Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web
PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IVb KE ATAS
https://lpmpjogja.kemdikbud.go.id/penilaian-dan-penetapan-angka-kredit-guru-golongan-ivb-ke-atas/

PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IVb KE ATAS

Sudah berapa lamakah Bapak-Ibu dalam kepangkatan Pembina Tk.I golongan ruang IV/b dan sampai saat ini belum juga mengurus kenaikan pangkatnya? Kalau teman saya rata-rata sekitar 8-10 tahunan, bahkan ada yang sudah 16 tahun. Di antara mereka, ada yang sudah mengurusnya namun belum berhasil tapi ada pula yang memang tidak mengurus. Bagi yang sudah mengurus dan gagal, mereka merasa berputus asa dan menganggap kenaikan pangkat itu sulit. Sedangkan bagi yang belum mengurus kenaikan pangkatnya, mereka merasa kesulitan menyediakan berkasnya. Sebenarnya permasalahannya sama, yaitu di unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif. Bagi guru yang gagal usulan kenaikan pangkatnya, penyebabnya publikasi ilmiah yang dibuat belum memenuhi syarat dan bagi guru yang tidak mengurus kenaikan pangkatnya, penyebabnya mereka merasa kesulitan membuat publikasi ilmiah.

Selain itu, menurut informasi dari Sekretariat Pusat penyebab tidak lolosnya berkas adalah PAK terakhir tidak sah, Ijazah yang seharusnya diberi nilai tidak dilampirkan dan tidak melampirkan surat izin belajar/SK TB, Ijazah palsu, tidak melampirkan DUPAK, PAK yang diragukan keasliannya, Penyesuaian PAK salah, dan PIKI yang belum memenuhi syarat.

Sebenarnya persyaratan kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c itu sama dengan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, hanya yang berbeda jumlah Angka Kredit Kumulatif-nya. Jika golongan IV/a ke IV/b angka kredit kumulatifnya minimal 550, sedangkan golongan IV/b ke IV/c angka kredit kumulatifnya minimal 700. Untuk angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah sama, yaitu 4 angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit wajib dari unsur PIKI (Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif). Kemudian dari unsur PIKI wajib/harus ada satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat dijurnal ber-ISSN.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan: sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang

Langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah:

A. Mengetahui besaran angka kredit yang dibutuhkan

Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi guru untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah 700. Jika guru di golongan IV/b sudah memiliki angka kredit, misalnya sebesar 561, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 (700-561=139). Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (S-2 atau S-3), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.

Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Dari unsur pembelajaran, angka kredit tiap tahunnya sebesar 29.75 jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik sehingga total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 (29.75 X 4). Sisanya yang 20 angka kredit dipenuhi dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 angka kredit dan unsur PIKI wajib sebesar 12 angka kredit. Adapun kekurangan 4 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, pengembangan diri, PIKI ataupun unsur penunjang.

B. Menyediakan Bukti fisik Unsur Utama dan Unsur Penunjang

Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif).

(1) Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.

(2) Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 4 tahun yaitu Januari 2016 s.d 31 Desember 2019. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019, dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan.

Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain.

(3) Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.

Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai dengan pedoman di buku 4 (pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan). Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait.

Unsur PIKI, yang wajib adalah satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal. Perlu diketahui, bahwa laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan.

Adapun untuk jurnal yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi. Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan.

Selain laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal guru dapat pula mengusulkan karya publikasi ilmiah yang lain seperti presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru.

Unsur Karya Inovatif

Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah (a) menemukan teknologi tepat guna, (b) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, (c) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan (d) menemukan/menciptakan karya seni. Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4.

(4) Bukti Fisik Unsur Penunjang

Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa. Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Adapun memeroleh penghargaan/tanda jasa berupa foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah.

C. Membuat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit)

Setelah bukti fisik dikumpulkan, guru memasukkan angka kredit sesuai bukti fisik dan unsur yang ada di DUPAK. Format DUPAK terbaru adalah yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010. Format DUPAK tersebut terdiri dari: lampiran I berisi keterangan pengusul dan unsur yang dinilai, lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, dan lampiran V berisi blanko Penetapan angka Kredit. Lampiran I-IV ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah.

D. Mengusulkan Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit

Berkas pengusulan dibuat rangkap satu, terdiri dari:

(1) Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK

(2) DUPAK

(3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang

(4) Fc. SK kenaikan pangkat terakhir

(5) Fc. SK jabatan terakhir

(6) Fc. PPK (DP-3) 2 tahun terakhir

(7) Fc. PAK terakhir yang dilegalisir

(8) Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (bagi yang yang tidak lolos pengusul-

an sebelumnya)

(9) Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang

(10) Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir

(11) Fc. Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar

atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir (jika mengusulkan)

(12) Dokumen pendukung lainnya yang sesuai: Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan.

Semua berkas foto copy, disahkan dan dilegalisir oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Usahakan berkas tertata rapi dan sistematis.

Berkas ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP setempat yang ditunjuk. Berkas dibuat rangkap satu dan diberi surat pengantar dari dinas pendidikan/cabang dinas setempat, kemudian dikirim melalui PO Box LPMP yang ditunjuk sesuai daerah si pengusul. Pengiriman ini dapat dilakukan sewaktu-waktu. Beriku ini daftar PO Box LPMP yang ditunjuk.

- LPMP Aceh, PO Box 150 untuk wilayah Aceh Besar dan Aceh

- LPMP Sumatera Utara, PO Box 1041 untuk wilayah Medan dan Sumatera Utara

- LPMP Sumatera Barat, PO Box 001 Padang 2500 untuk wilayah Sumatera Barat

- LPMP Riau, PO Box 1027 untuk wilayah Riau

- LPMP Sumatera Selatan, PO Box 21184 Inderalaya untuk wilayah Sumatera Selatan

- LPMP Bengkulu, PO Box 3815 untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau

- LPMP Lampung, PO Box 2118 BDL 35000 untuk wilayah Lampung

- LPMP DKI Jakarta, PO Box 1026 JKS 12010 untuk wilayah DKI Jakarta

- LPMP D.I. Yogyakarta, PO Box 1138 YK 55000 untuk wilayah D.I Yogyakarta

- LPMP Jawa Barat, PO Box 415 Cimahi untuk wilayah Jawa Barat

- LPMP Jawa Tenngah, PO Box 8543/SMBM untuk wilayah Jawa Tengah

- LPMP Jawa Timur, PO Box 05 SB Karah untuk wilayah Jawa Timur

- LPMP Banten, PO Box 01 untuk wilayah Banten

- LPMP Bali, PO Box 3663 untuk wilayah Bali

- LPMP NTB, PO Box 9999 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

- LPMP Kalimantan Tengah, PO Box PLK 73000/LPMP untuk wilayah Kalimantan Tengah

- LPMP Kalimantan Selatan, PO Box 1078 Banjarbaru 70712 untuk wilayah Kalsel

- LPMP Kalimantan Timur, PO Box 1425 Samarinda 75001 untuk wilayah Kaltim dan Kalbar

- LPMP Sulawesi Utara, PO Box 1329 Manado 95013 untuk wilayah Sulawesi Utara

- LPMP Sulawesi Tengah, PO Box 333 Palu 94001 untuk wilayah Sulawesi Tengah

- LPMP Sulawesi Selatan, PO Box 1010 Makassar untuk wilayah Sulawesi Selatan

- LPMP Sulawesi Tenggara, PO Box 083 untuk wilayah Sulawesi Tenggara

- LPMP Sulawesi Barat, PO Box 91412 untuk wilayah Majene dan Sulawesi Barat

- LPMP Gorontalo, PO Box 1024 untuk wilayah Gorontalo

- LPMP Maluku, PO Box 1211 untuk wilayah Maluku, Papua Barat, Papua, Maluku Utara

Setelah berkas terkirim, kita bisa melakukan pengecekan sewaktu-waktu secara online di alamat http://epak.gtk.kemdikbud.go.id/. Di situ kita akan memperoleh informasi status berkas kita. Apakah sudah masuk dalam daftar usulan ataukah belum dan sudah dinilai atau belum. Jika sudah dinilai, apakah berkas kita lolos atau tidak. Apabila tidak lolos, kita bisa mencetak surat Hasil Penetapan Angka Kreditnya (HPAK) sehingga bisa segera memperbaiki usulan sesuai dengan informasi yang ada di surat HPAK.

