Ramdan Hamdani

Guru SDIT 'Alamy Subang, Jawa Barat. No Kontak : 085220551655...

Selengkapnya
Navigasi Web

Literasi Digital dan Supremasi Hukum

Beredarnya video seorang remaja yang tengah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo serta mengancam akan membunuhnya mendapatkan reaksi keras dari seluruh elemen masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun itu dianggap sebagai pelecehan terhadap wibawa seorang kepala negara sekaligus penghinaan kepada seluruh rakyat Indonesia. Tuntutan agar pelaku dihukum seberat -- beratnya pun diutarakan oleh berbagai kalangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Namun, sikap yang ditunjukkan oleh aparat penegak hukum justru berbanding terbalik dengan kehendak sebagian besar masyarakat. Alih -- alih memberikan sanksi tegas kepada pelaku, aparat kepolisian terkesan pasang badan dan menyalahkan pihak yang telah menyebarkan video tersebut. Kepolisian beranggapan, apa yang dilakukan oleh remaja tersebut hanya sebatas candaan dan merupakan kenakalan remaja biasa.

Aparat kepolisian pun tidak langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pelaku hanya dititipkan di salah satu panti asuhan untuk dilakukan proses pembinaan selanjutnya. Publik pun mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat aparat kepolisian sebelumnya pernah memberikan sanksi tegas kepada salah seorang remaja untuk kasus yang sama.

Apa yang dilakukan oleh pelaku maupun penyebar video penghinaan tersebut menunjukkan, teknologi informasi sebagai sarana untuk berkomunikasi dan berbagi belum digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, media sosial yang "dihuni" oleh orang -- orang dengan latar belakang berbeda tersebut acap kali digunakan untuk meluapkan emosi sesaat maupun mengeluarkan pernyataan yang dapat menyinggung perasaan orang lain. Hal ini antara lain disebabkan oleh minimnya pengetahuan mereka tentang rambu -- rambu yang berlaku di dunia maya. Guru yang seyogyanya berperan dalam memberikan edukasi terkait dengan etika maupun norma hukum yang berlaku di dunia maya tidak dapat berbuat banyak mengingat mata pelajaran Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) telah dihapuskan dalam struktur kurikulum.

Adapun tindakan aparat penegak hukum yang (terkesan) tidak konsisten dan pandang bulu dalam menindak pelaku ujaran kebencian akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di tanah air. Perlakuan berbeda terhadap dua atau beberapa kasus yang relatif sama akan menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi serta profesionalisme institusi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dalam masyarakat. Terulangnya kasus -- kasus serupa pun akan semakin sulit dihindarkan apabila aparat penegak hukum tidak segera membenahi kinerjanya.

Agar teknologi informasi dapat benar -- benar digunakan sebagaimana mestinya, menggalakan literasi digital di kalangan penggunanya menjadi sebuah keniscayaan. Literasi digital pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dampak -- dampak yang dapat ditimbulkan saat mereka melakukan transaksi elektronik. Dalam hal ini sekolah dapat bekerja sama dengan para relawan maupun berbagai komunitas yang berkecimpung di bidang TIK.

Adapun aparat penegak hukum hendaknya bekerja secara (lebih) profesional dalam menangani berbagai kasus pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Setiap pelaku pelanggaran hendaknya diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang -- undang yang berlaku tanpa pandang bulu. Dengan demikian, pesatnya perkembangan teknologi informasi pun dapat benar -- benar memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, bukan sebaliknya.

Ramdan Hamdani

www.lenteraguru.com

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post