Rizki Dasilva S.Pd.I MA

Nama : RIZKI DASILVA, S.Pd.I, MA, Lahir : Juli Cot Mesjid, Tanggal 03 November 1987, Alamat : Jln Bireuen Takengon Juli Km 2,5 Desa Juli Seutuy,&n...

Selengkapnya
Navigasi Web
Konsep Pendidikan HAM Dalam Islam Lebih Lengkap Dari Konsep Pendidikan HAM Dari Barat

Konsep Pendidikan HAM Dalam Islam Lebih Lengkap Dari Konsep Pendidikan HAM Dari Barat

Hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Ha-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Allah swt, Hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Umumnya kita masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak zaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta tahun 1215 di Inggris, yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948.

Sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad saw, memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi atau lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir) sudah dikenal HAM serta dilaksanakan dan ditegakkan dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.

Untuk memverifikasikan benar-tidaknya bahwa konsepsi HAM dalam Islam telah lahir terlebih dahulu ketimbang konsep HAM versi Barat atau universal, maka perlu ditelusuri tentang sejarah HAM universal dan sejarah HAM dalam Islam. Selain itu, perlu pula ditelaah mengenai konsepsi HAM universal dibandingkan dengan konsepsi HAM dalam Islam. Dari sini, diharapkan akan terkuak kebenaran “historis” tentang sejarah HAM dan konsepsi HAM secara universal serta sejarah HAM dan konsepsi HAM dalam Islam.

Hak asasi manusia dalam Islam sangat berbeda dengan hak asasi yang didengungkan dalam pengertian umum. Islam memandang bahwa jaminan hak asasi manusia merupakan kewajiban negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan karena ia telah ditetapkan dalam suatu konstitusi (perundang-undangan) Islam berdasarkan al-Quran dan Hadits, sebagaimana dalam hadits Nabi Saw:

Artinya: “Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah saw bersabda: Jangan saling menghasut, saling menipu, saling membenci, Saling membelakangi, dan janganlah sebagian dari kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Maka jangan berlaku aniaya kepadanya, jangan menelantarkannya, jangan membohonginya. Taqwa itu di sini, (beliau mengucapkan ini sambil menunjukkan ke dadanya dan mengulanginya hingga tiga kali). Cukuplah seseorang dikategorikan jelek apabila dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Darah, harta, dan kehormatan setiap muslim adalah haram bagi muslim yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, suatu negara dan seorang pemimpin tidak saja menahan diri terhadap penyentuhan hak-hak asasi ini, melainkan dia punya kewajiban untuk melindungi serta memberikan jaminan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh rakyatnya. Islam melarang seseorang itu merampas hak orang lain, memperlakukan sesamanya di luar batas kemanusiaan, dengan jalan mengambil nyawanya, merampas harta dan kehormatannya, memperlakukan mereka tidak adil serta berbagai macam bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan hukum Islam. Firman Allah QS. Al-`Araf ayat 33

Artinya: Katakanlah: "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-A`raf ayat 33)

Pernyataan Allah tersebut jelas terlihat bahwa merampas hak asasi orang lain tanpa alasan yang benar diharamkan dalam undang-undang Islam. Bahkan hak asasi yang dimaksud tidak hanya yang bersifat global seperti jaminan atas jiwa (apabila seseorang merampas jiwa orang lain tidak dengan yang haq maka berlaku baginya hukum qishash --- wajib dibunuh kembali dengan pengertian hutang nyawa dibayar dengan nyawa), dan hukum itu gugur bila sudah mendapat pengampunan dari keluarganya. Begitu juga dengan persamaan keadilan, hak bersuara, hak untuk memperoleh harta, dan hak atas keamanan.

Islam menjamin hak asasi ini sekecil apapun. Jaminan pertama hak asasi dalam konteks individual sejarah umat Islam dijelaskan dalam QS. An-Nur ayat 27-28.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun d dalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja) lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. An-Nur ayat 27-28)

Meskipun jaminan dan pengakuan Hak asasi manusia dalam Islam tidak dituangkan dalam satu piagam sebagaimana piagam Deklarasi HAM Internasional, tetapi pengakuan dan jaminan itu tersimpul dalam satu konstitusi mutlak kebenarannya yaitu “Al-Quran” dan “As-Sunnah” yang merupakan pedoman hidup bagi kelangsungan hidup manusia di dunia, yang memusatkan perhatian pada hak-hak yang telah diabaikan dalam keyakinan orang-orang non muslim. Di antara hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah sebagai asas-asas peraturan sosial Islam yaitu: persamaan yang penuh antar sesamanya.

Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujarat ayat 13)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post