Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web
KETENTUAN PENGUSULAN IJAZAH YANG DIAKUI MENDAPAT ANGKA KREDIT  UNTUK KENAIKAN PANGKAT GURU
https://jabar.pojoksatu.id/pantura/2015/06/08/ijazah-diduga-palsu-kenaikan-pangkat-ditunda/

KETENTUAN PENGUSULAN IJAZAH YANG DIAKUI MENDAPAT ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT GURU

Naik pangkat itu sulit. Begitu yang sering kita dengar dan mungkin telah menjadi paradigma di kalangan guru. Sangat disayangkan jika guru berpendapat demikian. Hal ini tentu cukup memprihatinkan, karena itu tidaklah benar, meskipun juga tidak bisa dibilang gampang. Hal ini dikarenakan semua ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat dan ketentuan ini pun sebenarnya melekat pada tugas guru sehari-hari.

Terkadang guru belum melakukan proses kenaikan pangkat dan hanya mendengar isu tapi sudah termakan isu tersebut dan mengatakan bahwa naik pangkat itu sulit. Kalaupun ada yang sudah melakukan proses kenaikan pangkat tapi tidak lolos, sehingga mereka juga langsung mengatakan bahwa naik pangkat itu sulit. Padahal ada beberapa hal yang menyebabkan mengapa usulan kenaikan pangkatnya tidak lolos. Misalnya, berkas usulan kenaikan pangkat tersebut ternyata bukan termasuk unsur yang  bisa dinilai atau pembuatannya tidak sesuai dengan pedoman.

                        Sepengetahuan penulis, salah satu penyebab permasalahan itu terjadi adalah kebanyakan guru belum membaca dan memahami Peraturan nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Padahal peraturan ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh guru dalam mengurus kenaikan pangkatnya. Selain itu guru juga belum membaca dan paham tentang Buku 4 mengenai Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar.  Padahal di situ dijelaskan tentang bagaimana caranya membuat bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

Di artikel saya sebelumnya yang berjudul Mudahnya Membuat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan angka Kredit) untuk Kenaikan Pangkat, saya membahas tentang bagaimana cara mengisi data kepegawaian dan memasukkan angka kredit di setiap butir/unsur kegiatan yang ada di DUPAK. Kali ini saya akan menjelaskan secara detil tiap-tiap  unsur/butir kegiatan tersebut dan bagaimana membuat bukti fisiknya agar guru mudah memahami.

                       

Subunsur Pendidikan

          Subunsur Pendidikan termasuk unsur utama kegiatan guru. Ada dua subunsur pendidikan yang dapat dinilai dan memperoleh angka kredit yaitu subunsur Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta dan subunsur Mengikuti pelatihan prajabatan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tercantum ketentuan bahwa guru harus berijazah  S-1 atau Diploma IV. Kemudian pada tahun 2015, sepuluh tahun sejak berlakunya peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa guru wajib memiliki ijazah S-1 dan bersertifikat pendidik.

Ijazah yang diakui sebagai subunsur pendidikan dan termasuk unsur utama ini adalah apabila ijazah tersebut sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu. Maksudnya, guru yang sudah mendapat sertifikasi pendidik, ijazah S1 yang dimiliki dapat diakui/diterima pada unsur utama, meskipun ijazahnya tidak linear. Contoh, guru kelas memilki  ijazah S1 Matematika  tetapi sertifikat pendidiknya  guru kelas, maka ijazah S1 dapat diakui sebagai unsur utama.

Agar ijazah ini diakui maka ijazah tersebut harus dikeluarkan oleh  Perguruan Tinggi yang minimal terakreditasi B dalam jurusan. Jika jarak kampus melebihi 60 km, tetapi ada surat izin belajar dari tempat tugas instansi terkait (Gubernur/Bupati/Wali Kota), maka ijazah S1 diakui dan diterima. Namun hal ini tidak berlaku bagi S2 dan S3. Jika jarak kampus melebih 60 km, maka guru harus memiliki Surat Tugas Belajar. Apabila guru menempuh pendidikan di Universitas Terbuka (UT), maka tetap diperlukan izin belajar, minimal dari kepala sekolah tempat bertugas.

