Nilai PKG dan UKG sebagai Penentu Jenis Diklat Fungsional Guru
Salah satu bentuk kegiatan Pengembangan Diri sebagai persyaratan kenaikan pangkat bagi guru adalah mengikuti diklat fungsional/teknis. Penyelenggara diklat haruslah lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemda, lembaga diklat yg ditunjuk seperti P4TK, LPMP, LP2KS, Badan Diklat Daerah, dan lembaga diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau Pemda. Kegiatan diklat dapat berupa kursus, pelatihan, penataran dengan durasi minimal 30 jam pelajaran.
Diklat fungsional/teknis adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional guru. Kegiatan diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesian guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru dalam kurun waktu tertentu. Hasil diklat fungsional/teknis ini digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional guru.
Diklat fungsional ini didasarkan pada jenjang jabatan dan terdiri dari 4 (empat) jenis diklat, yaitu Diklat Dasar, Diklat Lanjut, Diklat Menengah, dan Diklat Tinggi. Harus ada kelulusan setiap peserta diklat, dan yang lulus akan mendapatkan sertifikat dan angka kredit sesuai dengan lamanya pelatihan.
Diklat Dasar
Diklat fungsional yang diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya (kompetensi profesional, kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial).
Kriteria guru yg dikelompokkan untuk mengikuti Diklat Dasar ini adalah:
(1) guru dengan hasil uji kompetensi (UK) bidang profesional dan atau pedagogisnya di bawah batas kelulusan yang ditetapkan, dan
(2) hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) mendapatkan sebutan “Cukup/Sedang/Kurang
Diklat Lanjut
Diklat lanjut adalah diklat fungsional yang diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dalam meningkatkan prestasi peserta didik dan mengelola sekolah.
Kriteria guru yg dikelompokkan untuk mengikuti Diklat Lanjut ini adalah:
(1) guru yang memperoleh hasil UK bidang profesional dan atau pedagogisnya mencapai batas kelulusan yang ditetapkan, dan
(2) hasil PKG mendapatkan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”.
Diklat Lanjut
Diklat lanjut adalah diklat fungsional yang diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dlm meningkatkan prestasi peserta didik, mengelola dan mengembangkan sekolah. Kriteria guru yang dikelompokkan untuk mengikuti Diklat Menengah ini adalah:
(1) guru jenjang jabatan fungsional Madya dan Utama yang memeroleh hasil UK bidang profesional dan atau pedagogisnya mencapai batas kelulusan yg ditetapkan, dan
(2) hasil PKG mendapatkan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”.
Diklat Tingi
Diklat fungsional yg diperuntukkan bagi guru untuk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dalam meningkatkan prestasi peserta didik,mengelola dan mengembangkan sekolah, serta melakukan pengembangan profesi.
Kriteria guru yang dikelompokkan untuk mengikuti Diklat Tinggi ini adalah:
(1) guru jenjang jabatan fungsional Madya yang hasil pelaksanaan Uji Kompetensinya telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan dan hasil PKG telah mendapat nilai dengan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”. Bagi guru dalam kondisi ini diklat ditekankan pada pengembangan karir profesionalnya.
(2) guru jenjang jabatan fungsional Utama yang hasil pelaksanaan Uji Kompetensinya telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan, dan hasil PKG telah mendapat nilai dengan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”. Bagi guru dalam kondisi ini Diklat ditekankan pada pengembangan karir profesionalnya.
Sumber referensi: PPT Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Prof. Dr. Hari Amirullah R, M.Pd. pada kegiatan Bimtek Tim PAK 2019
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Semoga bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan, UKG 2015, terlampau namun pada tahun - tahun berikutnya tidak ada /tidak ikut UKG, dan nilai langsung turun setiap tahunnya, mengapa dan bagaimana, Bu?
Setiap tahun standarnya ditingkatkan. Sehingga nilai yang kita peroleh otomatis turun
Terima kasih informasinya Bu Riful Hamidah. Barakallah
Sepertinya dunia pendidikan kita telah menjadi industrialisasi dan proyek buk. Ditambah lagi dengan ego pemimpin yag tidak mau melanjutkan program dari penguasa terdahulu. Banyak program yang bagus tidak dilanjutkan oleh penguasa sekarang.
Terima kssih infonya, Bu.
Sama sama Bu..
Terima kasih atas informasinya, Bu.
Sama sama
tks buk,salam kenal,salam literasi buk
Selalu ada ilmu kalau baca postingan bu Riful. Terimakasih
Terima kasih dik
Terima kasih ilmunya bu.Bermanfaat, Salam santun
Sama sama. Salam santun kembali
Terima kasih atas informasinya Yunda..
Informasi yg sangat bermanfaat. Artikelnya mantap...
Makasih bu, informatif sekali
Sama sama
Bagaimana caranya utk mengetahu bahwa diklat yg kita ikuti sesuai dg jenjang kepangkatan kita ?
Terima kasih informasinya Bu. Informasi yg keren..
Sama sama
Terima kasih pencerahannya yunda, setiap membaca artikelmu, ada semangat 45 utk tenggelam dalam dunia pendidikan, super keren.
Aamiin. Terima kasih dik..
Berarti katagori diklat lanjut yg tertinggi yg bisa sy ikuti ya bu...
Aamiin
Luar biasa informasinya Bu tetapi saya hanya seorang guru swasta, jadi sepertinya tidak berpengaruh bagi saya. Hehehwhw
Tetap semangat ya Pak
Terima kasih ilmunya bu
Sama sama Bu Tatik
Informasi yang bagus,...
Ya buk...nnti klo ada ukg lg. Hrs tinggi nilainya salam kenal buk.
Terima kasih Bu
Sangat bermanfaat. Terima kasih Bu
Sama sama
Walau guru swasta, tapi bisa untuk mengukur diri. terimaksih Bunda ilmunya.
Sangat menambah wawasan saya tentang berbagai Diklat yang diperuntukkan bagi guru. Terima kasih informasinya Bu...
Sama Bu...
terimakasih infonya Bu
Sama sama bu