Romdoni, M.Si

Romdoni, M.Si Kepala SKB Kab. OKU & Direktur SIT Al-Fath Lubuk Raja Kab OKU...

Selengkapnya
Navigasi Web
ZONASI SEKOLAH & GURU BERBASIS ZONASI MUNGKINKAH ?
Pejuang Pendidikan

ZONASI SEKOLAH & GURU BERBASIS ZONASI MUNGKINKAH ?

Seiring dengan fenomena yang ada ditengah masyarakat saat ini mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada pendidikan formal maupun nonformal disemua tingkatan pendidikan di Tahun Pelajaran 2019/2020, bahwa PPDB telah diberlakukan sistem zonasi. Meski banyak menuai protes dari para orang tua wali murid, konstelasi system zonasi tetap diberlakukan dengan kompensasi ada system penerimaan antar zona dari jalur prestasi.

Konstelasi system zonasi pada kenyataanya tidak hanya sebatas pada PPDB saja akan tetapi ada wacana akan diberlakukan mulai tahun ini yaitu system zonasi guru. Hal ini didasarkan pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebubayaan bahwa program redistribusi guru sudah dipersiapkan sejak sekitar dua tahun lalu. Guru yang diprioritaskan untuk diredistribusi adalah pegawai negeri sipil dan guru honorer yang tersertifikasi yang menumpuk di satu sekolah. Redistribusi dianggap penting untuk memetakan dan membangun kualitas sekolah secara merata. Rasio jumlah guru dan siswa saat ini sekitar 1:17. Artinya kalau dilihat dari jumlah, sudah memadai. Tapi ternyata masalahnya ada pada sebarannya yang tidak merata. Walaupun masih dalam satu zona.

Melalui pemberlakukan zonasi guru, akan banyak guru yang merasa diuntunngkan karena akan mendapatkan lokasi kerja yang lebih dekat dengan rumah tinggalnya, disisi lain juga akan ada guru yang bakal enggan untuk dipindahkan dengan dalih telah berada disekolah yang bermutu dan berkualitas baik ataupun berada disekolah yang difavoritkan oleh masyarakat. Sistem zonasi guru ini juga akan menjadi pekerjaan khusus bagi setiap Dinas Penddikan Kab/kota karena harus melakukan mapping dan melihat serta menelaah guru-guru sekolah baik dari sisi rumah tinggalnya maupun dari sisi sertifikasi guru.

Sistem zonasi sekolah dan guru pada dasarnya merupakan usaha untuk menghilangkan eksklusivitas sekolah, mengintergrasikan pendidikan formal dan nonformal, mendekatkan sekolah dengan lingkungan peserta didik, pemerataan mutu pendidikan dasar dan menengah, pemerataan distribusi guru, dan mengatur perekrutan siswa. Oleh karena itu peserta didik, guru dan masyarakat harus dapat memahami kebijakan yang diberlakukan dengan bijak, baik dan dapat menerima serta menjalankannya. Salam reformasi pendidikan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post