Rohmawati

Saya guru di MIN 4 Sragen, Kab.Sragen Jateng, juga menulis buku PAI SD di penerbit Tiga Serangkai Solo. Menjadi fasilitator daerah B3 USAID Prioritas tahu...

Selengkapnya
Navigasi Web
Guru Susah Naik Pangkat?

Guru Susah Naik Pangkat?

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini, jalur pendidikan formal pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut undang-undang di atas, tugas utama seorang guru adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi baik dalam proses pembelajaran sampai dalam kegiatan belajar mengajar. Siswa adalah prioritas utama tugas guru menurut undang-undang tersebut.

Akan tetapi, akhir-akhir ini tugas utama seorang guru banyak mengalami kendala dan gangguan. Banyak guru tidak fokus pada tugas utama karena banyaknya administrasi yang harus dikerjakan. Selain tugas utama, seorang guru juga mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan juga untuk naik pangkat. Kenaikan pangkat guru yang tidak secara otomatis dengan berbagai persyaratan yang dirasa sangat rumit membuat guru tidak konsentrasi dalam mengajar. Guru harus menyiapkan semua perabot yang menurut saya sangat menyita waktu.

Apakah naik pangkat bagi seorang guru itu dirasa susah? Hal itu bisa saja terjadi. Untuk naik pangkat guru harus memenuhi nilai angka kreditnya dan untuk mendapatkan nilai angka kredit tersebut guru harus mengikuti berbagai pelatihan, membuat suatu karya, membuat Penelitian Tindakan Kelas, melakukan proses pembelajaran, dan juga melakukan pengembangan diri. Akan tetapi tidak cukup hanya sampai disini, karena ternyata guru harus mengalami beberapa kendala sehingga banyak guru yang sudah lebih dari 4 tahun tidak bisa naik pangkat apa saja permasalahan mereka:

1. Ribetnya birokrasi, birokrasi yang berbelit sehingga guru harus membuat ini itu, harus membuat laporan setiap kegiatan sedangkan waktu guru sudah habis untuk mengajar di mana guru saat ini harus mengajar minimal 24 jam dan itu jika dihitung setidaknya guru dalam sehari harus ada di dalam kelas selama 6 jam pelajaran itu pun belum ditambah dengan kegiatan yang lain.

2. Adanya tim penilai angka kredit guru, menurut saya ini tidak menyelesaikan masalah tetapi menambah masalah baru bagi semua guru. Apa saja permasalahan yang ditimbulkan, salah satunya persepsi yang berbeda. Tidak semua tim penilai angka kredit guru ini mempunyai pemahaman yang sama antara satu dengan yang lainnya dan juga dengan guru yang bersangkutan. Di antaranya pertama tentang penulisan PTK, guru harus membuat PTK sesuai yang diinginkan dengan tim penilai padahal tujuan utama pembuatan PTK adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa akan tetapi akhir-akhir ini tidak semua PTK diterima dengan mudah oleh tim penilai. Yang kedua adanya sertifikat yang harus ditandatangani oleh Kepala Dinas, padahal sertifikat itu hanyalah sebuah bukti bahwa guru setelah melakukan kegiatan pengembangan diri tidak semua sertifikat dapat lolos di penilaian

3. Guru harus memenuhi semua aspek penilaian, tidak semua guru mempunyai kompetensi di semua bidang tetapi guru mempunyai kelemahan, ini harusnya menjadi pertimbangan pemerintah agar guru tidak merasa kesulitan untuk naik pangkat

Mengembalikan guru sebagai profesi pendidik mungkin akan lebih baik daripada membebani guru dengan administrasi dan berbagai hal yang berhubungan dengan kenaikan pangkat. Guru memang harus mengembangkan kompetensinya, akan tetapi bukan berarti guru harus menguasai semua kompetensi. Ribetnya administrasi kenaikan pangkat membuat guru tidak fokus pada proses pembelajaran.

Pemerintah dalam hal ini mempunyai peranan penting untuk mengembalikan tugas utama seorang guru biarkan guru lebih fokus kepada siswa daripada memperbanyak mengerjakan administrasi. Kenaikan pangkat otomatis mungkin bukan penyelesaian yang baik akan tetapi jika pada akhirnya kenaikan pangkat dengan berbagai syarat yang membebani guru, akan lebih baik. Kenaikan pangkat otomatis ini tentunya dengan catatan khusus bagi guru yang kompeten dan mempunyai keahlian khusus. Mudah-mudahan tulisan ini menginspirasi pemerintah untuk mengkaji ulang tentang syarat kenaikan pangkat bagi guru. Biarkan kami para guru fokus ke siswa.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post