Prinsip-Prinsip Good Governance
Prinsip-Prinsip Good Governance
Pengelolaan pendidikan dapat dilihat dari sudut pandang good governance. Dengan melihat dari perspektif good governance maka aktor yang terlibat di dalamnya hanya meliputi pemerintah, pihak swasta dan masyarakat. Ketiga aktor ini merupakan aktor yang selalu terlibat dalam setiap tata kelola pemerintah baik pusat maupun daerah. Ketiganya memiliki peran tersendiri yang saling melengkapi satu sama lain. Setiap organisasi memiliki tantangan tantangan tersendiri untuk untuk membawa organisasi kearah yang lebih baik. Untuk mengahadapai tantangan-tantangan atau permasalahan tersebut maka perlu adanya pengelolaan yang tepat. Salah satu pengelolaan dalam bidang pendidikan akan dilihat dari prinsip good governance yang telah dijelaskan diatas. Prinsip-prinsip itu meliputi transparansi, rule of law, partisipasi, responsivitas, berorientasi consensus, berkeadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, serta visi strategis. Tata kelola pendidikan dianggap baik apabila memenuhi kriteria dari kesembilan prinsip tersebut yang dapat diuaraikan sebagai berikut:
Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar