Sejengkal Tanahmu (10)
Sahabat yang dimuliakan Pencipta semesta.
Hari ini kali kedua saya terlibat "adu omong" dengan tetangga tentang batas tanah. Bukan ingin menang tapi mencari pembenaran. Pada era atau zamannya supremasi hukum, berkaitan dengan agraria, maka acuannya adalah bukti fisik otentik tentang kepemilikan berupa surat tanah yang dikeluarkan oleh negara berupa AJB bahkan sertifikat keluaran BPN. Nah, bukti mana lagi yang mau dicari selain hal tersebut? Tentu saja setelah proses otentifikasi Surat tersebut ke BPN.
Sahabat,
Diluar friksi saya dengan tetangga yang berujung saya cari aman, yang waras mengalah. Ada hal yang lebih penting dari itu. Setiap kepemilikan aset apa pun yang disebut harta, akan dipertanggungjawabkan nanti di Hari Pembalasan. Mungkin segala hal berkaitan dengan proses hingga penggunaanya akan ditanyakan oleh malaikat. Jadi teringat kisah seorang miskin, yang ikut ke dalam kubur untuk menemani di dalam kubur orang kaya yang meninggal Demi mendaparkan bayaran yang menggiurkan. Ujung-ujungnya orang miskin ini berteriak-teriak minta tolong dikeluarkan dari kubur. Penyebabnya, dia yang miskin tetapi pertanyaan malaikat sangat banyak untuk benda yang dia miliki di dunia. Dia sangat ketakutan dan tidak lagi berminat untuk hadiah yang semula ditawarkan.
Berkaca dari kisah itu, jadi teringat candaan dengan kerabat dan sahabat. "Awas ya jangan mengambil tanah orang lain, walau sejengkal. Di dalam kuburmu akan digencet oleh bumi dengan sakit yang dahsyat. Atau kuburmu akan sempit, hingga badanmu atau kakimu harus ditekuk/dilipat." Mendengarnya menakutkan. Sungguh dalam keseharian kehidupan nyata, memang banyak kekisruhan antartetangga, antarsaudara, antarteman, atau antarkerabat gegara batas tanah. Entah itu tanah rumah, sawah, kebun, ladang, huma, tanah wakaf, dan lain-lain. Selagi masih menjadi pandir kelana di alam fana, mari kita cek batas lahan milik kita. Apakah sudah sesuai dengan Surat tanah resmi? Sudahkah sesuai dengan batas kesepakatan bersama? Sudahkah sesuai dengan jatah pembagian ahli waris? Jika belum sesuai, segera tuntaskan urusannya. Jika ada bagian orang lain yang terambil oleh kita, segera bicarakan dengan damai. Jika harus dibayar, segera tunaikan. Sebelum ajal menjemput. Sejengkal tanahmu tetapi bukan hakmu, akan membebanimu hingga akhirat.
Sahabat. Semoga kita terjaga dari berbagai hal yang tidak sesuai syariat dan kelaziman berkaitan dengan tanah/lahan milik kita. Semoga tulisan ini bermanfaat. Jazakallah.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Semoga berakhir baik