PENA NUSANTARA

Memberikan kontribusi informasi yang berbasis konten lokal tapi berwawasan global dan mendidik. Menjadi media online yang terkemuka dan profesional untuk...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor

Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan di Indonesia. Bentuk jasa yang diberikan oleh akuntan publik sendiri terdiri dari dua jenis yaitu, jasa atestasi yang merupakan jasa yang ditawarkan oleh akuntan publik berupa audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan serta jasa audit atestesi lain. Dan jasa lain yang dapat diberikan oleh seorang akuntan publik ialah jasa non-atestesi, dimana jasa tersebut mencakup akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, serta konsultasi.

Dalam melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan, seorang auditor juga memberikan opini terhadap laporan keuangan perusahaan yang diaudit. Apakah laporan keuangan perusahaan tersebut telah disajikan secara wajar yaitu yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Laporan keuangan yang telah diaudit tersebut akan dipakai oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengambilan sebuah keputusan, karenya pengauditan harus dilakukan dengan baik dan benar.

Namun pada praktiknya, jasa audit yang dilakukan oleh akuntan publik masih meragukan sebagian masyarakat. Dalam hal ini masyarakat meragukan tingkat skeptisme professional yang dimiliki oleh para auditor yang karena hal tersebut masyarakat juga meragukan pemberian opini yang dilakukan oleh auditor. Contoh kasus yang memberikan dampak keraguan masyarakat terhadap integritas auditor dalam menjalankan tugasnya adalah kasus kesalahan penyajian laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2018, kasus manipulasi laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2010 hingga 2019, dan kasus-kasus lain semisalnya. Pada sisi lain, sebenarnya para auditor dituntut untuk menaati standar dan berperilaku sesuai dengan kode etik agar kejadian kecurangan atau kesalahan penyajian pada laporan keuangan dapat dihindari dan tidak terjadi.

Karena hal itu perlu adanya etika profesi yang dibuat untuk akuntan publik agar dapat menjalankan tanggungjawabnya dengan baik. Dalam hal ini IAPI sebagai asosiasi profesi akuntan publik di indonesia yang bertujuan mewujudkan akuntan publik yang terintegritas, berkualitas dan berkompetensi berstandar nasioanal membuat kode etik akuntan publik. Kode etik yang berlaku memiliki lima prinsip dasar etika untuk akuntan publik diantaranya :

Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.

Objektivitas, yaitu tidak mengompromikan pertimbangan professional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.

Kompetensi dan kehati-hatian professional agar mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian professional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa professional dan kompeten, berdasarkan standar professional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerahasiaan, yaitu menjaga rahasia informasi klien.

Professional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi anggota

Dari uraian-uraian diatas diharapkan seorang auditor untuk tetap mematuhi kode etik akuntan publik yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat tetrhadap profesi akuntan publik, selain itu tentunya agar pelaksanaan tanggungjawabnya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Sumber Referensi :

Jurnal “Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit dan Risiko Audit Terhadap Skeptisme Profesional Auditor dan Ketepatan Pemberian Opini Akuntan Publik” oleh Ida Suraida, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran

Jurnal “Pengaruh Independensi, Profesionalisme dan Kompetensi Terhadap Kinerja Auditor BPKP JATENG” oleh Irma Istiariani, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

https://iapi.or.id/uploads/article/38-KODE_ETIK_PROFESI_AKUNTAN_PUBLIK_2020.pdf

Oleh :

Aida Nur Tsalsabila

(Mahasiswa Ekonomi Syariah)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih Bu

30 Nov
Balas

Ulasan yg sangat informatif .. salam literasi

27 Nov
Balas



search

New Post