Rahmadi Salman

Terus Menulis untuk Menginspirasi (Sebuah Tekad)...

Selengkapnya
Navigasi Web
Katakan 'Stop Kekerasan' di Sekolah

Katakan 'Stop Kekerasan' di Sekolah

#AgarSiswaBahagiaDiSekolah

#LombaMenulisBulanMaret2022

Katakan “Stop Kekerasan” di Sekolah

Oleh Rahmadi, S.Ag., M.Pd.I

Guru MAN Insan Cendekia Tanah Laut Kalimantan Selatan

Sebuah sekolah atau madrasah tentu membutuhkan suasana yang nyaman dan aman dari segala macam kekerasan atau bullying, baik yang dilakukan oleh sesama siswa maupun dari warga sekolahnya sehingga dicanangnya Sekolah Ramah Anak (SRA).

Menurut Fadillah Mughni Waliah (2020) yang dimuat dalam Jurnal Universitas Negeri Makassar Fakultas Ilmu Sosial menyebutkan bahwa dalam membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan, wajib menjamin keamanan, keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan, dan wajib segera melaporkan kepada orangtua dan wali ketika ada tindak kekerasan yang terjadi pada peserta didik. Sedangkan ketika telah terjadi hal yang tak di inginkan seperti tindak kekerasan yang selama ini dicegah oleh pihak satuan pendidikan telah diberitahukan bahwa untuk menanggulangi kasus seperti itu ada berbagai proses dan cara, yaitu wajib memberikan pertolongan dan melaporkan kepada orang tua setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Kemudian dilakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik. Menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan. Serta memberikan rehabilitas kepada siswa baik sebagai korban atau sebagai pelaku kekerasan.

Lebih lanjut Fadhillah menyebutkan bahwa ketika terdapat peserta didik yang menjadi pelaku, pihak satuan pendidikan tetap memberikan fasilitas seperti menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan baik sebagai pelaku atau sebagai korban tindak kekerasan. Perlakuan sebagai pelaku banyak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan situasional, stimuli sosial dan tekanan lingkungan, yang semuanya memberikan pengaruh “menekan memaksa” pada pembentukan perilaku buruk.

Menurut Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah bahwa ada beberapa wujud atau kasus yang mengakibatkan permendikbud mengeluarkan cara pencegahan dan penanggulangan dalam kekerasan di satuan pendidikan seperti perundungan, perkelahian, pelecehan, perpeloncoan, pemerasan, bolos pada jam sekolah, tidak menghormati guru, mencuri barang milik teman serta minimnya kesadaran religius pada setiap orang.

Selain itu, menurut Permendikbud No. 82 tahun 2015 Bab II pasal 4 bahwa ada beberapa sasaran pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yaitu peserta didik, tenaga pendidik, orang tua/wali siswa, komite sekolah, masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah.

Ada beberapa upaya untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan tersebut dapat dilakukan beberapa hal di antaranya adalah.

Pertama, menciptakan membangun dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari tindak kekerasan. Sebagai contoh dibuat banner atau spanduk yang bertuliskan "sekolah bebas kekerasan" atau "stop kekerasan pada anak" dan lain sebagainya.

Kedua, wajib melaporkan kepada orangtua/wali jika menemukan dugaan tindak kekerasan. Baik melalui PTSP, media sosial atau kontak person yang ada pada sekolah tersebut.

Ketiga, Menyusun, menerapkan dan melakukan sosialisasi Prosedur Operasianal Standar (POS) terkait tindak kekerasan di sekolah yang bersangkutan. POS ini dibuat bersama dan dilaksanakan secara bersama-sama pula.

Keempat, Menjalin kerjasama dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan di lingkungan satuan pendidikan.

Kelima, wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri kepala Sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa (OSIS) dan perwakilan orangtua/wali siswa (komite sekolah).

Keenam, sekolah wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar setiap warga sekolah atau orangtua dan masyarakat dapat segera bertindak untuk mencegah tindak kekerasan yang terjadi.

Beberapa hal ini dapat dijadikan pedoman dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di lingkungan sekolah sehingga tercipta lingkungan sekolah yang nyaman dan aman.

Pelaihari, 10 Maret 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Pak. Salam literasi

10 Mar
Balas

Mantap ulasannya

10 Mar
Balas

Tips yang brilian

10 Mar
Balas

Keren....Salam literasi

10 Mar
Balas



search

New Post