Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web

Penyesuaian Angka Kredit Konvensional melalui Aplikasi DISPAKATI dan SIMPAKIn

PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional membawa dampak perubahan terhadap aturan kenaikan pangkat dan juga jabatan bagi pejabat fungsional termasuk guru PNS. Di dalam aturan baru ini, kenaikan pangkat pejabat fungsional guru tidak lagi menggunakan DUPAK (Dafat Usul Penetapan Angka Kredit) tapi berdasarkan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit. Dengan demikian, normalnya seorang guru dengan predikat kinerja baik dimungkinkan dapat naik pangkat setiap empat tahun sekali.

Tidak seperti selama ini yang terjadi, tak sedikit guru yang tidak dapat naik pangkat dalam waktu yang cukup lama bahkan puluhan tahun. Biasanya yang menjadi alasan adalah ketentuan membuat publikasi ilmiah dan laporan pengembangan diri yang dianggap memberatkan.

Nah, dalam rangka menerapkan aturan yang baru tersebut, saat ini pemerintah menentukan bahwa PAK yang saat ini dimiliki oleh guru harus diintegrasi menjadi PAK Integrasi untuk menyesuaikan aturan yang baru. PAK Integrasi ini nanti yang menjadi dasar untuk proses kenaikan pangkat maupun jabatan. Batas waktu penyelesaian adalah per 31 Desember 2023. Hal ini dikarenakan pada tahun 2023 ini sudah diberlakukan konversi predikat kinerja menjadi angka kredit.

Untuk penyelesaian pengintregasian tersebut, Pemerintah telah menyiapkan aplikasi yang bernama DISPAKATI dan SIMPAKIn. Aplikasi DISPAKATI diperuntukkan bagi guru yang memiliki golongan IV/a ke bawah. Sedangkan Aplikasi SIMPAKIn diperuntukkan bagi guru golongan IV/b ke atas atau yang ditentukan berdasarkan ketetapan.

Petugas yang mengintegrasi PAK konvensional guru gol IV/a ke bawah adalah Tim PAK Kab/Provinsi dan Sekretariat di Dinas Pendidikan setempat melalui aplikasi DISPAKATI. Sedangkan guru yang memiliki gol IV/b ke atas melakukan pengintegrasian secara mandiri melalui aplikasi SIMPAKIn. Berkas yang harus disipakan oleh guru adalah PAK Konvensioonal yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan juga Pakta Integritas yang template-nya telah tersedia.

Demikian, semoga bermanfaat

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih Bu Riful. Sangat bermanfaat. Baarakallah

26 Oct
Balas

Terima kasih infonya, Bu.

31 Oct
Balas

semoga mudah pelaksanaannya

08 Oct
Balas

semoga mudah pelaksanaannya

08 Oct
Balas

Betul bunda, baru kemarin saya juga telah mencoba aplikasi SIMPAKIN

18 Oct
Balas



search

New Post