Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web
Nasib Kepala Sekolah yang Tidak Bersertifikat Guru Penggerak
https://pixabay.com/id/photos/pengusaha-setelan-tombol-ke-atas-4914044/

Nasib Kepala Sekolah yang Tidak Bersertifikat Guru Penggerak

Saat ini, kalangan guru yang sedang melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah merasa galau karena ada rumor jika mereka tidak memiliki Sertifikat Guru Penggerak maka diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah. Apalagi jika usia mereka sudah tidak memenuhi persyaratan jika harus mengikuti pendidikan Calon Guru Penggerak yang membatasi usia hanya sampai 50 tahun.

Hal tersebut tentu cukup dapat dimaklumi karena di dalam aturan terbaru yaitu Permendikbud No 40 tahun 2O21 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa salah satu persyaratan guru menjadi Kepala Sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Namun, jika kita mempelajari lebih mendalam peraturan tersebut, guru tidak perlu galau karena semua sudah diatur dan ada solusinya. Hal ini juga dijelaskan di dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek No 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah, sebagai berikut.

1. Guru yang tidak memiliki sertifikat Guru Penggerak tapi memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala sekolah setelah mendapat rekomendasi Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

2. Guru yang tidak memiliki sertifikat Guru Penggerak maupun sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala sekolah jika di daerah tempat tugasnya kekurangan guru yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud, dapat ditugaskan sebagai Kepala sekolah dengan jangka waktu penugasan paling lama 4 (empat) tahun.

3. Guru yang saat ini telah ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No 6 tahun 2018 yang telah memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah atau sertifikat Penguatan Kepala Sekolah tapi tidak memiliki sertiifkat Guru Penggerak, masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah dengan masa jabatan paling lama 4(empat) periode jabatan atau 16 tahun.

4. Guru yang saat ini telah ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No 6 tahun 2018 yang belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah atau sertifikat Penguatan Kepala Sekolah serta tidak memiliki sertifikat Guru Penggerak masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah dengan masa jabatan paling lama 4(empat) tahunan yang sedang dijalankan.

Nah, demikian Bapak Ibu, semoga bermanfaat. Aamiin

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terimakasih bu, buat ulasannya.Semoga di tempat kami ada banyak guru penggerak, meskipun sekarang baru beberapa saja.Salam Literasi

07 Feb
Balas

Bagus sekali..gimana caranya dapat sertifikat guru penggerak

11 Apr
Balas

Bagus sekali..gimana caranya dapat sertifikat guru penggerak

11 Apr
Balas

Semua sudah ada yang mengatur ya Ibu

05 Feb
Balas

Semua ada jalan. Makasih sudah berbagi.

15 Mar
Balas



search

New Post