Ratna sarri dewi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Cahaya Kehidupan (part 163)

Tagur hari ke 324

 

 

Tak lama setelah itu nama Wiwi di panggil oleh petugas. Wiwi di suruh masuk dalam sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu sudah ada beberapa petugas. Beberapa saat setekah itu hakim yang akan berada dalam ruangan itu menyatakan, bahwa persidangan tertutup untuk umum. 

 

Yang berada di dalam ruangan waktu itu selain petugas dan hakim, Wiwi sendiri sebagai penggugat dan 2 orang saksi yang Wiwi bawa.(Della adik Wiwi dan sepupu Wiwi). Wiwi tidak melihat kedatangan Angga yang berstatus sebagai tergugat waktu itu. 

Berarti Angga tidak ikut menghadiri persidangan perceraian mereka. 

 

Hakim pun tidak menunda waktu lagi. Surat gugatan yang Wiwi ajukan segera di baca oleh hakim sendiri. Karena yang tergugat tidak hadir. Hakim menanyakan kepada Wiwi isi surat gugatan Wiwi. Wiwi tinggal membenarkan apa yang di bacakan oleh hakim. 

 

Selanjutnya hakim meminta kesaksian dari saksi yang Wiwi bawa. Sebelumnya kedua orang saksi di sumpah terlebih dahulu. Sebelum di tanya oleh dewan hakim. 

 

Ketika saksi di tanya Wiwi di larang memberi komentar. Wiwi terpaksa menjadi pendengar yang baik saja. Itu semua demi kelancaran sidang proses perceraiannya. 

 

Hakim menanyakan kebenaran dari isi surat gugatan yang di buat oleh penggugat. Saksi pun dengan lancar tanpa ada yang di sembunyikan memberi keterangan dengan jelas. Karena adanya keterangan yang akurat dari saksi. 

 

Setelah melakukan musyawarah, hakim pun membacakan kesimpulan dari proses perceraian Wiwi sebagai penggugat.

 

Karena tergugat tidak hadir pada proses sidang perceraian hari itu. Hakim pun mengambil keputusan pada hari itu juga Wiwi resmi bercerai dengan Angga. Proses sidang perceraian Wiwi berakhir dengan bunyi ketukan palu di meja oleh hakim.

 

 

Bersambung

Salam literasi

Solok, 4 Juni 2021

 

 

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mksh admin

03 Jun
Balas



search

New Post