Raja Muhammad Kadri

Guru di Yayasan Perguruan Sabbihisma, Pendidikan Agama Islam, S1 Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Alqur'an (STAI-PIQ), S2 Pascasarjana UIN IB Padang...

Selengkapnya
Navigasi Web
Gharimin (Orang Yang Terlilit Hutang)  Sebagai Penerima Zakat

Gharimin (Orang Yang Terlilit Hutang) Sebagai Penerima Zakat

Dalam beberapa golongan yang termasuk ke dalam penerima zakat, ada salah satu golongan yang disebut gharimin.

Gharimin adalah suatu golongan orang-orang yang terjerat hutang, yang mengalami kesulitan atau bahkan tidak mampu untuk membayarnya (Hasbi Ash-Shiddiqiey, Pedoman Zakat : 162).

Menurut para Ulama mazhab Hambali, orang yang berhak menerima zakat dari golongan ini adalah orang yang berhutang demi untuk kepentingan orang lain maupun berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri (Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam:212).

Termasuk dalam hal ini orang yang terjerat hutang oleh pekerjaan atau usahanya yang mubah (berdagang misalnya), atau pun sesuatu yang haram (terjerat riba atau rentenir).

Orang-orang tersebut termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat, agar dia dapat membayar hutang-hutangnya. Karena tidak jarang juga orang yang terjerat hutang tersebut adalah orang yang juga miskin dan fakir. 

Mereka ini lebih utama untuk diberi zakat. Karena, seandainya miskin saja tetapi tidak mempunyai hutang, itu lebih mendingan dari pada kondisi orang yang miskin ditambah lagi terbelit hutang.

Salah satu hutang yang sering menjerat bagi orang-orang miskin adalah riba atau rentenir. Karena berbunga akhirnya tidak bisa membayarnya, sementara dari waktu ke waktu bunganya semakin bertambah.

Oleh sebab itu sudah seharusnya golongan gharimin ini mendapatkan perhatian dan menerima zakat. Sehingga bisa membebaskan diri dari hutang-hutangnya.

Dan hal ini sudah dilakukan oleh pihak BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Salah satunya adalah BAZNAS yang ada didaerah Sumatera Barat. Melalui program 'Barasiah', BAZNAS menyalurkan zakat bagi orang-orang yang terbelit hutang terutama hutang riba dan rentenir.

Semoga program ini berkelanjutan dan diikuti oleh pengelola zakat seluruh BAZNAS daerah-daerah di Indonesia.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Pak. Salam literasi

19 Apr
Balas

Salam literasi pk

19 Apr



search

New Post