Siap-Siap, Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan bagi Guru
Mungkin selama ini ada dari kita yang belum paham dengan istilah pangkat, jabatan, dan golongan ruang yang melekat pada stastus seorang ASN, khususnya guru. Ketika mengisi data kepegawaian kadang kita masih bingung. Biasanya yang sering kita ingat hanya golongan ruang saja, sedangkan pangkat dan jabatan lupa atau sering kebolak-balik, bahkan tidak tahu. Hal ini sangat dimaklumi karena masing-masing punya sebutan yang berbeda-beda.
Di dalam Permen PAN-RB No 16 Tahun 2009 dijelaskan tentang jenis jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi guru sebagai berikut.
Jenis Jenjang jabatan Fungsional:
(1) Guru Pertama
(2) Guru Muda
(3) Guru Madya
(4) Guru Utama
Jenis Jenjang Pangkat dan Golongan untuk Setiap Jenjang Jabatan
(1) Guru Pertama:
(a) Penata Muda, golongan ruang lll/a; dan
(b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b
(2) Guru Muda:
(a) Penata, golongan ruang Ill/c
(b) Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
(3) Guru Madya:
(a) Pembina, golongan ruang IV/a
(b) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
(c) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Guru Utama:
(a) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
(b) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Jadi, bagi guru yang akan naik jenjang jabatan, ketika ia mengurus pengusulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, apabila telah memenuhi persyaratan, ia juga mengurus untuk kenaikan jenjang jabatan yang baru tersebut.
Contoh: Guru yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Tingkat I dan golongan ruang III/b yang akan naik jabatan ke Guru Muda, pangkat Penata golongan ruang III/c, ia harus mengurus kenaikan jabatan fungsional (jabfung) yang baru sebagai Guru Muda.
Guru yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I dan golongan ruang III/d yang akan naik jabatan ke Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/a, ia harus mengurus kenaikan jabatan fungsional (jabfung) yang baru sebagai Guru Madya.
Guru yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan ke Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, ia harus mengurus kenaikan jabatan fungsional (jabfung) yang baru sebagai Guru Utama.
Ada beberapa daerah menerbitkan SK Jabfung menjadi satu dengan SK Kenaikan Pangkat. Namun ada pula yang diterbitkan terpisah.
Kemudian mengenai Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ), selama ini belum diadakan kecuali bagi guru yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, pangkat Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d. Saya tahu hal ini dari informasi teman saya yang pada tahun 2018 mengurus kenaikan pangkatnya. Namun saya juga mendengar informasi, diwacanakan bahwa di waktu mendatang UKKJ ini juga akan diberlakukan di setiap kenaikan jenjang jabatannya. Bahkan ini sudah pernah diuji-cobakan oleh Kemdikbud. Ketentuan baru tersebut menyesuaikan beberapa Jabfung yang lain yang mensyaratkan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan seperti Auditor, PPBJ, perawat, dan lain-lain. Mungkin ketentuan ini akan terasa menyulitkan bagi jabatan fungsional guru tetapi uji kompetensi ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) adalah Pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Salah satu peraturan yang mendasari pelaksanaan UKKJ adalah PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 81, ayat (1) huruf a, di situ disebutkan bahwa perlu dilaksanakan uji kenaikan jabatan fungsional pendidik dan tenaga kependidikan.
Aspek yang diujikan meliputi:
(a) Kompetensi Teknis: pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yg dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan guru dan pengawas sekolah. Hal ini terkait dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
(b) Kompetensi Manajerial: pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yg dapat diamati, diukur, dikembangkan utk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Hal ini terkait dengan Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan, dan Pengambilan Keputusan.
(c) Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dgn pengalaman berinteraksi dgn masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan guru dan pengawas sekolah untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Pelaksanaan UKKJ akan dilakukan dengan ketentuan:
(1) Tingkat Kabupaten/Kota : untuk kenaikan jenjang jabatan dari Guru Pertama ke Guru Muda atau Guru Muda ke Guru Madya bagi guru PAUD (TK), guru pendidikan dasar (SD, SMP), dan Pamong Belajar
(2) Tingkat Provinsi: untuk kenaikan jenjang jabatan dari Guru Pertama ke Guru Muda atau Guru Muda ke Guru Madya bagi guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan PKLK)
(3) Tingkat Pusat : untuk kenaikan jenjang jabatan dari Guru Madya ke Guru Utama untuk guru PAUD (TK), guru pendidikan dasar (SD, SMP), guru pendidikan menengah (SMA, SMK) dan pendidikan khusus (PKLK), dan Pamong Belajar
Peserta yang dinyatakan lulus UKKJ akan mendapatkan Sertifikat Kelulusan.
Kenaikan jabatan fungsional guru Pertama sampai dengan guru Madya ditetapkan oleh Bupati/Gubernur sedangkan untuk Kenaikan jabatan fungsional guru Utama ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tanggal 28 Februari 2019, khusus kenaikan jabatan Guru Utama menjadi kewenangannya Bupati/Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Namum penilaian Angka Kredit yang akan naik pangkat ke golongan IV/c ke atas PAK tetap diajukan dan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian Bapak-Ibu. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai informasi awal sehingga kita sudah memiliki gambaran dan bisa menyiapkannya jika UKKJ diselenggarakan. Aamiin.
Sumber Rujukan:
Bahan Bimtek Tim PAK Tahun 2019
https://bkpsdm.karawangkab.go.id/naik-jabatan-guru-harus-lulus-ujikom/
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih infonya, bu
Sama sama Pak
Terimakasih Informasinya bu
Sama sama
terimkasih infonya bunda
Sama sama
terimaksih informasinya
terim akasih infonya buk riful hamidah.
Kita tunggu penerapannya...
Semoga kita bisa. Aamiin
Terimakasih informasinya Bu Riful
Sama sama Bu Lena
Terimakasih banyak atas informasinya
Sama sama Pak
Sangat manfaat alias jos..
Kadang saya juga sering lupa. Terimakasih
Sama sama dik
Terima kasih infonya bu
Sama sama
Terimakasih infonya, bu
Sama sama
hebat...
Aamiin
Informasi yg bermanfaat, terima kasih bu..
Sama sama Bu Elda
Terimakasih informasinya Bu
Kayaknya tambah sulit naik pangkat
Semoga tidak
Terimakasih atas pencerahan tentang kenaikan pangkat serta UKKJ nya bu..Sukses selalu untuk ibu, salam..
Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan tahun kemarin 2018 sudah berjalan. Utamanya yang mau naik ke golongan IVd. Semua berkas yang diajukan dalam PAK dipresentasikan di jakarta di depan tim penilai pusat. Temanku bawa berkas banyak banget hampir dua kardus hanya dinilai 3 angka kredit.
Betul sekali
Terima kasih informasinya Bu.., izin share nggih..
Sangat bermanfaat bun
makasih imfonya bunda
Trmksh Bu info yg sangat bermanfaat. Mgkn sy salah satu yg krg peduli dg hal ini.. hihihi
Pasti ada yg ngomong tambah sulit....
Pasti itu
Jabatan guru/fungsional tidak keren dibandingkan di struktural. Baik dari penghasilan atau sosial
Semoga ada peninjauan
ijin share ibu trimakasih infonya
Silakan Bu
Wah, keren sharing ilmunya bu.
Keren. Terimakasih infonya
Sama sama
Terima kasih infonya ya
Sama sama
Terima kasih infonya ya
Sama-sama
Terima kasih infonya
Terimakasih sangat bermanfaat bu
Terimakasih banyak Bu sangat bermanfaat
Terima kasih pencerahannya bu
Sama sama
sangat bermanfaat
Aamiin
sangat bermanfaat
Mantap Buk.. Tengkiu Info nya Buk..
Sama sama Pak