Putri Wulandari

Mahasiswi Stai Has Cikarang Bekasi Prodi Pendidikan Agama Islam No. Wa 08982368968 SDN Kutangara 1 Malangbong Garut SMPN 2 Malangbong Garut SMK kesehatan B...

Selengkapnya
Navigasi Web
Perintah wajib dalam rukun Islam kata siapa ?
Perintah rukun Islam

Perintah wajib dalam rukun Islam kata siapa ?

Menurutrut Abd Wahab Kholaf Usul fiqh yaitu disiplin ilmu tentang koidah koidah dan pembahasannya untuk mengistinbatkan / mengeluarkan hukum Syara' ( yang berhubungan dengan aktivitas manusia/ mukallaf ) dari dalil dalil / nash secara rinci atau detail.

Kata wajib bukan dari Al Qur'an dan hadits tapi dari Ushul fiqh, Seperti ada permasalahan hukum solat lima waktu hukum nya wajib, kata kata wajib itu dari Ushul fiqh, dalam Nash Al Qur'an " yaayyuhal ladzi aqimus sholah" ada kata aqomah bukan kata kata wajib seperti farridu, wajaba, dan ayat Al Qur'an tentang puasa "ya ayyuhal ladzina kutiba" tidak ada kata kata wajib nya, untuk itu penting mempelajari ilmu Ushul fiqh untuk tahu Al Qur'an dan tahu apa yang diinginkan Allah SWT, kata "aqimu" berasal dari "aqoma" kata "aqimus sholah" di bahas di Ushul fiqh hingga tahu hukum nya, aqoma fi'il madi, fi'il mudore nya yuqimu, aqoma ya kumu Kum, aqoma artinya mendirikan, yuqimu telah mendirikan, fi'il Amr nya dirikan lah, Al aslu fil asli lil wujub, fi'il Amr wajib hukumnya, asal kata mendirikan lah karena fi'il Amr maka wajib, fi'il Amr itu wajib.

Kalau tidakttidak Ushul fiqh tidak akan tahu hukum sholat, zakat, puasa, ada juga "assolatu li Dzikri'' dibahas di Ushul fiqh, nabi Muhammad Saw mencantumkan puasa, zakat, sholat, di rukun Islam untuk itu ulama menyatakan hal yang hebat maka di wajibkan, proses kata kata wajib itu Ushul fiqh, hasil nya fiqh, kalau yang wisuda itu hasil atau fiqih nya, kalau prosesnya nya itu Ushul fiqh, ulama yang tahu Ushul fiqh pasti bisa fiqh, tapi ulama yang bisa fiqih belum tentu bisa Ushul fiqh, kata wajib, sunah, haram, makruh dan mubah di proses dari Ushul fiqh.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih ilmunya Bun semoga sukses selalu Barakallah fiik

17 Aug
Balas



search

New Post