Polisi Hebat
#Tantangan Gurusiana Tantangan hari ke-24
POLISI HEBAT
Jumat 7 Januari, Sekolah kami kedatangan personil dari SATLANTAS Polres Kota Bontang, Bp. Abdul Polisi. Beliau sengaja datang ke sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan tentang santun dalam berlalu lintas. Hal yang menjadi kewajiban bagi polisi untuk menyampaikan penyuluhan kepada siswa di sekolah-sekolah. Berdasarkan instruksi dari Kapolres, bahwa semua sekolah di Kota Bontang harus dimasuki guna memberikan penyuluhan kepada siswanya.
Beberapa waktu yang lalu terjadi kecelakaan yang menewaskan ibu-ibu, yang ditabrak bus, karena melintas di depan bus yang tidak dapat dilihat oleh pengendara bus, kejadian ke dua di simpang empat Bontang Ibu-ibu ditabrak anak muda dan mengakibatkan luka. Di tepi jalan terkapar sosok yang penuh berlumuran darah, akibat kecelakaan. Di perempatan sebuah truk pembawa barang beton menabrak pengendara sepeda motor di simpang empat karena salah mengambil arah. Dari berbagai kejadian itulah, maka Polisis mempunya kewajiban untuk mengedukasi masyarakat untuk tertib lalu lintas. Dan program itu dimulai dengan masuk ke sekolah-sekolah.
Pagi ini Bapak Polisi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai makhluk social, manusia memerlukan orang lain dalamkehidupannya, tidak mungkin manusia bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain di sekitarnya, manusia perlu interaksi dengan orang lain, oleh karena itu sebagai makhluk social harus saling menghargai hak dan kewajiban yang melekat pada diri masing-masing. Tidak boleh egois, hanya memikirkan kebahagiaan dan kesenangan sendiri, dengan mengabaikan orang lain. Salah satu cara saling menghargai sesame adalah santun di jalan raya.
Peraturan di jalan raya dibuat untuk dipatuhi, karena peraturan itu untuk ketertiban dan keamanan berkendara di jalan raya. Ketika seseorang akan berkendaraan, maka semua persuratan harus dibawa, karena semua ada aturannya berupa undang-undang berlalu lintas. Ketika undang-undang telah diberlakukan, maka peraturan yang ada di dalamnya harus diterapkan. Kendaraan standar yang digunakan sesuai dengan aturan, modifikasi boleh namun tidak melanggar aturan. Misalnya knalpot diganti dengan yang suaranya memekakkan telingan orang lain, dengan meraung-raung di jalan raya, itu pelanggaran undang-undang, karena mengganggu kenyamanan pengendara yang lain.
Polresta Kota Bontang rutin mengadakan razia kelengkapan kendaraan, bahkan malam hari menjelang pagi juga dilaksanakan penertiban balapan liar di jalan raya. Dari razia yang dilaksanakan, terkadang tidak hanya mendapatkan pengendara yang tidak lengkap surat-surat kendaraannya, namun juga mendapatkan hal lain, yaitu pengguna obat-obatan terlarang. Ternyata banyak pelaku balapan liar juga mengkonsumsi narkoba, akhirnya mereka yang terjaring dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga penghuni Lapas, banyak dari pengguna narkoba.
Setelah penyampaian materi tentang peraturan lalu lintas, dilakukan sesi Tanya jawab. Siswa banyak bertanya, diantara pertanyaan itu adalah, jika polisis yang melanggar lalu lintas, apakah akan ditilang juga?. Pak Polisi kemudian menjelaskan bahwa semuanya sama di mata hukum, polisi, TNI, masyarakat sipil, semuanya jika bersalah maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian. Apalagi Polisi, pasti hukumannya ditambah dengan hukuman internal kepolisian karena melanggar aturan. Pertanyaan dari seorang siswi, Pak. Bapak kan polisi, Bagaimana jika ada anak-anak yang belum punya sim membawa motor di lingkungan rumah bapak, apakah akan bapak tindak atau tidak?. Pak Polisi menjawab, Untuk di perumahan, bukan di jalan raya, saya hanya mengingatkan bahwa anak dibawah umur belum boleh membawa motor, namun kadang polisis menegur seperti itu, namun orang tua malam membelikan motor, Nah untuk itu saya peringatkan bahwa jika membawa motor harus berhati-hati, surat-surat harus dibawa. Jika melanggar aturan akan ditindak. Pertanyaan berikutnya dari seorang siswa, bagaimana dengan E-Tilang, itu apa pak? Pak Polisi menjawab, Bahwa E-tilang itu adalah tilang yang dibertahu melalui gawai, yang semua informasinya disampaikan memalui gawai, dan silakan bayar di Bank, dan bukti pembayaran dijadikan alat untuk mengambil barang yang ditilang, dan diingatkan untuk melangkapi dan membawa surat-surat jika saat itu tidak sedang membawa. Banyak pertanyaan dari siswa yang itu semua dijawab dengan baik dan memuaskan oleh pak polisi. Di akhir pertemuan pak Polisi yaitu pak Polisi menyampaikan pesan yang sangat mendalam maknanya, yaitu, 1) Patuhi dan hormati serta sayangi orang tua. Jangan pernah menyakiti hati orang tua, karena itu dosa besar, 2) Patuhi dan hormati guru-guru, karena ilmu itu dari guru, jika ingin ilmu berkah, maka hormatilah guru-guru kalian. 3) Kerjakan perintah agama dengan taat, jangan tingalkan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kegiatan ditutup dengan foto bersama, ini adalah akhir yang heboh, karena siswa-siswa akan berebutan saat sesi foto bersama.
Saya kemudian mengajak Pak Polisi ke ruang kepala sekolah untuk beramah tamah dengan kepala sekolah. Pak Polisi adalah sosok Polisi yang luar biasa. Beliau adalah Polisi yang menepis semua anggapan tentang Polisis selama ini. Saat kami berikan amplop tanda terima kasih, beliau berkata, gak perlu seperti ini, karena ini adalah ibadah saya, saya sudah mendapat gaji dari negara, saya sengaja melakukan ini karena ini adalah ibadah saya, kata pak Polisi, Tapi saya dengan agak memaksa memberikan amplop itu, namun beliau tetap menolak, dan akhirnya beliau bilang ada masjid atau musahalla di sini, saya akan masukkan ke kotak infaq di sini, saya gak mau menerima pak, saya ini mencari ibadah, jangan digoyahkan dengan hal seperti ini. Akhirnya amplop itu dimasukkan ke kota infaq yang tersedia di sekolah kami. Bapak Polisi yang hebat, luar biasa, kami salut dengan beliau. Pak Polisi sekalilagi menjabat tangan kami dan beliau pamit untuk melanjutkan penyuluhan ke sekolah lain. Terima kasih Pak.
Tantangan hari ke-24
Tanggal 7 Januari 2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar