Kuota Khusus PPDB untuk Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah dimulai sejak hari Senin tanggal 8 Juni 2020. Pendaftaran calon peserta didik dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap I (online tentative) untuk jalur afirmasi (berasal dari keluarga kurang mampu), jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi hasil perlombaan/kejuaraan. Tahap II (online) untuk jalur zonasi. Tahap III (online) untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan nilai ujian sekolah tahun 2019 (SMA) dan jalur regular (SMK).
Besaran kuota jenjang SMA untuk jalur afirmasi sebesar 15%, jalur perpindahan orangtua sebesar 5%, Jalur prestasi sebesar 5%, jalur zonasi minimal sebesar 50% dan jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan nilai ujian sekolah tahun 2019 minimal sebesar 25%. Sedangkan besaran kuota jenjang SMK untuk jalur afirmasi sebesar 15%, jalur perpindahan orangtua sebesar 5%, Jalur prestasi sebesar 5%, dan jalur regular minimal sebesar 75%.
Dibanding tahun-tahun sebelumnya, tahun ini ada yang berbeda terkait dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan. Selain adanya kuota khusus untuk anak kandung dari para tenaga kesehatan, PPDB tahun ini juga menyediakan kuota khusus untuk anak kandung dari guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMA, SMK dan SLB Negeri di wilayah Provinsi Jawa Timur. Adapun besaran kuotanya adalah 1%. Ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur kepada mereka. Tentu saja hal ini sangat membahagiakan bagi kalangan guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan seperti ini sudah sangat lama ditunggu-tunggu dan pada akhirnya tahun ini terealisasi. Alhamdulillah.
Adapun ketentuannya adalah (1) calon peserta didik mendaftar di Tahap I melalui jalur pindah tugas orangtua, (2) calon peserta didik adalah anak kandung dari guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMA, SMK, dan SLB Negeri, dan (3) menyertakan bukti SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK). Guru yang dimaksud di sini adalah Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru yang berstatus PNS/GTT (Guru Tidak Tetap). Sedangkan yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah Kepala Tata Usaha, Staf Tata Usaha, Laboran, Petugas Perpustakaan, Petugas UKS, Tenaga Kebersihan, Penjaga malam yang berstatus PNS/PTT (pegawai Tidak Tetap).
Contoh. Seorang guru atau tenaga kependidikan yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo dan bertugas di SMA Negeri di Surabaya, maka anak kandung guru atau tenaga kependidikan tersebut bisa memilih sekolah negeri yang terdekat dengan rumahnya di Sidoarjo atau di sekolah negeri yang ada di Surabaya (tempat orang tuanya bertugas).
Cara pendaftarannya adalah calon peserta didik melakukan login ke situs ppdbjatim.net menggunakan PIN dan NIK. Kemudian memilih satu sekolah yang dituju dan mengunggah SK Penugasan orangtua dari Kepala Sekolah. Setelah itu mengunduh bukti pendaftaran. Apabila calon peserta didik memilih jenjang SMK pada kompetensi keahlian tertentu maka Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan Tinggi Badan dapat digantikan Surat Pernyataan orangtua/wali murid bermeterai Rp6.000.
Semoga PPDB di tengah pandemi tahun ini terlaksana dengan sukses dan aman. Aamiin.
Sumber informasi: ppdbjatim.net
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap.
Thanks dik..
Keren ya Jatim, tak ada lawan. Di Banten belum ada bun seperti ini.
Semoga nanti juga diterapkan bu
Berarti anak-anak yang tergolong inklusi tertentu tidak ada ya Bu Riful ? Apakah mereka memang tidak boleh bergabung bersama ? Terima kasih Bu informasinya. Salam Bu Riful
Coba dibaca juknisnya. Saya fokus dg anak anak guru dan tendik
mantap bu. Beda daerah beda cara
Terima kasih infonya Bu
Sama sama
Aamiin, Alhamdullilah semalam sang anak yang bontot sudah berhasil masukkan data sekaligus penentuan zonasi rumah untuk mendapatkan PIN . Terima kasih infonya yunda. Barakallahu fiik
Semoga Ananda mendapatkan sekolah sesuai harapan dik..Aamiin
Anak guru juga memiliki kesempatan bersekolah sesuai yang diinginkan.
Aamiin
Tingkat SMP juga ada aturan itu.
Kelihatannya kalau SMP kebijakannya tergantung Dikpora Kab
Aamiin.. lancar semua, sukses gurunya juga..
Aamiin
Wah keren daerahnya ibu, anak gurupun dapat jatah kuota internet.
Kuota PPDB Bu..bukan kuota internet. Hehe..
Moga di sini juga begitu ya Bu
Semoga bisa dicontoh daerah lain. Aamiin
Mantap ada kuota khusus untuk anak guru. Cukup bijak.
Betul Pak. Alhamdulillah
Alhamdulillah ada perhatian utk anak guru
Alhamdulillah
Sama bunda, ditempat saya juga ada aturan kuota tuk anak guru dan aturan itu sudah lama kalau di kita. Keren bunda
Keren beritanya, keren penulisannya... Salam
Anak guru tetap ada prioritas...Salam
Begitulah...Bu. Alhamdulillah
Mudah-mudahan di provinsi lain juga diberikan kuota untuk anak guru dan PTK.Semoga.
Mantap kebijakkannya bu, Jangan sampai anak guru, tidak mendapat kesempatan belajar di sekolah. Terima kasih sudah berbagi
Sama sama Bu. Terima kasih