Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web

Ketentuan TMT Pensiun bagi Guru PNS

Ada seorang teman mengunggah ucapan purnatugas dari pihak sekolah di beranda facebooknya. Di situ tertulis TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ia diangkat sebagai CPNS dan TMT ia pensiun. Kebetulan bulan kapan ia terhitung diangkat dengan bulan ia terhitung pensiun berbeda.

Hal tersebut kemudian ditanyakan oleh salah seorang pengunjung fb teman saya.

"Loh, TMT pengangkatan per-1 Maret tapi TMT pensiun kok per-1 Mei? Bukankah seharusnya per-1 Maret?"

Teman saya pun menjelaskan, "TMT pensiun bukan tergantung TMT pertama diangkat sebagai CPNS tapi tergantung bulan lahir PNS yang bersangkutan. Saya lahirnya bulan April maka TMT pensiun saya per-1 Mei."

Memang seperti itu aturan penetapan TMT Pensiun bagi PNS yang ada dalam UU. No.11/1969. Jadi, Guru yang berstatus PNS, penghitungan TMT pensiun-nya adalah di awal bulan setelah bulan kelahirannya. Misalnya si A lahir di bulan Juni maka TMT pensiunnya adalah per-1 Juli.

Demikian, semoga bermanfaat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post