingga tanggal 7 Juni 2020. Hal ini dilakukan dalam menuju New normal. Khusus Kota Padang, warga yang positif covid 19 terus bertambah, maka pemerintah Kota Padang mengeluarkan peraturan dalam pencegahan penularan covid 19 dalam masa PSBB tahap 3 ini.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19. “Sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi, serta denda administratif paling sedikit Rp100 ribu,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam rilis Diskominfo Padang yang diterima langgam.id Selasa (19/5/2020).
Sanksi ini diberlakukan untuk semua bidang mulai perkantoran, hotel, rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19 akan dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda. Termasuk warga yang keluar rumah atau ke tempat umum yang tidak menggunakan masker juga diberi sanksi. Sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar PSBB di Kota Padang yakni berupa kerja sosial atau membayar denda.
Pemberlakuan sanksi tersebut mulai efektif sejak 15 Mei 2020. Sedangkan sosialisasi, informasinya sudah dimulai sejak 11 Mei 2020. “ Pelaksanaan sanksi akan dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.
Pelanggar PSBB akan dikenakan rompi yang terbuat dari kantong plastik bertuliskan pelanggar PSBB di bagian belakang rompi dan kemudian mereka disuruh membersihkan fasilitas umum, musala hingga toilet umum.
Pemberian sanksi diberlakukan pemerintah dalam rangka mengurangi dan mencegah penularan covid 19. Dengan adanya sanksi ini memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB dan diharapkan tidak ada lagi warga yang positif covid 19, dalam arti kota Padang terbebas dari covid 19.
Mari kita patuhi aturan yang dibuat pemerintah ini untuk keselamatan kita semua. Tetaplah di rumah dan jika keluar rumah jangan lupa pakai masker dan hindari kerumunan. Patuhi protokol pencegahan covid 19, mudah-mudahan tidak adalagi tambahan penderita covid 19 di kota padang, Sumatera Barat khususnya dan di Indonesia umumnya. Aamiin.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Aamiin iya pak . Terima kasih
Semoga bisa dipatuhi warga demi kebikan bersama.Terima kasih infonya bu.
Aamiin Terima kasih Pak