Periodesasi dan jam mengajar kepala sekolah ditiadakan bagaimana sertifikasi kepala sekolah?
Sabtu, 29 April 2017 Pukul 20.30 di hadapan kurang lebih 100 peserta Lokakarya Penulisan Buku Karya Kreatif Bagi PS dan KS di ruang pertemuan The Media Hotel Jakarta
Info disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, SUMARNA SURYA PRANATA
Antara lain:
1.Tidak ada lagi periodesasi Kepala sekolah 2. KS tidak lagi mengajar 3. TIDAK ADA LAGI KEWAJIBAN NUKS dan NUPS sbb sudah ada NUPTK 4. Pengawas adalah Jabatan Karir tertinggi dr Jabatan Guru. 5. KS dan PS yg sdh menjabat tdk perlu mengikuti diklat (diampuni) 6. Tidak perlu lagi ada aplikasi Dapotendik dll cukup Dapodik saja karena pada DAPODIK sdh mencakup 4 bagian: a. Informasi siswa b. Informasi sekolah c. Informasi GTK d. Informasi Pembelajar 7. Kepala sekolah yang lembaganya terakreditasi A bila terjadi mutasi wajib dimutasikan ke lembaga yg predikatnya lebih rendah 6. Mulai tahun pelajaran yang akan datang diberlakukan 5 hari kerja, Permendiknas yang mengatur ketentuan tsb telah selesai tinggal ditandatangani Semoga KS dan PS tidak lagi resah dan lebih konsen menjalankan tugasnya secara professional setelah info ini disampaikan ada satu pertanyaan yang belum di jawab dengan tuntas.. Bagaimana dengan nasib sertifikasi kepala sekolah jika tidak ada l;agi jam mengajar? Apakah akan terhambat karena dalam pengisian data dapodik jam menagjara kepala sekolah masih ada karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Jika jam mengajar tidak ada apakah kepala sekolah akan beralih fungsi menjadi pejabat struktural..? belum ada jawaban tuntas permasalahan ini karena peraturan tentang peniadaan jam mengajar adan periodeasipun belum kelar alasan beliau tinggal nunggu nomernya saja... pertanyaannya. Kapankah penomeran itu akan keluar? Ya.. kita doakan saja yang terbaik semoga saja peraturan ini tidakj menghambat sertifikasi kepala sekolah Aamiin
Sabtu,29 April 2017

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
apa itu paklek
lho, katanya permennya masih nunggu nomer. kalau masih kelamaan menunggu kan bisa ambil nomer sendiri. enak to?
Ha..ha..tak noneri dewe ae
yang mau cari nomer, sillakan ambil di tempat biasanya.
Info yang bagus bu, terima kasih