Guru dan Budaya Menulis
Budaya menulis di kalangan pendidik (baca: guru) memang masih sangat kurang. Banyak hal yang mempengaruhi, mulai dari kesibukan sampai alasan tidak punya bakat menulis. Mengenai bakat menulis, menurut Abdul Hadi WM, menjelaskan bahwa untuk kemahiran menulis bakat sesungguhnya hanya mempengaruhi 5%, keberuntungan 5%, sedangkan sisanya yang terbesar (90%) tergantung pada kesungguhan dan kerja keras.
Sebuah Permasalahan
Harian Kompas, edisi Jumat, 27 Maret 2009 menyebutkan bahwa guru-guru pegawai negeri sipil di tingkat pendidikan dasar dan menengah sulit mencapai golongan pangkat di atas IV/a karena kemampuan mereka dalam membuat karya tulis masih lemah. Padahal, membuat karya tulis menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional Tahun 2005, sekitar 1,4 juta guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Umumnya guru-guru tersebut berada di golongan pangkat III/a sampai III/d yang jumlahnya mencapai 996.926 guru. Adapun di golongan IV ada 336.601 guru, dengan rincian golongan IV/a sebanyak 334.184 guru, golongan IV/b berjumlah 2.318 guru, golongan IV/c sebanyak 84 guru, dan golongan IV/d ada 15 guru.
Di samping itu, tidak sedikit guru yang memilih jalan pintas dengan memanfaatkan calo untuk membuat PTK. Seperti kasus di Riau, sebanyak 1.820 guru melakukan kecurangan dengan memalsukan karya ilmiah agar dapat naik pangkat dari IV/a menjadi IV/b (bataviase.co.id). Ini membuktikan bahwa semangat untuk berkarya tulis masih minim. Salah satu penyebabnya adalah belum membudayanya kegiatan menulis ilmiah di kalangan guru di sekolahnya.
Mengapa Guru Harus Menulis?
Caryn Mirriam, P. hD. dalam buku Daripada Bete Nulis Aja! menjelaskan beberapa alasan mengapa seseorang (termasuk guru) harus menulis, antara lain.
Pertama, menuangkan ide. Menulis melatih seseorang untuk menuangkan ide, gagasan, pikiran sesuai keahlian yang dimiliki. Sebagai seorang guru, kegiatan menulis dimanfaatkan sebagai sarana untuk menuangkan hal-hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran maupun segala yang berhubungan dengan pendidikan.
Kedua, berbagi ide dengan orang lain. Banyak orang yang mempercayai bahwa kata-kata tertulis lebih memungkinkan kebebasan berekspresi daripada kata-kata yang diucapkan secara lisan. Tulisan yang dimuat di majalah, dapat menginspirasi seseorang untuk melakukan sesuatu yang kita tulis. Bagi seorang guru, berbagi pengalaman melalui tulisan tentang proses pembelajaran suatu hal yang mulia dan dapat dicontoh oleh guru yang membaca tulisan tersebut, misalnya berupa penelitian tindakan kelas.
Ketiga, menambah pengetahuan. Ali bin Abi Thalib berkata “Ikatlah ilmumu dengan menuliskannya”. Modal menulis adalah membaca. Tanpa membaca, orang akan kesulitan dalam menuangkan idenya dalam bentuk tulisan. Sehingga apa yang dikatakan Ali bin Abi Thalib benar karena kalau hanya dengan membaca saja orang banyak lupa, maka perlu “diikat” dengan menulis agar selalu tertancap dalam otak dan menjadi pengetahuan baru. Guru harus terus mengasah pengetahuannya untuk mendapatkan pengetahuan yang baru. Apabila tidak dilakukan, maka guru tersebut akan tertinggal oleh kemajuan zaman.
Permenpan 16/2009 dan Budaya Menulis
Latar belakang munculnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah adanya penumpukan Pegawai Negeri Sipil pangkat IV/a, yang mencapai 334.184 guru, sedangkan Pegawai Negeri Sipil pangkat IV/b hanya 2.318 orang. Ini adalah sebuah kesenjangan yang sangat luar biasa. Selain itu, munculnya Permenpan ini dipicu oleh belum adanya budaya (culture) menulis ilmiah di kalangan pendidik (guru). Oleh karena itu, pemerintah melalui Permenpan ini “memaksa” guru untuk menulis. Sehingga, mau tidak mau guru harus memaksa dirinya untuk belajar menulis mulai dari pangkat III/b yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke III/c.
