Rini Apriani Kartini

Navigasi Web
Pastikan Kita Tahu Ilmunya! (Part 2)

Pastikan Kita Tahu Ilmunya! (Part 2)

3. Beberapa Ketentuan Shaum

a. Syarat Wajib Shaum

Mereka yang diwajibkan bershaum itu adalah orang laki-laki ataupun perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Islam

Dengan demikian tidak wajib bagi non-muslim.

2) Berakal

Orang yang hilang akalnya karena bermacam-macam sebab seperti gila, atau sakit ayan, tidak sadarkan diri sehari penuh, tidak wajib shaum.

3) Baligh

Anak-anak yang belum mencapai usia baligh (umur 15 tahun ke atas atau ada tanda yang lain) tidak wajib shaum.

4) Kuat

Orang yang sudah tidak kuat shaum karena lanjut usia, atau karena sakit keras, sakit menahun yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya dibebaskan kewajibannya dari shaum. Hanya sebagai gantinya wajib membayar fidyah (memberi makan seorang miskin).

5) Mukim

Berada di tempat tinggalnya sendiri. Bagi orang yang sedang dalam perjalanan, boleh tidak shaum, tetapi wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.

b. Syarat Sah Shaum

Shaum itu sah dilakukan oleh orang Islam yang cukup syarat di atas dengan ketentuan:

1) Suci dari haid dan nifas

Wanita yang sedang datang bulan atau habis melahirkan (nifas), tidak sah shaum bahkan haram melakukannya, namun kewajiban shaum tidak gugur, bila mereka bersih wajib meggantinya pada hari lain sebanyak hari shaum yang ditinggalkannya.

2) Mengetahui masuknya waktu (bulan) Ramadhan. Rasulullah Saw bersabda:

“Janganlah kamu bershaum kecuali melihat hilal (tanggal 1 Ramadhan), dan janganlah berhari raya kecuali kamu melihat hilal (tanggal 1 Syawal).” (HR. Muslim)

c. Rukun Shaum

Rukun shaum ada dua, yaitu:

1) Niat

Orang yang bershaum Ramadhan wajib berniat pada tiap malam sebelum terbit fajar, tidak sah shaum tanpa niat.

Rasulullah Saw bersabda:

“Barang siapa yang tidak membuhul niat shaum sebelum terbit, maka tak ada shaum baginya.” (HR. Abu Daud)

Lain halnya dengan shaum sunnat, maka boleh dan sah niat di siang hari sebelum matahari condong ke arah barat, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan shaum.

Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa pada suatu hari Rasulullah Saw masuk ke rumah istrinya yaitu Aisyah dan menanyakan apakah ada makanan untuk sarapan. Dijawab oleh Aisyah tidak ada makanan, maka Rasulullah Saw besabda: “Aku niat shaum hari ini”.

2) Imsak

Menahan diri maksudnya menahan diri dari makan, minum, dan mengadakan hubungan seksual di siang hari, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

“Dan makan minumlah kamu, sehingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Sumber:

Salim, Abdan.2013.Ramadhan Sepanjang Masa;Cet.5.Bandung:Media Press

Rasjid, Sulaiman.2016.Fiqih Islam;Cet.73.Bandung:Sinar Baru Algensindo

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Luar biasa sebagai pengingat

14 May
Balas

Iya bapak,, kadang kita lupa pelajaran waktu di madrasah.. He

14 May

Betul itu bunda, beramal haruslah berlandaskan ilmu. By the way bunda, saya koq gak ketemu part 1 nya, kapan? Aduh ketinggalan saya ini. Salam sehat dan sukses selalu. Barakallah.

20:37
Balas

iya bunda,, sambil menulis sambil mengingatkan diri tentang ilmunya. Sudah bunda part 1 nya kemarin lusa.. hehe

14 May



search

New Post