Demikian, semoga bermanfaat. Sukses kenaikan pangkat. Aamiin

Sumber: Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bermanfaat

10 May
Balas

Aamiin

10 May

Makasih bunda ilmunya

09 May
Balas

Sama sama

10 May

Lengkap....

09 May
Balas

Terima kasih

09 May

sangat bermanfaat, terimakasih

15 May
Balas

Saya sedang menunggu hasil PAK ke IVc, semoga bisa lolos untuk PK Okt. 20.

09 May
Balas

Aamiin

09 May

Terima kasih Bunda,lengkap sekali permintaan saya dikabulkan...semoga Bunda diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah SWT.Aamiin

09 May
Balas

Sama sama Pak Tri. Semangat ya. Semoga sukses. Aamiin

09 May

Saya suda mengajukan tahun 2019 sudah keluar Pak ya ternyata ada point' publikasi ilmiah kurang 2, apa saja berkas lainnya selainnya publikasi ilmiah yg hrs diajukan? Dan kemana dialamatkan? Mksh bu

09 May
Balas

Di surat HPAK diterangkan apa yg kurang? Jika penelitian dan jurnal sudah diakui, kekurangan angka kredit sebanyak dua bisa dipenuhi dengan karya yg lain. Untuk proses pengusulannya sama dikirim ke LPMP, persyartan berkas sama,cuma untuk PIKI yg dikirim cukup yg perbaikan saja. Semoga sukses ya Bu. Aamiin

09 May

Saya sudah 12 tahun di IV a Bu Riful. Apakah itu sama peraturannya untuk semua guru Bu ? Saya di bawah kementerian agama.

09 May
Balas

Untuk Kemenag saya kurang paham, mungkin bisa konsultasi ke Kemenag. Tapi Insyaa Allah, sama

09 May

Terimakasih banyak bu ...sangat bermanfaat

26 Jul
Balas

Terima kasih bu atas uraian kenaikan pangkatnya. Tanya bu, misalkan PAK utk pengajuan ke IVb itu tahun 2018. Kemudian dinyatakan dapat dipertimbangkan Kenaikan pangkat IV b. Selanjutnya SK IV b keluar dengan TMT tanggal 1 Oktober 2019.. Jika ingin mengajukan kenaikan pangkat berikutnya dimulai 1 januari 2019 (karena PAK terakhir tahun 2018) atau 1 Januari 2020 (Karena SK IV b TMT 1 Oktober 2019) bu?

10 May
Balas

Kenaikan pangkat peroktober 2019 biasanya SK PAK-nya perJuli 2019. Jadi kalau akan mengajukan naik pangkat berikutnya ke IVc periodenya dimulai Juli 2019.

10 May

Dimulai dari PAK terakhir tahun 2018

10 May

Di tempat kami biasanya klo PAK nov, keluar hasil PAK sekitar bulan februari, pernah juga mei baru keluar. Jadi pasti SK KP. Per oktober

11 May

Terima kasih bu Riful. Saya lagi mengumpulkan angka untuk ke 4c. Nilai pak terakhir 624 ,btp lm jarak wkt dari 4b- 4c bu?Sk sy april 19

09 May
Balas

Dicoba mengajukan tahun 2021 setelah 5 semester hitungan dari jan 2019

10 May

Terina kasih Ilmunya Bunda

10 May
Balas

Terina kasih Ilmunya Bunda

10 May
Balas

Kendala utama kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b atau IV/b ke IV/c di daerah adalah publikasi ilmiah... bagaimana solusinya?

09 May
Balas

Pelajari aturan di buku pedoman 4. Selama ini tidaklolosnya dikarenakan karya yg dibuat sistematikanya salah, kurang lengkap, bahkan ada yg plagiasi

09 May

Ibu sudah IVc kah? Sejak kapan bu?

09 May
Balas

Alhamdulillah SK saya per Oktober 2019

09 May

Terima kasih infonya lengkap banget .Alhamdullillah berkas sy sudah di kirim ke Bengkulu untuk priode Oktober 2020 cuma belum ada kabar ,di cek pun blum di proses apa yg hrs sy lakukan ?

09 May
Balas

Mungkin karena masih pandemi memang belum ada kegiatan penilaian. Ditunggu, sabar

10 May

Alhamdulillah...sangat bermanfaat tulisan ibu. Barakallah !Izin berbagi mudah-mudahan sangat bermanfaat buat teman-teman di kotasaya. Jarang ada informasi sedetil ini, biasa nya kita kita cari info sendiri. Matur Nuwun sangat !

09 May
Balas

Sama sama Bu...silakan

10 May

Waoww.... Sangat bermanfaat Bunda Riful.... Mksh bnyk.... Kpn2 kl KP minta bimbingannya dech....

09 May
Balas

Insyaa Allah siap

09 May

Mantap, makasih bu Riful.....yang berat mengerjakannya bu hehe.....salam kenal

12 May
Balas

Mantap, makasih bu Riful.....yang berat mengerjakannya bu hehe.....salam kenal

12 May
Balas

Oh ya bu...saya juga sdh follow bu Riful

13 May

alhamdulilah terimakasih ilmunya sangat bermanfaat

26 Jan
Balas

Mantap Bu

09 May
Balas

Aamiin. Tks Pak..

10 May

terimakasih infonya

09 May
Balas

Sama sama

10 May

terimakasih infonya

09 May
Balas

terimakasih infonya

09 May
Balas

Mksh infonya ibu

09 May
Balas

Mksh infonya ibu

09 May
Balas

Mksh infonya ibu

09 May
Balas

Sama sama

10 May

Wah ... good, aku sudah 6 tahun nih di Iv B. Busa disusun kali ya! Terimakasih

09 May
Balas

Ayo ayo....semangat

09 May

Bu.. klo tulisan sudah terbit di jurnal perguruan tinggi, itu sdh pasti loloskah penilaiannya..

11 May
Balas

Bu .. Sk IVb saya terbit April 2020, jurnal saya d muat 2019 blm sempat d masukkan waktu naik ke IVb, bolehkah jurnal artikel itu untuk naik ke IV C..?

11 May
Balas

Apakah ibu seorang penilai angka kredit

09 May
Balas

Insyaa Allah, iya.

09 May

Terimakasih atas ilmunya bu, tapi mohon maaf kebanyakan di lapangan mereka para senior yg sudah mencapai IV a sudah merasa "adem ayem" tidak perlu naik lagi, padahal kita harusnya menyadari mau tidak mau ada tuntutan regulasi

09 May
Balas

Benar sekali. Seyogianya mereka segera mengurus kenaikan pangkatnya

09 May

Assalamualaikum bu terima kasih bu infonya..saya dah masukan bu dan masih kekurangan di karya inopatif 1.5 poin dan saya masukan buku saat ini vuma belum tau neritanya

15 May
Balas

Informasinya lengkap banget..

09 May
Balas

Terima kasih Bu

09 May

Mantul Bu informasinya

09 May
Balas

Aamiin. Tks Pak

10 May

Informasi yang sangst bermanfaat. Tq Bu

09 May
Balas

Aamiin. Sama sama Bu

09 May

Sy sdh lama IV/b, tapi malas mengurusnya pdhl sdh 700lebih. Mksh bu utk infonya sangat jelas sekali

09 May
Balas

Ayo Bu...sayang sekali kalau tidak diurus.. Luangkan waktu menata berkasnya dan kirim. Sewaktu waktu

09 May

Makasih bu pencerahannya,,mdh2an tetap semangat utk mengurus kenaikan pangkat saya. Amin

09 May
Balas

Aamiin

09 May

Terimakasih infonya Bu.

09 May
Balas

Sama sama

10 May

Barokalloh buat ibi.. bermanfaat banget tulisannya

11 Jan
Balas

Barokalloh buat ibi.. bermanfaat banget tulisannya

11 Jan
Balas

Barokalloh buat ibi.. bermanfaat banget tulisannya

11 Jan
Balas

Alhamdulillah, saya termotivasi untuk mempersiapkan ke 4c sekarang setelah mebaca tulisan ibu.yang saya ragukan untuk PKG, mungkinkah guru di daerah bisa ada yang dapat niai predikat sangat baik atau 125 %..?

30 Jan
Balas

Alhsmdulillah hampir setahun di IV b

09 May
Balas

Disiapkan mulai sekarang agar nanti ringan. Semoga sukses. Aamiin

09 May

Mantab

09 May
Balas

Terima kasih

09 May

Mantab

09 May
Balas

Aamiin

10 May

Mantab

09 May
Balas

Sekarang 3a ke 3b butuh serdik bu

11 May
Balas

Terimakasih informasinya Bu

09 May
Balas

Sama sama

09 May

Info yg sangat bermanfaat.. sayang sy tdk blh mengajukan ke iv b thn ini

10 May
Balas

La kenapa? Baru naik pangkat yaa...? Heee...

10 May

Ya Bu,krn ky skr posisi bru III C, jd g bs lgsg ke IV B utk kenaikan berikutnya, hehehe

12 May

informatif sekali..... salut deh

09 May
Balas

Makasih bu Anah

09 May

Lengkap.Bu..boleh aku di kirimi artikelnya via WA.. Untk persiapan. IVb ku sejak 2016.WA 081294508377 jika ibu berkenan. Terimakasih banyak petunjuknya.Sangat bermanfaat untuk saya.

10 May
Balas

Terima kasih infonya bu. Maaf ada yg beda data antara 568 dan 562. Salam sukses

09 May
Balas

Terima kasih koreksinya. Untuk memudahkan penjelasan saya ganti 561 sehingga kekurangannya sebesar 139

09 May

Terimakasih bu Riful untuk informasinya, Insyaallah saya mau naik ke golongan IV.b dengan adanya artikel ibu sangat membantu saya untuk mempersiapkan diri.

09 May
Balas

Aamiin. Semangat ya Bu

09 May

Terimakasih bu Riful untuk informasinya, Insyaallah saya mau naik ke golongan IV.b dengan adanya artikel ibu sangat membantu saya untuk mempersiapkan diri.

09 May
Balas

Alhamdulillah Terimakasih ilmunya sangat bermanfaat Bu, jd semangat untuk ke IV/c..

09 May
Balas

Ayo ayo....semoga sukses ya Bu. Aamiin

09 May

trksh infonya bu

09 May
Balas

Sama sama bu

09 May

Mantap buk infonya

09 May
Balas

Aamiin

10 May

Terimakasih ibu ,info yg lengkapMudah mudahan bs naik pangkat lg..

09 May
Balas

Aamiin. Ayo semangat Bu

09 May

Wah lengkap sekali informasinya bu. Izin share ya. Trims.

09 May
Balas

Silakan Bu

09 May

Menyadarkaku, saya IV b, sdh 6 tahun.. jadi semangat...

09 May
Balas

Pumpung masih 6 tahun Pak. Nanti kalau terlalu lama berkasnya malah ribet. Terutama SK mengajar dll

09 May

Kenaikan pangkat ke gol IV kebanyakan terkendala pada PIKI,,, banyak yang apelan

09 May
Balas

Dibuat sesuai pedoman semoga lolos. Aamiin

10 May

ibuuuuu..tulisannya panjang banget..thanks infonya..btw..saya juga lagi ngurus ke IVb dan alhamdulillah belum kelar karena pandemi ini. Yang anter berkas ke JKT ndak berani.salam ibu

09 May
Balas

Kalau ke IV/b bukankah cukup dinas pendidikan kab/kota untuk guru dikdas dan ke dinas prov untuk guru dikmen?

09 May

Kalau ke IVc dikirim ke LPMP setempat lewat PO Box. Ibu tinggal di Jkt?

09 May

Assalamualaikum, saya sudah lebih dari 12 tahun di golongan IV/a. Tempat tugas di daerah. Kendala: cara dan tempat mengajukan publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal.

09 May
Balas

Mencri informasi penerbitan jurnal Pak dari daerah/provinsi lain bisa Sekarang banyak cari yang kredibel.

09 May

Mencri informasi penerbitan jurnal Pak dari daerah/provinsi lain bisa Sekarang banyak cari yang kredibel.

09 May

Runtut, mudah d terima. Jelas. Terimakasih bu Riful atas artikelnya.

10 May
Balas

Aamiin. Sama sama Bu

10 May

Sangat bermanfaat

21 Mar
Balas

Terima kasih atas informasinya Bunda. Sangat bermanfaat. Semoga sehat dan bahagia Buk.

30 Sep
Balas

Mantaap...Sangat membantu...Terutama bagi guru2 yg selalu.kebingungan dlm proses kenaikan.pangkat..Terima ksh.Amal baiknya.

30 Jun
Balas

Terima kasih banyak bu, sangat bermanfaat bagi saya yang mau mempersiapkan berkas,Ternyata untuk PIKI yang dibutuhkan hanya 1 penelitian dan 1 artikel di jurnal ya bu?Soalnya info yang saya terima ,untuk ke IV c butuh 4 PTK...., dan artikel di jurnalMakanya banyak teman2 di daerah yang sdh takut duluan mau ke IVc, kesannya susah dan ribet.Ternyata setelah membaca artikel ini, saya jadi semangat untuk mencoba.Sekali lagi terima kasih ya bu,...

12 Feb
Balas

Contoh yang ada untuk guru, bagaimana jika seorang Kepala Sekolah? Surat Tugas, Surat Keterangan/Surat Pernyataannya?....

27 Nov
Balas

Terima kasih banyak bu Riful infonya... sangat membantu...barokallah...

25 Oct
Balas

Terimakasih infonya.Bila PAK sudah turun/lulus, apa saja syarat pengajuan sk kenaikan pangkatnya?

13 Nov
Balas

Bu Riful daya sdh kirim berkas 4c... Tapi saya cek di e pak guru status berkas saya memerlukan refisi tpi di info tdk dicantumkan apa yg hrs saya refisi ... Penelitian dan jurnal ada dua2x dan diakui berkas dinyatakan lengkap ... Jadix saya bingung apa yg hrs perbuat bu ... Terima ksih infox sangat bermanfaat

09 Jan
Balas

Cari di periode kenaikan pangkat sampai muncul info ttg status berkas. Jika nanti lolos berarti PAK ditunggu. Jika belum lolos bisa mengunduh HPAK yang ada d epak

12 Jan

Apakah untuk mendaftar akun di Aplikasi sipakguru Ada jadwal/waktu tertentu ( belum dibuka ) ? Karena Kami mencoba berkali-kali error tidak Ada jawaban kode veritikasi sehingga belum bisa melanjutkan input berkas. Mohon pencerahan.

29 Mar
Balas

Terimakasih artikelnya ibu....bermanfaat sekali...saya jadi berselera untuk ke 4c ni...Mhn.petunjuknya bu riful saya 4b TMT 1 april 2017 Ak nya 615,426 berarti saya k 4c nya kpn ya bu....trus AK saya apakah bisa tinggal dikurangi aja sama AK 700 yg 4c itu sisanya saja yg saya penuhi bisa ya bu... Terimakasih ibu.

04 Aug
Balas

Terimakasih artikelnya ibu....bermanfaat sekali...saya jadi berselera untuk ke 4c ni...Mhn.petunjuknya bu riful saya 4b TMT 1 april 2017 Ak nya 615,426 berarti saya k 4c nya kpn ya bu....trus AK saya apakah bisa tinggal dikurangi aja sama AK 700 yg 4c itu sisanya saja yg saya penuhi bisa ya bu... Terimakasih ibu.

04 Aug
Balas

Mohon ijin bertanya Bu Riful Hamida, saya awal februari 2022 mengajukan usul DUPAK gol IV.B ke IV.C Sudah saya cek p di epak pada status ada keterangan PAK memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, PAK akan dikirim ke instansi pengusul.Yang saya tanyakan kenaikan pangkat otomatis sudah tidak perlu usul lagi, atau harus usul lagi secara berjenjang dari unit kerja / SMA, Dikpora, BKD prop dst. Terima kasihMohon informasinya ?

30 Mar
Balas

Mohon ijin bertanya Bu Riful Hamida, saya awal februari 2022 mengajukan usul DUPAK gol IV.B ke IV.C Sudah saya cek p di epak pada status ada keterangan PAK memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, PAK akan dikirim ke instansi pengusul.Yang saya tanyakan kenaikan pangkat otomatis sudah tidak perlu usul lagi, atau harus usul lagi secara berjenjang dari unit kerja / SMA, Dikpora, BKD prop dst. Terima kasihMohon informasinya ?

30 Mar
Balas

Mohon ijin bertanya Bu Riful Hamida, saya awal februari 2022 mengajukan usul DUPAK gol IV.B ke IV.C Sudah saya cek p di epak pada status ada keterangan PAK memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, PAK akan dikirim ke instansi pengusul.Yang saya tanyakan kenaikan pangkat otomatis sudah tidak perlu usul lagi, atau harus usul lagi secara berjenjang dari unit kerja / SMA, Dikpora, BKD prop dst. Terima kasihMohon informasinya ?

30 Mar
Balas

Mohon ijin bertanya Bu Riful Hamida, saya awal februari 2022 mengajukan usul DUPAK gol IV.B ke IV.C Sudah saya cek p di epak pada status ada keterangan PAK memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, PAK akan dikirim ke instansi pengusul.Yang saya tanyakan kenaikan pangkat otomatis sudah tidak perlu usul lagi, atau harus usul lagi secara berjenjang dari unit kerja / SMA, Dikpora, BKD prop dst. Terima kasihMohon informasinya ?

30 Mar
Balas

Assalamualaikum, penjelasan sudah lengkap dan rinci, namun ada satu pertanyaan yang saya masih ragu yaitu berdasarkan penjelasan Ibu untuk ke IVC yaitu: "Unsur PIKI, yang wajib adalah satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal." pemahaman saya dari tulisan ibu ini satu buah Laporan Penelitian harus temuat di Jurnal ber ISSN dan 1 buah artikel juga dimuat di Jurnal ber ISSN.Pertanyaan saya: 1. Apakah tulisan saya yang sudah dimuat di Jurnal berISSN tersebut merupakan satu kesatuan laporan juga termasuk artikel?2. Jika tidak berarti tulisan saya itu masih artikel, lalu syarat untuk saya membuat laporan tulisan saya itu Publikasinya seperti apa?Terimakasih, semoga dapat dipahami dan semoga dapat berkenan menjawab.

23 Dec
Balas

Sebagai informasi: Permasalahan sekarang ini yang saya alami adalah Lamanya Proses Penilaian yang dilaksanakan di LPMP khususnya yang saya lakukan proses usul DUPAK tgl 4 Mei 2021 s.d sekarang 23 Desember 2022 (Hampir 2 tahun belum ada hasil penilaiaian (HPAK) sehingga proses perbaikannya juga mengalami keterlambatan.Pertanyaannya: Apakah mungkin saya mengirimkan berkas susulan berikutnya yang memang saya ketahui kurang khusus di PIKI, sementara HPAK belum terbit, sekarang saya Apelan (2), terimakasih

23 Dec
Balas

Terima kasih atas informasinya,bu. Kami ingin menanyakan, kapan HPAK kami dari DUPAK (4b ke 4c). yang sdh sampai di tim penilai pusat per tanggal 7 maret 2023, bisa diterbitkan?

23 May
Balas

Permasalahan kami, Setelah penialaian terbut HPAK (30 Juni 2023) dan belum memenuhi, sehingga perlu perbaikan. Pada HPAK tertulis Sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1301/B/KP.07.01/2023 perihal batas waktu penilaian angka kredit, hasil penilaian angka kredit tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak ada lagi pengusulan DUPAK perbaikan Mungkin ada solusi

08 Sep
Balas



search

New Post