Kok Seperti Main-Main
Dalam rangka mendukung pelaksanaan KBM selama Bulan Suci Ramadan, pada tanggal 8 Maret 2024, Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0006/SE/2024 terkait penyesuaian jam kerja dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.
Surat Edaran tersebut memuat sejumlah poin penting yang berkaitan dengan penetapan jam masuk sekolah, libur awal bulan Ramadan, KBM, serta upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif selama bulan suci Ramadhan ini. Salah satu poin dalam huruf 4c, dikatakan bahwa alokasi waktu untuk setiap jam pelajan selama Bulan Suci Ramdhan dikurangi paling banyak 10 menit.
Jika dalam satu hari ada 9 jam pelajaran untuk SMA, maka terjadi pengurangan waktu belajar 90 menit. Jadi, kalau pad hari-hari biasa pulang pukul 15.00 WIB, maka selama bulan Ramadhan bisa pulang pukul 13.30 WIB, kecuali hari Jumat pukul 14.00 WIB. Kebijakan seperti ini juga sudah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Situasi menjadi rancu ketika pukul 13.14 WIB beredar berita di grup WhatsApp guru.
Izin Bu, untuk shift absensi ASN selama Bulan Ramadan Sesuai SE Kadisdik No 9 Tahun 2024 belum ada di sistem eabsensi, kemungkinan masih di TL sama BKD. Sementara krn blm ada shiftnya guru2 masih menyesuaikan dengan jam kerja normal 06.30-15.00 sampai dengan shift baru muncul untuk menghindari pemotongan tpp tetap mengikuti jam kerja normal dulu saja.
Yang sangat disayangkan bukan masalah jam pulang, melainkan perubahan kebijkan yang terkesan mencla-mencle. Kok bisa BKD sampai lupa menyeting shift kerja guru2 yang notabene merupakan kebijakan rutin tahunan. Anehnya lagi, mungkin karena muncul berbagai tanggapan, akhirnya pada pukul 14.33 WIB beredar lagi berita yang menganulir perubahan tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kami menginformasikan terkait shift absensi ASN dan Penyedia Jasa di Satuan Pendidikan selama Bulan Ramadhan, maka mulai hari ini, Kamis 14 Maret 2024 pelaksanaan jam kerja ASN dan Penyedia Jasa di Satuan Pendidikan Negeri mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 9/SE/2024, yaitu :
- Senin - Kamis : 06.30 - 13.30.
- Jumat : 06.30 - 14.00
Waduh, ini instansi remi pemerintah loh, tapi kok informasi yang berkembang terkesan seperti main-main.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
tidak ada yg abadi selain perubahan.sudah terjadi sebagai bahan refleksi
Betul Bu
Begitulah negeri ini.. hehe.. Tetap semangat dan sehat-sehat selalu Pak Arif. Aamiin
Siap Pak
Jadi pengikut emang kudu manut hehe.... Smg aman2 saja absennya, pak
Semoga selalu baik-baik saja ya Pak Rochadi.
Aamiin
Hahaha...dan hebatnya lg di kota mana pun sllu bgtu. Kl telat diakumulasi trs dipotong gaji/ tunjangan. Kl lembur2 sampai jam 9 mlm dihargai sj tdk. Oh, mirisnya guruku...bnr kan pb Rochadi? Xixixi...sedih tp tertawa.
betul Bu
Jaman sekarang, semua dadakan... hehe... Salam sehat, Bapak.
betul Bu
Yang terpenting kita lakukan saja apa kata mereka biar tidak terkesan seperti yang di atas, wkwkwk....begitu Pak Rochadi