Perbankan Syariah Berperan Untuk UMKM di Masa Pandemi Covid 19
Bank Syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang mampu berkontribusi besar pada tumbuhnya perekonomian di Indonesia yang berbasis keyakinan sesuai syari’ah Islam yang berkewajiban untuk menerapkan kemaslahatan untuk umat. Dengan adanya nilai kemaslahatan tersebut bank syariah harus memastikan adanya nilai keadilan sosial dan keadilan dalam perlindungan Islam sebagai agama, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan materi, ini sesuai dengan maqashid syariah.
Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang sangat negatif dalam berbagai sektor kegiatan salah satunya sektor perekonomian di Indonesia. Kemudian, dengan adanya peran bank syariah di masa pandemi Covid-19 mampu membantu masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dan mampu memperbaiki perekonomian Indonesia. Permasalahan ekonomi yang dihadapi masyarakat di Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19 dapat diselesaikan dengan beberapa solusi, seperti penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, adapun dari penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, wakaf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur, kemudian, adanya bantuan modal usaha untuk UMKM terdampak pandemi, penerapan skema qardhul hasan dan peningkatan literasi mengenai ekonomi dan keuangan di lembaga syariah yang melalui pengembangan teknologi finansial syariah.
Dengan beberapa misi yang diterapkan oleh bank syariah, maka masyarakat Indonesia yang sedang dalam kekurangan dari segi kebutuhan pangan, uang dan lainnya di kala pandemi covid-19 ini dapat dibantu oleh peran bank syariah.
Kemudian, bank syariah dapat berperan juga dari sisi komersil melalui akad tijarah dan dari sisi sosial menggunakan akad tabarru. Pada sisi komersil di tengah turunnya nilai perekonomian, bank syariah dan pelaku usaha dapat bekerja sama melalui akad tijarah. Pada akad akad tijarah tersebut dapat menggunakan akad mudharabah atau menggunakan akad musyarakah dengan skema bagi hasil yang telah disepakati pada waktu awal akad, keuntungan dan kerugian antara pihak bank dan nasabah dibagi secara adil atau boleh menggunakan akad tijarah, seperti murabahah.
Dan bank syariah dapat menerapkan pinjaman tanpa bunga melalui akad qard . Sumber akad tabarru yang berasal dari keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah, dana dari pihak ketiga atau adanya rasa kedermawanan berbagai pihak yang menjadikan bank syariah sebagai lembaga terpercaya yang dapat menyalurkan bantuan dana kepada pihak yang terdampak Covid-19.
Penulis : Hanesta Maulana IkhsanM
MahasiswaSTE SEBI 2018
Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar