riza sofia, M.Pd

Saya seorang guru di sebuah madrasah di tepian Danau Singkarak yaitu MAN 4 Tanah Datar sekaligus di perbantukan sebagai kepala Madrasah KKM yaitu MA...

Selengkapnya
Navigasi Web
Bimtek Supervisi PMA 183 dan 184 (tagur menuju 365 hari ke 230)

Bimtek Supervisi PMA 183 dan 184 (tagur menuju 365 hari ke 230)

Kegiatan Bimtek supervisi PMA 183 dan 184 pada hari senin tanggal 05 oktober 2020 diikuti oleh selurruh kepala madrasah mulai dari MI, MTsS dan MA baik negeri maupun swasta dan seluruh pengawas madrasah dan juga diikuti oleh guru Alqur'an Hadist MA seluruh indonesia melalui virtual dengan fasilitas zoom meeting. setiap wilayah di bagi per zona sehingga ada beberapa titik perkumpulan yang dibatsi jumlah nya dan mengikuti protokol kesehatan covid -19.

seperti wilayah Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat di bagi menjadi 4 titik yaitu 1. Kec X Koto betempat di MAN 4 Tanah Datar2. Kec. pariangan berlokasi di MAN 2 Tanah Datar3. Kec. Tanjung Emas Berlokasi di MTsN 6 Tanah Datar4. Tanjung Baru berlokasi di MAN 1 Tanah Datar

pada kegiatan Bimtek ini Direktur KSKK Dr.H.Ahmad Umar, MA dalam kata sambutan beliau menyampaikan beberapa hal yaitu :

1. Beliau berharap implementasi PMA 183 dan 184 ini pada tahun 2024 sudah terlaksana secara optimal, untuk itu di harapkan kepada semua pengawas dan Kepala madrasah dapat memahami dan membimbing guru.

2 prinsip dan roh dari PMA 183 adalah agama menjadi kemudi bagi kehidupan pendidikan di indonesia.

3. Hakikat PMA 184 adalah kurikulum inni fleksibel, dinamis dan utuh maka diberi kebebasan madrasah untuk merekayasa kurikulum dan menonjolkan kekhasan masing-masing.

4. kepala madasah dan pengawas berkolaborasi dalam mengimplementasikan kurikulum 183 dan 184.

Kemudian materi selanjutnya di sampaikan oleh Bapak Dr H. Ahmad Hidayatullah,M.Pd Kasubdit Kurikulum dan evaluasi tentang Strategi melahirkan keunggulan madrasah pada KMA 183 dan 184 tahun 2019.

Madrasah di beri ruang inovasi dan kreasi menciptakan belajar bermutu dan bermaknaPMA Nomor 60 Tahun 2015: Perubahan atas PMA 90 Th 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah (Pasal 61) (1) Pemerintah menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) Madrasah Aliyah Negeri Unggulan di setiap Provinsi. (2) Masyarakat dapat menyelenggarakan Madrasah Aliyah Unggulan (3) Madrasah Aliyah Unggulan berupa: a. Madrasah Akademik b. Madrasah Vokasi/Ketrampilan; dan c. Madrasah Keagamaan DIVERSIFIKASI MADRASAH 1. Madrasah Akademik adalah prototipe madrasah aliyah berbentuk MAN Insan Cendekia atau madrasah aliyah lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang akademik, riset, dan sains. 2. Madrasah Keagamaan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keahlian kajian keagamaan (tafaqquh fiddin). 3. Madrasah Vokasi/Kejuruan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keterampilan atau kejuruan dengan kekhasan agama Islam. Keunggulan Madrasah melalui kelas-kelas talenta seperti :a. Tahfidul Quran b. Qiroatul Qutub c. Olah raga d. Seni e. dll

Inovasi Tiada Henti Wujudkan Madrasah Hebat Bermartabat

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Sukses selalu, Bunda

05 Oct
Balas

terimakasih pak

06 Oct



search

New Post