Guru Naik Pangkat tapi Masa Kerja Berkurang
Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) memang banyak diimpikan oleh masyarakat. Konon, profesi yang satu ini menjadi primadona. setiap ada seleksi perekrutan CPNS jutaan peserta ikut mendaftar. Mereka mengadu nasib agar lolos seleksi dan kelak bisa menyandang status PNS.
Ya, itu dimaklumi, karena kalau menjadi PNS, meski gajinya 'standar' tapi ada jaminan mendapat pensiun. Apalagi jika PNS itu hidup di daerah, insyaallah dengan gaji yang 'standar' itu sudah cukup memadahi. Masa tua juga lebih terjamin dengan uang pensiun yang lagi-lagi 'standar' itu.
Nah, bagaimana dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai PNS? Bagaimana pula tentang hak dan kewajibannya? Tentu saja semuanya telah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Hanya saja, apakah PNS tersebut telah membaca dan memahami peraturan yang ada? Ternyata tidak semua PNS melakukannya. Tidak sedikit PNS yang mengalami mis-komunikasi atau bahkan tidak tahu sama sekali aturan-aturan seperti apa yang harus diikuti.
Contoh kecil tentang aturan kenaikan pangkat, khususnya bagi Guru PNS. Pemerintah telah menerbitkan PermenPAN-RB No 16 Tahun 2019 dan Buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan. Jika guru mau mempelajari dengan seksama peraturan tersebut dan mengikuti petunjuk yang ada di buku 4, ia tidak akan kesulitan mengurus kenaikan pangkatnya. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak guru yang belum membacanya bahkan tidak mengetahuinya.
Peraturan sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi tak jarang guru baru mengetahui ketika ia terdampak oleh peraturan tersebut. Kalau paham dan memaklumi sih tidak mengapa tapi tak jarang guru bereaksi sebaliknya dan malah menyalahkan aturan yang ada.
Saya pernah membahas tentang guru gol III/d yang naik pangkat ke gol IV/a, ternyata pendapatan dari TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) malah berkurang. Hal ini dikarenakan besaran pajaknya yang berbeda. kalau guru gol III terkena pajak sebesar 5% sedangkan guru gol IV terkena pajak sebesar 15%.
Nah, ada lagi aturan lain yang menyatakan guru PNS gol III/d yang naik pangkat ke gol IV/a akan dikurangi masa kerjanya selama tiga tahun. Contoh. Jika di SK Kenaikan Pangkat III/d guru memiliki masa kerja sebanyak 9 th 0 bl, kemudian 6 tahun kemudian ia mengurus Kenaikan Pangkat ke gol IV/a, maka di SK Kenaikan Pangkat gol IV/a yang terbaru masa kerjanya tidak tertulis 15 th 0 bl (9 Th 0 bl + 6 Tahun) tapi ditulis 12 th 0 bl. Jadi ada pengurangan masa kerja sebanyak 3 th.
Bagaimana dengan PNS yang lain? PNS yang lain juga terkena aturan yang sama. Bahkan untuk PNS struktural pengurangan masa kerjanya sebanyak 5 tahun.
Nah, Bapak-Ibu semoga bermanfaat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mohon maaf, ijin bertanya. Saya. Belum paham tentang pengurangan masa kerja seperti ini. Apa kira kira dasar hukum dan tujuannya.