Hari Purnomo

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Terminal Anjuk Ladang Nganjuk Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Terminal Anjuk Ladang Nganjuk Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Terminal Bus Anjuk Ladang yang berada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dipastikan tetap beroperasi selama periode larangan mudik dari 6-17 Mei 2021. Hal itu diutarakan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Regu A Terminal Anjuk Ladang Nganjuk, Yuswadi. “Berkaitan tentang operasional angkutan lebaran tahun 2021 secara umum terminal tidak tutup, tetap beroperasi,” kata Yuswadi, Rabu (5/5/2021).“Berkaitan tentang operasional angkutan lebaran tahun 2021 secara umum terminal tidak tutup, tetap beroperasi,” kata Yuswadi imbuhnyaMenurut Yuswadi, tetap dibukanya Terminal Anjuk Ladang karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan transportasi. Sehingga dalam kondisi mendesak, warga tetap bisa mengaksesnya. “Seperti satu perjalan dinas, menjenguk keluarga sakit, takziah, dan juga angkutan-angkutan lain yang secara khusus memang sesuai dengan izin dan peruntukannya,” paparnya. Yuswadi mengaku tak paham secara detail mengenai bus yang diperbolehkan beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Hanya saja, lajutnya, jika ada bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang diberangkatkan dari terminal pemberangkatan, maka otomatis bisa masuk ke Terminal Anjuk Ladang. “Kita kan hanya istilahnya terminal transit ya, bukan pemberangkatan ya. Apapun nanti kalau (bus) dari Surabaya mau ke Solo diizinkan oleh terminal pemberangkatan awal, kita hanya transit, kita tetap melayani,” sebutnya. “Pun yang dari Solo-Yogya, kalau mereka sesuai dengan peruntukannya dan perizinannya disahkan, diizinkan, kita juga akan melayani,” lanjut Yuswadi.Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Budi Legowo menjelaskan, bus yang boleh beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 jumlahnya terbatas. Kendaraan umum tersebut, kata Budi, memiliki ciri khusus yakni berstiker. Stiker khusus tersebut dikeluarkan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Nanti teknisnya ya itu tadi, kalau dia (bus) melewati-masuk di terminal sini, kalau tidak berstiker ya berarti ada pos di penyekatan, penghentian di situ. Kalau memang berstiker ya kita tetap teruskan,” tutur Budi.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Pak. Salam literasi

07 May
Balas

njih

07 May

Keren reportasenya Pak Hari, salam literasi

07 May
Balas

saling bagi info

07 May
Balas



search

New Post