 Angka kredit untuk ijazah yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ijazah lama dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut. Ketentuan jumlah angka kredit untuk ijazah yang diperoleh ini adalah: angka kredit ijazah S1 sebesar 100, angka kredit ijazah S2 sebesar 150, dan angka kredit ijazah S3 sebesar 200.

Contoh, guru yang bergelar S1, kemudian dia mengajukan ijazah S2,  maka angka kredit yang sebelumnya 100, ditambah 50 sehingga menjadi 150. Begitu pula guru yang berijazah S2 dan telah memeproleh angka kredit sebesar 150, maka ketika ia mengajukan ijazah S3, angka kreditnya ditambah 50 sehingga menjadi 200.

Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian oleh tim Penilai Angka Kredit (PAK) adalah fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan. Bila mengajukan ijazah baru, maka ketentuannya adalah: bagi yang biaya mandiri, harus melampirkan fotokopi Surat Ijin Belajar/Surat Keterangan Memiliki Ijazah, bagi yang Tugas belajar, harus melampirkan fotokopi Surat Tugas Belajar, SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan, SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah. Semua fotocopi berkas tersebut dilegalisir oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Subunsur pendidikan selanjutnya adalah Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi. Ini berlaku bagi guru CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang akan mengusulkan Penetapan Angka Kredit (PAK) pertamanya. Surat Penetapan Angka Kredit ini akan digunakan untuk mengusulkan  SK Jabatan Fungsional dan SK PNS-nya.

Setelah guru CPNS lulus dari pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) prajabatan,  maka ia akan mengikuti program induksi di sekolah di mana ia ditempatkan. Guru senior yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah akan membimbing, mengarahkan dan melakukan pendampingan terhadap guru tersebut.

Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan dan program induksi untuk mengusulkan penetapan angka kredit ditunjukkan dengan fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan oleh kepala Sekolah. Sertifikat pelatihan prajabatan dan program induksi diberi angka kredit sebesar 3.

Semoga penjelasan ini bermanfaat. Pada artikel saya berikutnya akan membahas tentang bagaimana membuat  Laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sehingga diakui dan memperoleh angka kreditnya. Salam.

 

Sumber bacaan:

Materi Bimbingan Teknik bagi Tim PAK dari Kemendikbud Tahun 2019

 

#tantanganGurusiana

Tantangan Hari ke-61

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Nah, masalahnya Semua fotocopi berkas tersebut dilegalisir oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat. Lha rumah saya Jauh dari Ibukota provinsi (surabaya).. butuh waktu 4 jam.. apakah legalisir di BKD bisa langsung jadi 1 hari Bu? bukankah kita PNS tidak boleh terlalu sering meninggalkan tugas mengajar?

16 Mar
Balas

Mengurusnya tentu tidak mendadak Pak. Tapi Insyaa allah BKD akan melayani dengan baik.

16 Mar

terima kasih tulisannya sangat bermanfaat untuk saya mengajukan kenaikan pangkat

15 Mar
Balas

Sama sama Pak Oding. Semoga knaikan pangkatnya lancar dan lolos. Aamiin

15 Mar

Saya mengurus ke 4b untuk ijasah s2 tapi tdk diakui..alasannya surat keterangan yg saya berikan hanya surat rekomendasi dari bupati..padahal surat rekom itu diusulkan berdasarkan surat ijin belajar dari kepala diknas...Rencana akan saya usulkan ijasah s2 ke 4c apa yg bisa saya lakukan agar ijasah saya di akui...Saya lulus s2dari universitas begeri gorontalo... Dan saya sekarang sdh mutasi di banyuwangi....mohon pencerahannya...

24 Mar
Balas

Luar biasa. Terima kasih Bu Riful. Sangat bermanfaat ...

15 Mar
Balas

Sama sama Bu Susmintari yang selalu mnyapa dan hadir utk saya..

15 Mar

Paparan yg sangat luar biasa Bunda Riful... Mksh

15 Mar
Balas

Terima kasih Bu..

15 Mar

Ibu tim penilai ya Bu? Kayaknya menguasai banget mngenai hal ini. Keren Bu

15 Mar
Balas

Terima kasih Bu Rica

15 Mar

lengkap buanget..jozz pokok e..salam

15 Mar
Balas

biar gamblang Pak..hee

15 Mar

Sy ingin mengajukan kenaikan pangkat ke IV/c , tapi tdk tahu hrs mulai dari mana dulu. Kenaikan terakhir th 2016. Mohon pencerahannya bu, mksh

15 Mar
Balas

Naik pangkat ke IV/c ketentuan dan persyaratannya sama dengan naik pangkat ke IV/b. Hanya saja berkas dikirim ke LPMP melalui PO BOX LPMP setempat

16 Mar

Total angka kredit kalau ke IV/c adalah 700. Kewajiban Pengembangan Diri sebanyak 4 angka kredit. Kemudian karya publikasi ilmiah sebanyak 12 angka kredit. Salah satu karya publikasi ilmiah tersebut adalah laporan penelitian dan ada jurnal

16 Mar

Ijazah S2 linear dg S1 tapi Ijin Pencantuman Gelar per Desember 2018, Ijazah S2 tsb diperoleh thTahun 2019. TMT pangkat terakhir April 2019. Guru tsb usul DUPAK TAHUNAN di 2020, tapi Ijazah tsb TIDAK DIHARGAI. mohon pencerahan nya

10 Jun
Balas

Adakah aturan untuk maju tingkat ke 4c ke atas bagi guru harus berijazah S2 ? dan bolehkah waktu 4 th maju ke 4c klu dirasa sudah cukup untuk memperoleh AK. 700 ? Mohon pencerahan.

26 Aug
Balas

Mohon petunjuk, mau mengajukan JFG dari CPNS sdh menerima SK PNS, induksi sdh, ijazah PGSD mengajar guru kelas 3 tetapi sertifikasi Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan apakah bisa bu? terima kasih. ,

10 Sep
Balas

Mohon petunjuk, saya guru PNS pengangkatan 2019.sebelum jadi CPNS memang sudah lulus PPG. jadi apakah sertifikat pendidik yang saya punya bisa dimasukkan dalam PKG 2019 seperti yang diuraikan diatas meskipun didapat pada tahun 2017. trimakasih

23 Jan
Balas

Izin bertanya. seperti apa kategori pendidikan S2 yang bisa dinilaikan pada unsur utama? Semisal, seorang Kepala SD dengan ijasah S1 PPKn atau yg lainnya (PGSD, Matematika, B Indonesia) yang sudah dinilaikan (100) dan selanjutnya meneruskan pendidikan S2 prodi Manajemen Pendidikan, apakah masuk nilai unsur utama?

11 Oct
Balas

Mohon penjelasanijazah pendidikan saya mulai S2, S3 belum masuk poin dalam perhitungan PAK, bisa saya sertakan untuk kenaikan golongan saya?haturnuhun

14 Nov
Balas

Saya S1 Pendidikan Matematika, sekarang sedang mengikuti pendidikan S2 jurusan Manajemen Pendidikan. Apakah untuk jurusan ini angka kreditnya tetap 150 dalam pengurusan naik pangkat?Mohon jawabannya pak. Terimakasih

23 Sep
Balas

Terimakasih ibu penjelasannya, berarti di sini ijazah s2 diakui 50 ya bu utk PAK, total keseluruhan dr s1 dg s2 berarti 150.

14 Dec
Balas



search

New Post