SEKOLAH BERI FASILITAS UNTUK GURU, CAPAI PKB
#KOLOM
#TANTANGAN MENULIS HARI KE _5
Sekolah memberikan fasilitas untuk guru mencapai PKB itu maksudnya bagaimana? Apakah bisa dan bagaimana caranya? Jawabnya tentu saja bisa asal pihak sekolah mau dan mampu. Buat proposal In House Training (IHT) ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaharaga kabupaten, cantumkan latar belakang, maksud tujuan, program kegiatan, narasumber, kepanitiaannya dan pengajuan penomoran dan pembuatan sertifikat. Maka akan terwujud kegiatan pelaksanaan pengembangan diri atau IHT sesuai yang tercantum dalam buku Penilaian Kinerja guru (PK Guru).
PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan tersebut diadakan sesuai dengan buku Penilaian Kinerja Guru tentang Pedoman Pengelolaan PKB yaitu sekolah bisa memberikan fasilitas guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Serta mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Guru-guru diharapkan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan materi unggulan diantaranya adalah penyusunan perangkat pembelajaran, tata cara penulisan artikel ilmiah, pembuatan buku, pembuatan media pembelajaran sederhana, penelitian tindakan kelas, dan materi-materi berbasis IT. Stelah selesai In House Training sekolah mengajukan sertifikat sebagai penghargaan bisa dimasukan dalam pengisian SKP/DP3 serta tidak kalah menariknya adalah untuk syarat kenaikan pangkat. Sesuai dengan Permenegpan & RB Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dimana angka kredit yang bisa dinilai adalah 1. Pendidikan, 2. Bimbingan pembelajaran, 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta 4. Penunjang.
Dengan capaian seperti itu, para guru tidak kesulitan mendapatkan piagam atau sertifikat diklat untuk menambah angka kredit melalui nilai pengembangan diri. Pengembangan diri sesuai dengan Lampiran Permenpan No: Per/16/M.Pan-RB/11/2009, 10 November 2009 adalah mengikuti diklat fungsional dan mengikuti kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan / atau keprofesian guru. Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa: kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Guru-guru bisa berdiskusi serta mencari solusi yang terbaik untuk mengembangkan kompetensi diri. Suasana sekolah akan lebih hidup dan berwarna, dan aspek penilaian yang disyaratkan dalam Penilaian Kinerja Guru yaitu 4 ranah kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) akan terlaksana. Lagipula tidak semua guru mendapatkan kesempatan ikut pelatihan atau pengembangan diri yang diselenggarakan oleh MGMP, dan dinas terkait, sehingga sekolah mempunyai peran untuk mewadahi dan memfasilitasi.

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar