Rika Maria

Pendidik di MTsN 10 Tanah Datar Sumatera Barat...

Selengkapnya
Navigasi Web

Prinsip-Prinsip Good Governance-Lanjutan

b. Rule of Law. Adanya jaminan kepastian hukum dan rasa adil dari penerapan hukum yang berlaku untuk setiap warna negara tanpa pandang bulu. Setiap kebijakan publik dan peraturan perundangundangan harus selalu dirumuskan, ditetapkan, dan dilaksanakan berdasarkan prosedur baku yang telah melembaga dan diketahui masyarakat umum, serta memiliki kesempatan untuk mengevaluasinya.

c. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. Transparansi merupakan bentuk keterbukaan pemerintah kepada pihak lain mengenai apa yang telah dilakukan oleh pemerintah, baik itu berupa kebijakan, program, proyek dan sebagainya.

d. Responsiveness. Pemerintah harus mampu untuk merespon kebutuhan masyarakat terutama yang berhubungan dengan kebutuhan dasar dan HAM. Ini menuntut kepekaan para aktor dalam pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap “stakeholder”

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post