Pak Omank

Guru SD Negeri 1 Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah...

Selengkapnya
Navigasi Web

Siswa Libur, Guru Lembur?

Setiap musim liburan sekolah tiba topik tentang libur bagi guru dengan status PNS/ASN selalu menjadi perbincangan hangat. Pro dan kontra selalu muncul. Pembahasan berkutat pada apakah cuti bagi guru ASN sama dengan ASN lainnya? Ataukah ada aturan khusus yang mengatur guru (berstatus ASN) tidak memiliki hak cuti tahunan dan cuti bersama karena secara otomatis telah mengikuti libur sekolah sesuai kalender akademik?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu selalu saja mengemuka ketika musim liburan sekolah tiba. Pasalnya sejak era reformasi di mana daerah diberikan hak otonomi yang lebih luas, tiap-tiap daerah dalam menyikapi permasalahan tersebut bisa berbeda-beda.

Ada daerah yang memberlakukan aturan guru ASN sama dengan ASN lainnya artinya tidak mengikuti libur sekolah sesuai kaldik. Libur hanya berlaku untuk peserta didiknya sementara guru tetap masuk kerja seperti biasa. Bagi guru yang mau libur harus mengambil cuti. Namun ada pula daerah yang membebaskan guru ikut libur sesuai kaldik sehingga guru tidak berhak mengambil cuti tahunan atau cuti besar.

Lantas, sebenarnya aturan mana sih yang mengatur tentang liburan bagi guru ASN? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 315 disebutkan bahwa, "PNS yang menduduki jabatan guru di sekolah dan jabatan dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."

Pasal ini menarik karena memberikan pengecualian bagi PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan.

Lalu yang dimaksud "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" pada pasal 315 aturan yang mana? Mungkin di sinilah letak titik permasalahannya. PP 11 Tahun 2017 tidak menyebutkan secara jelas ketentuan perundang-undangan yang dimaksud.

Satu-satunya peraturan yang bisa menjadi rujukan adalah PP Nomor 15 Tahun 1953 yang sampai saat ini masih berlaku (belum dicabut/belum ada peraturan pengganti). Dalam PP ini, cuti masih disebut sebagai "libur". Setelah panjang lebar menguraikan aturan libur PNS, dalam pasal 17 PP ini mengecualikan ketentuan libur tersebut tidak berlaku bagi guru dan maha-guru (sebutan lama untuk "dosen"). Pasal itu berbunyi: "Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar peraturan ini ialah: a. Guru-guru dan maha-guru yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah."

Jadi, jika mengacu pada peraturan ini meskipun istilah guru PNS sudah berganti menjadi guru ASN peraturan itu belum berubah. Meskipun pada kenyataannya ketika peserta didik libur guru-guru juga dikenai wajib piket. Bahkan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah kadang tidak bisa menikmati libur karena banyaknya tugas-tugas administrasi dan kegiatan rapat-rapat dinas. Apa ya siswanya libur, gurunya malah lembur?

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post