TantanganUTSGenapPAIG1Pagi
1. Apa latar belakang dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi?
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Tujuan
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
3. Uraikan dengan jelas defenisi identitas nasional !
Pengertian Identitas Nasional adalah suatu jati diri dari suatu bangsa. Artinya, jati diri tersebut merupakan milik suatu bangsa dan berbeda dengan banga lainnya. Dalam garis besarnya, identitas nasional merupakan suatu jati diri yang tidak hanya mengacu pada individu tertentu, namun juga berlaku untuk suatu kelompok/organisasi/negara.
Kata identitas berasal dari “identity” yang berarti ciri – ciri, tanda – tanda, ciri khas, jati diri pada perorangan atau suatu kelompok tertentu yang bisa membedakannya dengan orang lain atau kelompok yang lainnya.
Sedangkan kata “nasional” merupakan gambaran akan identitas yang melekat pada diri seseorang atau suatu kelompok tertentu atau organisasi yang lebih besar berdasarkan kesamaan fisik, budaya, ragam, bahasa, sejarah, cita – cita, serta tujuan.
Dari pengertian di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa identitas nasional adalah suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang pada macam – macam aspek kehidupan, baik dari ratusan suku atau budaya yang ada dihimpun menjadi satu kesatuan, seperti Indonesia. Di mana identitas nasional Indonesia sendiri mengacu pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Koenta Wibisono juga menuturkan pengertian identitas nasional sebagai manifestasi akan nilai – nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri khusus sehingga bangsa tersebut berbeda dengan bangsa lainnya.
3. Uraikan dengan jelas tentang negara dan konstitusi serta hubungan antara negara dan konstitusi !
Negara Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Berikut pengertian negara dari beberapa filsafat :
· Aristoteles (384-322 S.M.)
Merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai negara polis. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai hukum yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan.
· Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
· Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa filsuf dapat disimpulkan bahwa semua negara mempunyai unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur negara meliputi :
· Wilayah atau daerah teritorial
· Rakyat
· Pemerintah yang berdaulat
Jadi negara merupakan suatu organisasi dari rakyat pada suatu wilayah atau daerah yang ada di permukaan bumidimana terdapat pemerintahan yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constitituer yang berarti membentuk, menyusun / menyatakan suatu negara, konstitusi diartikan peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara atau UUD.
· Dalam Kamus Bahasa Indonesia konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.
· Dalam Bahasa Belanda, dikenal istilah Contitutie. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar. Dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet (Grond=dasar, wet=Undang-Undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
· Dalam Bahasa Inggris dikenal istilah Constitutional yang diartikan sebagai UUD
Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – Undang Dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan juga peraturan dasar dan yang memuat ketentuan–ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Hubungan negara dan konstitusi adalah Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi – Dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma hukum tertinggi di negara kita yang mengatur hal yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dalam menjalankan hidupnya sehari-hari.
Letak hubungan dasar negara dengan konstitusi adalah dari aturan dasar tersebut akan dibentuk keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur pemerintahan suatu negara, salah satunya adalah konstitusi atau UUD.
Hubungan antara pancasila dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara. Secara ringkas tapi cukup lengkap, berikut ini penjelasannya.
Daftar Isi
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia
Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi di Negara Liberal dan Komunis
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara yuridis, filosofis dan sosiologis.
1. Secara Yuridis
Hubungan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang berwujud pasal-pasal.
2. Secara Filosofis
Konstitusi didasarkan pada filosofi bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangsa.
3. Secara Sosiologis
Konstitusi bisa memuat nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber dari dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia
Bisa dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
Falsafah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian detail dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 45 adalah suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur dan bertingkat. Sila yang satu menjiwai sekaligus meliputi sila yang lain secara bertingkat.
Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah terlahir menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila mesti bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 45.
Sedangkan hubungan mengenai dasar negara dengan pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Sila ke 1 berhubungan dengan pasal 29 (1,2) UUD 1945
Sila ke 2 berhubungan dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
Sila ke 3 berhubungan dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
Sila ke 4 berhubungan dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
Sila ke 5 berhubungan dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi di Negara Liberal dan Komunis
Yuksinau.id sertakan juga contoh hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (Amerika Serikat). Disana konstitusi dibuat dengan tujuan:
Menjamin keamanan dalam negeri;
Menegakkan keadilan;
Memajukan kesejahteraan umum;
Menyediakan pertahanan umum;
Mengamankan kemerdekaan rakyat AS yang dianggap sebagai anugerah dari Tuhan.
Sedangkan di negara komunis seperti Uni Soviet dinyatakan dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungan dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet tersdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme dijabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.
7. Kemukakan defenisi hak dan kewajiban warga negara !
Hak warga negara adalah hak yang diterima setiap manusia yang berada pada suatu negara tertentu dan dibatasi dengan adanya aturan yang berlaku.
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan
Berikut adalah hak dan ekwajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945
Hak warga negara
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan persamaan di depan hukum
(2) Hak untuk pekerjaan yang layak dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya , memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945
a. Kewajiban warga negara wajib membayar pajak pada pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
b. Menghormati Hak Asasi Manusia Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 J ayat 1 ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Maksudnya adalah setiap warga negara wajib menghormati ham karena setiap individu mempunyai hak yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua orang.
c. Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara. Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Nama: Rizky awallul Ramadhan
Npm: 1901020273
Kelas: G (II) Pagi
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar