Di Aceh Mau Jadi Dewan Terhormat Wajib Lulus Tes Baca Alquran (114 Bacaleg DPR Aceh Tidak Lulus Baca Alquran)
Di Aceh Mau Jadi Dewan Terhormat Wajib Tes Baca Alquran (114 Bacaleg DPRA Tidak Lulus Baca Alquran)
Sebagai daerah penerapan syariat Islam Di Indonesia. Aceh berhak mengatur undang-undang syariat di daerah sendiri. Undang- Undang itu disebut dengan Qanun Aceh.
Maraknya pesta demokrasi pemilihan Calon Legeslatif saat ini menggugah beberapa orang yang mewakili partai nasional dan lokal di untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Bakal Calon Legeslatif Di Aceh Wajib Lulus tes Baca Alquran. Di tes langsung oleh tim Qari yang di tugas oleh KIP Aceh.
Walaupun negeri syariat tapi masih juga Ada yang tidak lulus tes baca Alquran. Inilah akibat malasnya belajar Alquran dimasa lalu.
Bahkan menurut media massa di Aceh yang di muat oleh Redaksi Antero, 114 Bacaleg DPRA Tidak Lulus Baca Alquran. July 21, 2018
KIP Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRA kepada partai masing-masing. Rapat berlangsung di Aula KIP Aceh, Sabtu malam 21 Juli 2018.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dihadiri oleh semua komisioner, Sekretaris KIP Aceh, para anggota Panwaslih Aceh, dan semua pengurus partai peserta Pemilu 2019. Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal mengatakan umumnya para Bacaleg lulus dalam uji baca Alquran, kendati ada sebagian kecil yang dinyatakan tidak lulus setelah dites oleh tim penguji independen. Sesuai data tercatat sebanyak 39 Bacaleg tidak lulus uji baca Alquran.
Selain yang tidak lulus uji baca Alquran, juga ada sebanyak 75 orang yang dinyatakan gugur karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir. Artinya ada sebanyak 114 orang yang dinyatakan gugur. Jumlah total Bacaleg adalah sebanyak 1.338 orang “Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,".
Sementara sebanyak 4 orang lainnya non-muslim dan tidak wajib ikut uji tersebut. Sebanyak 1.220 dinyatakan lulus. Dan Bacaleg-nya yang tidak lulus uji baca Alquran dan gugur dalam masa perbaikan, mulai tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.
Menurut Informasi Anggota KIP Aceh Munawarsyah kepada perwakilan partai mengumumkan sejumlah kekurangan lainnya yang harus diperbaiki para Bacalegnya. Di antaranya ditemukan adanya surat kesehatan yang kurang lengkap, ijazah yang bermasalah dan adanya nama yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta belum adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk kelengkapan syarat.“Ini harus dilengkapi di masa perbaikan,” katanya.
Munawarsyah meminta semua partai dalam masa perbaikan dapat membawa semua berkas para calegnya secara lengkap dan Ketua KIP Samsul Bahri secara simbolis menyerahkan satu bundel berkas tersebut kepada salah satu partai lokal dan nasional.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar