Cahaya Kehidupan (part 164)
Tagur hari ke 325
Proses sidang perceraian Wiwi berakhir dengan satu kali sidang. Putusan hakim yang di buat secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Bunyi amar keputusan tersebut adalah " Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek".
Wiwi bersyukur sekali saat itu. Karena proses sidang perceraiannya berjalan lancar. Tanpa ada halangan sedikit pun. Dan Wiwi tak lupa mengucapkan terima kasih pada kedua saksi yang di bawanya. Yang tak lain adalah saudaranya sendiri.
Setelah proses persidangan selesai pada tanggal yang di tetapkan Wiwi di suruh menjemput akta cerainya. Dengan memerlukan jangka waktu 14 hari. Sejak putusan sidang di bacakan oleh hakim.
Jika dalam jangka waktu 14 hari itu pihak Angga (tergugat ) tidak mengajukan banding. Maka akta cerai bisa di terbitkan oleh majelis hakim. Dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hati Wiwi sedikit lega setelah keluar dari ruangan sidang tersebut. Karena proses sidang perceraiannya berjalan dengan lancar. Wiwi dan kedua saudaranya yang menjadi saksi dalam sidang perceraiannya itu langsung pulang ke rumah.
Wiwi pun melanjutkan kembali aktifitas sehari-harinya sambil menunggu surat akta perceraiannya. Yang berguna sekali untuk syarat pemberkasannya untuk mengeluarkan SK PNS nya nanti.
Syarat untuk pemberkasannya itu cukup banyak sekali. Dan sangat menyita waktu Wiwi dan teman-temannya. Mereka sampai lembur untuk menyiapkan semua syarat itu.
Beberapa syarat harus di foto copy dan di legalisir sampai 3 rangkap. Karena mereka ingin berkas itu siap secepatnya. Sampai mereka bekerja lupa waktu makan.
Kendala yang paling terberat bagi Wiwi saat itu adalah belum mahir memakai komputer. Dan selalu bergantung kepada temannya.
Karena begitu sibuknya. Sampai-sampai mereka bekerja lupa waktu makan.
Hari pun terus berganti.
Bersambung
Solok, 04 Mei 2021
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Lanjut bu dewi...keren ceritanya
Mkshh admin