Tayamum
Tayamum adalah cara bersuci pengganti wudu dan mandi wajib sebagai rukhsah (keringanan) dengan cara mengusapkan debu atau tanah yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.
Syarat keadaan seseorang diperbolehkannya tayamum adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada air
2. Dalam perjalanan
3. Sakit, jika memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika akan melaksanakan tayamum (syarat tayamum), yaitu:
a) Sudah masuk waktu shalat;
b) Tidak mendapatkan air kecuali bagi orang yang berhalangan terkena air seperti sakit, maka ia boleh bertayamum meskipun ada air;
c) Dengan tanah atau debu yang bersih;
d) Menghilangkan najis. Orang yang bertayamum hendaknya membersihakan dirinya dari najis;
e) Satu kali tayamum hanya untuk satu kali shalat fardu.
Untuk menyempurnakan tayamum maka lakukanlah hal-hal berikut, yang merupakan sunah tayamum, yaitu:
1) Membaca basmallah;
2) Mendahulukan anggota bagian kanan; dan
3) Menipiskan debu.
Adapun tata cara tayamum sebagai berikut;
1) Membaca basmallah dan niat.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat tayamum untuk mengerjakan shalat
fardu karena Allah taala.”
2) Menempelkan kedua tangan ke media yang suci dan berdebu
misalnya dinding.
3) Menipiskan tanah atau debu dengan meniup kedua telapak
tangan.
4) Mengusap tanah atau debu ke muka dengan sekali usapan.
5) Berdoa sebagaimana doa sesudah wudhu.
*Pateh Kota, 30 Desember 2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar