RAHMATULLAH

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
 Guru dan Operator Sekolah

Guru dan Operator Sekolah

# menuju Tantangan hari ke-4 @gurusiana #

 

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ,Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah dinyatakan bahwa Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok :

a.    Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan ;

b.    Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan ;

c.    Menilai hasil Pembelajaran atau Pembimbingan ;

d.    Membimbing dan melatih peserta didik ;dan

e.    Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanakan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. ( Sumber :Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI 2018 ).

Adapun pemenuhan beban kerja dapat dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler,kokurikuler dan ekstrakurikuler.Disini cukup jelas bahwa menurut Tupoksinya seorang guru harus memenuhi kewajiban sesuai dengan undang –undang yang berlaku,sedangkan tugas tugas administrasi sekolah dikerjakan oleh Tenaga Kependidikan .Untuk lembaga menegah pertama /SMP/MTS  dan menengah atas /SMA/SMK/MA ada tenaga Tata Usaha yang bekerja dibalik layar,semua pekerjaan termasuk pengadministrasian laporan BOS .

Namun sungguh ironis yang terjadi pada lembaga Sekolah Dasar Negeri ,dimana dengan tidak adanya tenaga administrasi khusus  ,sehingga dengan sangat terpaksa Guru merangkap sebagai Operator sekolah yang meliputi Pengerjaan DAPODIK , BOS REGULER , BOSDA ,PMP dan lain-lain.

Sebab dengan pengerjaan administrasi yang sangat banyak tersebut, bagi guru SD merupakan kendala besar,akibatnya tuntutan Undang-undang mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Guru tidak akan pernah terpenuhi.

Adapun beberapa kendala yang dihadapi oleh lembaga Sekolah Dasar Negeri saat ini ,terutama yang berada di daerah antara lain :

-  Kekurangan Tenaga pengajar yang berstatus PNS

-  Tidak adanya Tenaga Kependidikan /TU yang bisa membantu pengerjaan administrasi sekolah

-  Guru merangkap sebagi Operator sekolah

-  Pelaporan BOS yang cukup banyak (meliputi BOS Online dan Offline).

-  Pelaporan berkas BOS ke Dinas Kabupaten terlalu menyita guru ( jarak dan waktu )

Itulah sekelumit keluh kesah  kami untuk ibu/bapak   yang jauh disana,teruntuk Bapak Menteri Nadiem Anwar Makarim.

    Sejak awal Bapak Menteri menjabat sebagi orang nomor satu dilingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI ,telah  berhasil membuat satu kebijakan baru yaitu penyusunan RPP menjadi 1 Halaman . Tentunya kebijakan ini sedikit bisa mengurangi beban guru dalam urusan administrasi kelas.

Namun bagaimana dengan urusan BOS yang terkesan tak pernah rampung ,karena terlalu banyak model pelaporan ?

Dan bagaimana nasib guru yang terpaksa mempunyai tugas rangkap sebagai Operator sekolah ?

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

SALAM SATU DATA!!!

22 Jan
Balas

Sip !

22 Jan

Masukan ke Mas Mentri

23 Jan
Balas

Mudah mudahan mas menteri ikut membaca,Ha..ha..ha..,mimpi !

23 Jan
Balas

Ulasan yang tajam, Pak

23 Jan
Balas



search

New Post