BOLEHKAH MEREKA MEMILIKI SIM?
OPINI
BOLEHKAH MEREKA MEMILIKI SIM?
Jujur saja, sampai sekarang saya masih memikirkan mereka, anak-anak berkebutuhan khusus dengan hambatan tunarungu. Mereka difasilitasi oleh orang tua untuk membawa motor sendiri mengingat usianya sudah termasuk “aman”.
Sudah jelas bahwa orang yang diijinkan mengendarai motor di jalan raya adalah yang sudah punya SIM. Sesuai peraturan KAPOLRI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi pasal 25, persyaratan usia untuk memiliki SIM C adalah berusia 17 tahun.
Apakah mereka memiliki SIM? Tentu saja tidak, karena mereka memilikii hambatan pendengaran. Mereka tidak memenuhi persyaratan pendaftaran SIM yang salah satunya meliputi kesehatan, apakah mereka sakit? Tidak, mereka seperti anak-anak pada umumnya meski dilihat sekilas, tetapi persyaratan kesehatan yang dimaksud dalam peraturan KAPOLRI nomor 9 tahun 2012 Pasal 34 menyebutkan, Persyaratan kesehatan, sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf c, meliputi : a. kesehatan jasmani; dan b. kesehatan rohani.
Dalam Pasal 35 ayat 1 menyebutkan, Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi : penglihatan; pendengaran; dan fisik atau perawakan.
Sebagai warga Negara yang baik, merekapun ingin memiliki SIM C, tetapii mereka terkendala oleh peraturan KAPOLRI Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35. Sangat jelas bahwa mereka tidak bisa memiliki SIM C dikarenakan kesehatan jasmani.
Apakah orang tua mereka salah memberikan fasilitas berupa kendaraan bermotor? Bukan benar atau salahnya orang tua, fasilitas diberikan kepada anak-anak karena orang tua berasumsi mereka sudah layak membawa motor mengingat usia mereka sudah “aman” membawa kendaraan sendiri serta jarak tempuh sekolah dan rumah yang jauh yang tidak bisa dijangkau oleh kendaraan umum.
Melihat sebuah gambar dengan tulisan “MAAF! AKU TUNARUNGU” mungkin sebagai solusi dari orang tua untuk anaknya, orang tua ingin memberikan informasi bahwa yang mengendarai kendaraan bermotor adalah anak tunarungu, meskipun ada beberapa orang yang belum tahu, apa itu “ANAK TUNARUNGU”
Sebagai seorang pendiidik saya hanya berharap dan berandai saja, semoga ada kebijakan atau regulasi yang memberikan pengecualian bagi mereka anak berkebutuhan khusus dengan hambatan tunarungu untuk dapat memiliki SIM sehingga mereka merasa aman, tenang, dan nyaman dalam berkendara.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar