Klasifikasi Penyakit Jantung pada Ibu Hamil
Kehamilan merupakan peristiwa yang menyenangkan dan ditunggu-tunggu oleh calon mama. Namun, selama proses kehamilan, terdapat beberapa hal yang berubah pada jantung dan pembuluh darah sang mama, dan hal ini sebenarnya merupakan proses adaptasi alamiah yang terjadi untuk menjamin suplai darah bagi calon mama dan janin di dalam kandungan selama kehamilan. Pada kehamilan dengan jantung normal, ibu hamil dapat melakukan toleransi terhadap perubahan-perubahan fisiologis tersebut. Namun, pada ibu hamil dengan penyakit jantung, perubahan ini justru menimbulkan risiko untuk diri dan janinnya. Berikut ada 4 klasifikasi penyakit jantung:
Kelas 1
Ibu hamil tidak dibatasi kegiatan fisik dengan catatan tidak ada gejala kelainan jantung
Kelas 2
Ibu hamil tidak dibatasi kegiatan fisik dengan catatan waktu istirahat tidak ada keluhan seperti lelah, rasa berdebar-debat, sesak napas, nyeri dada.
Kelas 3
Ibu hamil kegiatan fisiknya sudah sangat dibatasi. Apabila ada kegiatan fisik bisa menimbulkan penyakit jantung
Kelas 4
Ibu hamil biasanya dapat muncul kelainan jantung pada kehamilan dan diperparah bila ibu hamil melakukan kerja fisik serta memerlukan istirahat.
Bila ibu diketahui menderita penyakit jantung maka sebagai bidan atau dokter perlu memberikan anjuran kepada ibu untuk melakukan kunjungan antenatal teratur sesuai jadwal, kunjungan ANC 2 minggu sekali menjelang kehamilan 28 minggu dan 1 minggu sekali setelahnya, kerja sama dengan ahli penyakit dalam, dan pencegahan peningkatan berat badan dan resistensi air yang berlebihan. Ibu dengan penyakit jantung dapat hamil dengan selamat tanpa atau sedikit komplikasi. Hal tersebut dapat diraih melalui persiapan dan perawatan kesehatan jantung sebelum, selama, dan sesudah kehamilan.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar