ROSIHAN ARI WIBOWO

Canggah dari Kyai Soleh Lateng. Lare Osing, lahir di Banyuwangi 01 Februari 1986. Tinggal di Jember sejak tahun 2014. SD Al Irsyad Al Islamiyah Banyuwangi...

Selengkapnya
Navigasi Web
Dilema Guru Swasta

Dilema Guru Swasta

Seleksi PPPK Guru Tahap 2 telah berlalu. Ada raut sumringah pada mereka yang mencapai Passing Grade dan memenuhi formasi. Namun, tidak sedikit yang kembali menelan pil pahit karena gagal mengisi formasi.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa peserta seleksi PPPK Tahap 2 adakah mereka yang terdata pada sistem Dapodik. Baik guru honorer di sekolah negeri maupun guru swasta di bawah kendali yayasan.

Kesempatan ini tidak disia-siakan. Baik l guru honorer maupun swasta. Memperbaiki nasib dan menambah penghasilan, menjadi motivasi utama untuk turut berkompetisi. Jauh-jauh hari mereka mempersiapkan diri. Mulai dari latihan soal hingga mengatur strategi untuk memilih formasi yang memberi peluang lebih besar.

Mendengar kabar dilaksanakannya tes tahap 2 beberapa yayasan tidak tinggal diam. Bermacam aturan dibuat guna memproteksi guru supaya tidak mengikuti tes PPPK Guru. Ada yang secara terang-terangan melarang guru untuk mengikuti tes. Ada yang membolehkan, namun mempersilahkan guru bersangkutan mengundurkan diri dan menutup pintu kembali bila gagal. Yang lebih lunak, yayasan memperbolehkan guru mengikuti tes, tetapi bila tidak lulus dan tetap ingin mengabdi di yayasan tersebut masa kerja kembali dari nol tahun.

Walaupun aturan-aturan tersebut dibuat tetap saja tidak menyurutkan guru swasta untuk mengikuti tes PPPK guru. Terutama bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik. Bila tidak ada pesaing yang sepadan (Sama-sama memiliki sertifikat pendidik), mereka dijamin langsung lulus dengan afirmasi 100 persen pada kompetensi teknis.

Selepas pengumuman tes tahap 2 kemarin ada rekan yang berkeluh kesah. Ia berasal dari lembaga swasta. Pengurus yayasan tempat ia bernaung membuat kebijakan baru. Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan ia dan teman guru lainnya.

Yayasan membuat aturan secara sepihak. Mereka mengontrak guru dalam jangka waktu tertentu, bila dikemudian hari guru tersebut mengundurkan diri, guru diminta membayar uang kepada yayasan senilai waktu kontrak yang tersisa. Aturan tersebut tertulis dan ditandatangani di atas materai.

Tidak terima dengan aturan baru itu, rekan saya bersama lima guru lainnya memilih mengundurkan diri dan tidak menandatangani kontrak baru tersebut. Sebuah pilihan sulit yang harus dilakukan. Bertahan takut tidak bisa menambah penghasilan, keluar tentu harus segera mencari lembaga baru.

Saya pribadi menilai apa yang dilakukan yayasan tersebut adalah langkah untuk mengikat guru. Wajar saja mereka melakukannya. Kalau kita lihat, guru swasta bersertifikat pendidik berjaya pada tes PPPK Guru tahap 2. