Pak Hay

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Ada apa dengan Kepala Desa

Kamis 26 Januari 2023

Tanggal 17 Januari 2023 bertepatan dengan hari Selasa, sejumlah besar kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung MPR DPR Jakarta. Mereka dengan dikoordinir oleh organisasi APDESI berasal dari berbagai penjuru tanah air dari Sabang sampai Merauke. Uniknya lagi mereka berunjul rasa sambil mengenakan seragam dinasnya masing masing. Dan sempat menghebohlan ibukota karena mereka sempat memblokie jalur busway sehingga terjadilah sedikit diskusi dengan polisi lalu lintas.

Aksi ini kembali diulang pada 25 Januari1023 dengan kembali melakukan orasi di depan gedung rakyat tersebut. Dan kabarnya para kepala desa dan perangkat lainnya yang tidak sempat hadir di Jakarta melakukan demonstrasi pula di daerah masing masingelalui gedung rakyat daerah.

Yang paling menarik dari akai tersebut adalah tuntutan utamanya yaitu menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu kali periode. Dan periode yang diminta adalah dua sampai tiga periode. Artinya jika itu dikabulkan masa seorang kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Wih, tidak kalah mentereng dengan masa jabatan presiden kedua Indonesia HM Soeharto. Alasan permintaan tersebut adalah agar mereka bisa membangun desa dengan maksimal. Logis dan terkesan di ada adakan.

Ada apa ini ? Fenomena apa ini ? Mergapa harus ada berbagai alasan yang disampaikan untuk mempertahankan jabatan sebagai kepala desa ? Mengapa mengabaikan regenerasi ? Mengapa menutup kesempatan pihak untuk turut memberikan andil besar dalam k majuan desa ? Apakah ini cara untuk mempertahankan keabadiqn ? Padahal mendusuki jabatan terlalu lama itu tidak baik dan menyebabkan kita menjadi malas untuk bangkit dan berdiri lagi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Pak. Semoga ada solusi terbaik. Salam literasi!

26 Jan
Balas

terima kasih pak

28 Jan



search

New Post