Penggolongan Narkotika
Guru Undang Undang Kesehatanku pernah mengajari Penggolongan Narkotika, yaitu terdapat pada UU No. 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Penggolongan Narkotika terbagi menjadi 3 golongan, Golongan 1: hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, dan berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, contohnya heroin, kokain, ganja, amfetamin (awalnya golongan psikoptropika).
Golongan 2: digunakan dalam terapi sebagai pilihan terakhir dan pengembangan ilmu pengetahuan, berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, contohnya morfin, metadon, fentanil. Golongan 3: Digunakan dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan, berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, contohnya codein.
Industri yang memproduksi dan pengadaan Narkotika yaitu Kimia Farma, PBF atau pedagang besar farmasi yang menyalurkan narkotika ke Kimia Farma (PT. Enseval).
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Reportase yg keren Bun sukses selalu ya Bun. Salam kenal
Sudah saya folow.