Menurut Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 pasal 17 dijelaskan dalam tabel di bawah ini:
No.
Jabatan Guru, Pangkat dan Golongan Ruang (dari/ke)
Nilai yang dibutuhkan
Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif
Pengembangan Diri
1.
Guru Pertama, Penata Muda, III/a
-
3
Guru Pertama, Penata Muda Tk. I, III/b
2.
Guru Pertama, Penata Muda Tk. I, III/b
4
3
Guru Muda, Penata, III/c
3.
Guru Muda, Penata, III/c
6
3
Guru Muda, Penata Muda Tk. I, III/d
4.
Guru Muda, Penata Muda Tk. I, III/d
8
4
Guru Madya, Pembina, IV/a
5.
Guru Madya, Pembina, IV/a
12
4
Guru Madya, Pembina Tk. I, IV/b
6.
Guru Madya, Pembina Tk. I, IV/b
12
4
Guru Madya, Pembina Utama Muda, IV/c
7.
Guru Madya, Pembina Utama Muda, IV/c
14
5
Guru Madya, Pembina Utama Madya, IV/d
8.
Guru Utama, Pembina Utama Madya, IV/d
20
5
Guru Utama, Pembina Utama, IV/e
Publikasi ilmiah yang dimaksud seperti dijelaskan pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Bab V Pasal 11 c.2, yaitu (a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan (b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
Jenis publikasi ilmiah yang masuk dalam Penilaian Angka Kredit dijelaskan di dalam lampiran I Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 poin III tentang Pengembangan Diri, seperti pada tabel di bawah ini:
Butir
Pemberian Angka Kredit
Ukuran Penilaian
Angka Kredit
a. karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan atau evaluasi di bidang pendidikan yang dipublikasikan
1) dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
2) dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen yang bersangkutan
Setiap karya
Setiap karya
12,5
6
b. Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan, atau evaluasi di bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah
1) dalam bentuk buku
2) dalam bentuk makalah
Setiap karya
Setiap karya
8
4
c. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan
1) dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
2) dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen yang bersangkutan
Setiap karya
Setiap karya
8
4
d. Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidik an yang tidak dipublikasikan tetapi didokukemtasikan pada perpustakaan
1) dalam bentuk buku
2) dalam bentuk makalah
Setiap buku
Setiap buku
7
3,5
e. Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluas kan melalui media massa
Setiap tulisan yang merupakan satu kesatuan
2
f. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
Setiap kali
2,5
g. Buku pelajaran atau modul
1) bertaraf nasional
2) bertaraf provinsi
Setiap buku
Setiap buku
5
3
h. Diktat pelajaran
Setiap buku
1
i. Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan
Setiap buku/karya ilmiah
2,5
Dari tabel di atas sangat jelas bahwa guru dituntut untuk membuat karya ilmiah, baik berupa penelitian maupun gasasan ilmiah tentang pendidikan. Misalnya, seorang guru dengan Jabatan Guru Pertama, Pangkat Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b akan mengajukan kenaikan dengan Jabatan Guru Pertama, Pangkat Penata dan Golongan Ruang III/c, maka tersebut membutuhkan nilai 4 dari publikasi ilmiah/karya inovatif, jadi dalam waktu 2 tahun, guru itu harus membuat miminal 1 karya ilmiah berupa penelitian (PTK), baik berupa buku atau berupa makalah. Sebenarnya masih banyak lagi pilihan untuk membuat karya ilmiah selain PTK dalam rangka memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Sebuah Tantangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya sudah diberlakukan. Sebagai guru, kita menganggap bahwa berlakunya peraturan ini adalah sebuah tantangan, bukan sebuah hambatan dalam meniti karir sebagai guru. Tantangan ini harus kita hadapi, bukan malah dihindari sebagaimana kata-kata inspirasi yang diungkapkan oleh Katherine Hudson, Jika seseorang menawarkan Anda sebuah TANTANGAN, jangan memikirkan semua ALASAN mengapa Anda tidak bisa melakukannya. LEBIH BAIK Katakan “YA!”. Lalu cari jalan bagaimana menyelesaikannya! Sudah siapkah anda menghadapi tantangan ini?
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantab, buat bekel temen2 guru PNS yg kurang cemungut nulis ayooo...
siap!!!! saya juga pengelola jurnal siap membantu teman2 yg kesulitan publikasi ilmiah...dan siap mendampingi teman2 mgmp utk membuat jurnal