PGMI SUMBAR

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Guru Honorer Solok Tuntut Kemenag tak Cairkan TFG 2017
Kementerian Agama Kabupaten Solok tidak Cairkan Puluhan Guru Honorer yang telah memiliki NPK dengan Alasan Quota Terbatas.

Guru Honorer Solok Tuntut Kemenag tak Cairkan TFG 2017

Solok - Hari ini pengumuman Informasi mengenai Daftar nama Guru Non PNS yang menerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dibawah Kementerian Agama Kabupaten Solok. Pesan tersebut disampaikan melalui Group WhatsApp kepala Madrasah dan Operator Simpatika Kabupaten Solok. Melalui Informasi yang didapat, Adapun Jumlah Guru Non PNS yang menerima TFG tahun ini sebanyak 347 Orang yang terdiri dari Guru RA, MI, MTs dan MA. Sedangkan menurut informasi yang disampaikan dari Pihak Penmad, Banyak Guru yang mengusulkan sekitar 590 Orang tetapi yang diterima hanya 347 Orang dengan Alasan Kuota tidak mencukupi. Guru yang telah mengusulkan bukan berarti tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TFG. Guru-guru tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan surat pengusulan yang disampaikan oleh kemenag ke madrasah yang berada di kabupaten Solok. Namun akhirnya pihak Kemenaglah tidak mencairkan tunjangan tersebut.

Guru Honorer Kabupaten Solok sangat kecewa terhadap kebijakan yang diputuskan oleh Kepala Kemenag Kab. Solok. Guru - Guru Honorer Kabupaten Solok menuntut Haknya bukan berarti tidak mempunyai alasan. Guru Non PNS Kemenag yang sudah memiliki NPK berhak menerima Tunjangan Fungsional sebagaimana yang dijelaskan Oleh direktur Pendidikan Madrasah dengan nomor Surat : Dj1/Dt.II2/PP.00/211/2016 perihal penerbitan NPK.

Selain itu, Hendra Weni selaku Pengelola Simpatika di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat menyampaikan kepada Seluruh Operator Madrasah yang hadir pada Kegiatan Sosialisasi Rapor EMIS yang dilaksanakan di Hotel Axana Padang Bulan Mei lalu menyampaikan bahwa beliau bersedia membantu jika ada Guru Madrasah yang sudah mempunyai NPK tetapi tidak diberikan Tujangan Fungsional Guru (TFG). "Jika ada guru madrasah yang sudah memiliki NPK tetapi tidak menerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG) bisa Bapak/Ibu Hubungi saya, Kenapa demikian?? karena NPK merupakan bukti resmi pegawai yang berada di bawah Kementerian Agama." Ungkap Weni pada Kegiatan tersebut. Namun sangat disayangkan, Ketika beliau dihubungi oleh salah satu guru Honor Kabupaten Solok, Beliau tidak mengangkat telpon lagi setelah sebelumnya memberikan informasi untuk bisa menghubungi Pihak Kemenag yang bersangkutan. Kekecewaan yang mendalam yang dialami oleh Guru - guru honorer Kabupaten Solok.

Ramadhan selaku guru yang menjadi Korban dari Pencairan Dana TFG tersebut menyampaikan bahwa Kemenag Kabupaten Solok tidak Bijak dalam mengambil Keputusan " Ini merupakan ketidak adilan dan ketidak merataan bagi kami, kami telah memenuhi Syarat dan Kriteria yang ditetapkan, tetapi tidak dimasukan pada daftar Penerimaan TFG 2017, Kemenag Kab. Solok tidak lagi mempedomani Surat Edaran yang disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah tentang Petunjuk kenapa dikeluarkannya NPK" ungkap beliau sekaligus Anggota Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) wilayah Sumatera Barat.

Kekecewaan yang sama juga disampaikan oleh guru lainnya melalui Group WhatsApp Simpatika Kemenag Kab. Solok "Dak Ibo Pak kemenak k wak do pak rama..??? ungkap Nano Romanto atas kekecewaannya. Guru - Guru Honorer menuntut Kepala Kemenag Kabupaten Solok agar segera menindaklanjuti Aspirasi dari mereka. "Sebenarnya kita saja Gurunyang tidak menerima TFG bagi yang memiliki NPK, untuk Kabupaten Padang Panjang, Mentawai, Dharmasraya dicairkan tunjangan Fungsional Guru (TFG) oleh kemenag terkait" Ungkap Ramadhan selaku penyalur Aspirasi dari Guru Honorer Kabupaten Solok. Selain itu, Guru Honorer Kabupaten Solok berharap Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat untuk bisa segera menyelesaikan persoalan ini. (Ac)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ya Ampun segitunya. Hak guru tidak dibayarkan semua. Semoga cepet beres dan cair semua TFG nya di Solok. Berita yang bagus cara penulisannya. Ini mah

19 Jun
Balas



search

New Post