
Ketentuan Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Guru
Ada guyonan di tempat kerja saya. Ketika ada rekan guru ditanya kenapa ia tidak segera mengurus kenaikan pangkatnya, ia menjawab dengan enteng, ”Aah..nunggu pensiun saja. Nanti kan dapat kenaikan pangkat otomatis.”
Apa yang dikatakan teman saya itu memang benar tapi kurang tepat. Seorang guru khususnya yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan pensiun, memang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhirnya. Namun, itu namanya bukan kenaikan pangkat otomatis tapi Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP). Itu pun tidak berlaku untuk semua karena ada ketentuan dan persyaratannya. Hal ini sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS.
KPP diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap negara, yang bertujuan untuk mendorong agar PNS lebih meningkatkan kualitas dalam bekerja dan pengabdiannya untuk negara.
KPP diberikan kepada PNS tanpa terikat jabatan dan ketentuan ujian dinas. Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang berada dalam dua kondisi, yaitu apabila PNS meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan disebabkan cacat karena dinas.
PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, maka dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
1. memiliki masa kerja sebagai PNS selama:
· 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
· 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
· 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja, PNS sekurang-kurangnya memiliki nilai “baik” ≥ 76 dalam 1 tahun terakhir;
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan atau keterangan dari pejabat yang berwenang.
Demikian, semoga bermanfaat. Aamiin
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren, Bunda. Salam literasi.
Salam kembali
Ini yang saya cari, selama ini banyak yang menduga-duga dikiranya semua sama. Terima kasih Bu Riful Hamidah.
Sama sama Pak.
Wow, begitu yah Bund. Aku mah gak tahu. Keren Bunda berpangkat. Sukses selalu dan barakallahu fiik
Aamiin
Ulasan yang mencerahkan. Terima kasih Bunda.
Sama sama
Sangat bermanfaat. Terima kasih telah berbagi.
Sama sama
Informasi keren
Terima kasih
Terima kasih untuk pencerahannya
Sama.sama
Good. Terima kasih telah berbagi pengetahuan. Sukses selalu untuk Bunda Riful Hamidah
bunda juga ya
Informatif sekali......mantab !
Terima kasih