Rini Apriani Kartini

Navigasi Web
Pastikan Kita Tahu Ilmunya! (Part 1)

Pastikan Kita Tahu Ilmunya! (Part 1)

Saudaraku, shaum adalah salah satu ibadah utama pada bulan Ramadhan. Sehingga akan sangat penting kita memahami syariat dan hukum shaum tersebut agar kita bisa beribadah dengan benar tentunya.

1. Pengertian Shaum

“Shaum”, menurut Bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat, dan sebagainya.

Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”

Firman Allah Swt:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Sabda Rasulullah Saw:

Dari Ibnu Umar. Ia berkata, "Saya telah mendengar Nabi besar Saw bersabda, 'Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang berpuasa." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Hukum Shaum

Status hukum shaum menurut para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali ada empat macam:

a. Shaum Wajib

· Shaum satu bulan pada bulan Ramadhan baik ada (menunaikan pada bulan Ramadhan) maupun qadla (mengganti pada waktu lain) (QS. Al-Baqarah: 183-185).

· Shaum Kafarat, yaitu shaum yang wajib dikerjakan untuk menutupi suatu pelanggaran/keteledoran.

· Shaum Nadzar, yaitu shaum sejumlah yang dinadzarkannya.

b. Shaum Sunnat

· Shaum tiap hari Senin dan Kamis, Nabi Saw bersabda:

“Amal-amal (kita) diperhatikan pada tiap hari Senin dan Kamis, maka aku sangat suka kalau amal-amalku diperhatikan sedang aku dalam keadaan bershaum.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Abu Hurairah ra.)

· Shaum Ayyamu Baidl, yaitu tiap tanggal 13,14,15 setiap bulan.

Dan sahabat Abi Dzamin Al Ghifari ia berkata: “Rasulullah Saw menyuruh kami untuk bershaum tiga hari baidl, yaitu tanggal 13,14,15 dalam sebulan. Beliau bersabda: “Dia seperti shaum sepanjang masa.” (HR. Tirmidzi dari Abi Ayyub Al Ansyari).

· Shaum di hari ‘Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Rasulullah Saw bersabda:

“Shaum hari arafah itu menghapus dosa dua tahun, tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.” (HR. Jama’ah).

· Shaum Tasu’a (tanggal 9 Muharram) Menurut Ibnu Abbas ra. Nabi Saw pernah bersabda:

“Kalau saya lanjut umur sampai tahun yang akan datang, niscaya saya akan bershaum tasu’a.” (HR. Muslim)

· Shaum ‘Asyura yaitu shaum tanggal 10 Muharram, ketika ditanya tentang shaum ‘Asyura, Nabi menjawab:

“… dan shaum ‘Asyura itu menebus dosa tahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)

· Shaum Daud, yaitu sehari shaum dan sehari tidak, juga sunnat.

· Shaum di bulan Sya’ban, Rasulullah Saw paling sering melakukan shaum sunnat di bulan ini.

c. Shaum Haram

· Haram bershaum pada dua hari, yaitu:

Idul Fitri (tanggal 1 Syawal).

Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah).

· Hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11,12, dan 13 bulan Haji, hari-hari tersebut merupakan momentum bagi ummat Islam untuk membebaskan manusia dari kelaparan. Jangan sampai pada hari itu masih ada orang yang menangis karena perutnya lapar.

· Haram shaum di hari syak, hari yang diragukan apakah sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum. Berkata Ammar bin Yasir ra.: “Barang siapa yang bershaum pada hari yang diragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abal Qasim (Muhammad Saw.)”.

d. Shaum Makruh

Diantaranya adalah:

· Di atas tanggal 15 Sya’ban atau dua hari sebelum Ramadhan (bagi orang yang tidak biasa bershaum sunnat).

· Shaum Abad atau Dahr, yaitu shaum terus menerus sepanjang masa (tidak buka yaitu shaum berturut-turut setiap hari).

· Shaum khusus hari Jum’at atau khusus hari Sabtu saja. Menurut Abu Hurairah ra. Nabi Saw bersabda: “Jangan bershaum di antara kalian pada hari Jum’at kecuali jika bershaum sehari sebelumnya atau disambung dengan hari-hari sesudahnya.”

· Shaum khusus tanggal 12 bulan Rajab (yaitu shaum untuk mengkhususkan pada tanggal tersebut bukan karena mengerjakan hal yang sunnat atau qadla dan kifarat)

Sumber:

Salim, Abdan.2013.Ramadhan Sepanjang Masa;Cet.5.Bandung:Media Press

Rasjid, Sulaiman.2016.Fiqih Islam;Cet.73.Bandung:Sinar Baru Algensindo

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ilmu yang bermanfaat, terima kasih......

12 May
Balas

Sama-sama bunda,, bunda pun selalu memberikan ilmu yang bermanfaat

12 May

Memang beribadah harus mengerti ilmunya agar sesuai dengan syariatnya, betul begitu ibu?

12 May
Balas

Betul bapak..He

12 May

Oh...ini dia. Iya Bunda, semalam seharian saya memang sibuk banget, jadi agak-agak sombong gak sempat "ngapelin" gurusiana. Alhamdulillah , jazakillah khoir, ilmu yang bermanfaat. Salam sehat dan sukses selalu. Barakallah...bunda.

13 May
Balas

hehe.. iya bunda sama-sama,, saya pun selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dari bunda

14 May



search

New Post