Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web
Nilai PKG dan UKG sebagai Penentu Jenis Diklat Fungsional Guru
http://sekedarinfosedikit.blogspot.com/2015/09/contoh-berbagai-jenis-diklat-fungsional.html

Nilai PKG dan UKG sebagai Penentu Jenis Diklat Fungsional Guru

Salah satu bentuk kegiatan Pengembangan Diri sebagai persyaratan kenaikan pangkat bagi guru adalah mengikuti diklat fungsional/teknis. Penyelenggara diklat haruslah lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemda, lembaga diklat yg ditunjuk seperti P4TK, LPMP, LP2KS, Badan Diklat Daerah, dan lembaga diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau Pemda. Kegiatan diklat dapat berupa kursus, pelatihan, penataran dengan durasi minimal 30 jam pelajaran.

Diklat fungsional/teknis adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional guru. Kegiatan diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesian guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru dalam kurun waktu tertentu. Hasil diklat fungsional/teknis ini digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional guru.

Diklat fungsional ini didasarkan pada jenjang jabatan dan terdiri dari 4 (empat) jenis diklat, yaitu Diklat Dasar, Diklat Lanjut, Diklat Menengah, dan Diklat Tinggi. Harus ada kelulusan setiap peserta diklat, dan yang lulus akan mendapatkan sertifikat dan angka kredit sesuai dengan lamanya pelatihan.

Diklat Dasar

Diklat fungsional yang diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya (kompetensi profesional, kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial).

Kriteria guru yg dikelompokkan untuk mengikuti Diklat Dasar ini adalah:

(1) guru dengan hasil uji kompetensi (UK) bidang profesional dan atau pedagogisnya di bawah batas kelulusan yang ditetapkan, dan

(2) hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) mendapatkan sebutan “Cukup/Sedang/Kurang

Diklat Lanjut

Diklat lanjut adalah diklat fungsional yang diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dalam meningkatkan prestasi peserta didik dan mengelola sekolah.

Kriteria guru yg dikelompokkan untuk mengikuti Diklat Lanjut ini adalah:

(1) guru yang memperoleh hasil UK bidang profesional dan atau pedagogisnya mencapai batas kelulusan yang ditetapkan, dan

(2) hasil PKG mendapatkan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”.

Diklat Lanjut

Diklat lanjut adalah diklat fungsional yang diperuntukkan bagi guru utk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dlm meningkatkan prestasi peserta didik, mengelola dan mengembangkan sekolah. Kriteria guru yang dikelompokkan untuk mengikuti Diklat Menengah ini adalah:

(1) guru jenjang jabatan fungsional Madya dan Utama yang memeroleh hasil UK bidang profesional dan atau pedagogisnya mencapai batas kelulusan yg ditetapkan, dan

(2) hasil PKG mendapatkan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”.

Diklat Tingi

Diklat fungsional yg diperuntukkan bagi guru untuk mencapai persyaratan kompetensi inti jabatan fungsionalnya dan pengembangannya dalam meningkatkan prestasi peserta didik,mengelola dan mengembangkan sekolah, serta melakukan pengembangan profesi.

Kriteria guru yang dikelompokkan untuk mengikuti Diklat Tinggi ini adalah:

(1) guru jenjang jabatan fungsional Madya yang hasil pelaksanaan Uji Kompetensinya telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan dan hasil PKG telah mendapat nilai dengan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”. Bagi guru dalam kondisi ini diklat ditekankan pada pengembangan karir profesionalnya.

(2) guru jenjang jabatan fungsional Utama yang hasil pelaksanaan Uji Kompetensinya telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan, dan hasil PKG telah mendapat nilai dengan sebutan “Baik“ atau “Amat Baik”. Bagi guru dalam kondisi ini Diklat ditekankan pada pengembangan karir profesionalnya.

Sumber referensi: PPT Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Prof. Dr. Hari Amirullah R, M.Pd. pada kegiatan Bimtek Tim PAK 2019

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan, UKG 2015, terlampau namun pada tahun - tahun berikutnya tidak ada /tidak ikut UKG, dan nilai langsung turun setiap tahunnya, mengapa dan bagaimana, Bu?

12 Jun
Balas

Setiap tahun standarnya ditingkatkan. Sehingga nilai yang kita peroleh otomatis turun

12 Jun

Terima kasih informasinya Bu Riful Hamidah. Barakallah

12 Jun
Balas

Sepertinya dunia pendidikan kita telah menjadi industrialisasi dan proyek buk. Ditambah lagi dengan ego pemimpin yag tidak mau melanjutkan program dari penguasa terdahulu. Banyak program yang bagus tidak dilanjutkan oleh penguasa sekarang.

13 Jun
Balas

Terima kssih infonya, Bu.

12 Jun
Balas

Sama sama Bu..

12 Jun

Terima kasih atas informasinya, Bu.

12 Jun
Balas

Sama sama

12 Jun

tks buk,salam kenal,salam literasi buk

12 Jun
Balas

Selalu ada ilmu kalau baca postingan bu Riful. Terimakasih

12 Jun
Balas

Terima kasih dik

12 Jun

Terima kasih ilmunya bu.Bermanfaat, Salam santun

12 Jun
Balas

Sama sama. Salam santun kembali

12 Jun

Terima kasih atas informasinya Yunda..

13 Jun
Balas

Informasi yg sangat bermanfaat. Artikelnya mantap...

12 Jun
Balas

Makasih bu, informatif sekali

12 Jun
Balas

Sama sama

12 Jun

Bagaimana caranya utk mengetahu bahwa diklat yg kita ikuti sesuai dg jenjang kepangkatan kita ?

13 Jun
Balas

Terima kasih informasinya Bu. Informasi yg keren..

12 Jun
Balas

Sama sama

12 Jun

Terima kasih pencerahannya yunda, setiap membaca artikelmu, ada semangat 45 utk tenggelam dalam dunia pendidikan, super keren.

12 Jun
Balas

Aamiin. Terima kasih dik..

12 Jun

Berarti katagori diklat lanjut yg tertinggi yg bisa sy ikuti ya bu...

12 Jun
Balas

Aamiin

12 Jun

Luar biasa informasinya Bu tetapi saya hanya seorang guru swasta, jadi sepertinya tidak berpengaruh bagi saya. Hehehwhw

12 Jun
Balas

Tetap semangat ya Pak

12 Jun

Terima kasih ilmunya bu

12 Jun
Balas

Sama sama Bu Tatik

12 Jun

Informasi yang bagus,...

13 Jun
Balas

Ya buk...nnti klo ada ukg lg. Hrs tinggi nilainya salam kenal buk.

12 Jun
Balas

Terima kasih Bu

12 Jun

Sangat bermanfaat. Terima kasih Bu

12 Jun
Balas

Sama sama

12 Jun

Walau guru swasta, tapi bisa untuk mengukur diri. terimaksih Bunda ilmunya.

12 Jun
Balas

Sangat menambah wawasan saya tentang berbagai Diklat yang diperuntukkan bagi guru. Terima kasih informasinya Bu...

12 Jun
Balas

Sama Bu...

12 Jun

terimakasih infonya Bu

12 Jun
Balas

Sama sama bu

12 Jun



search

New Post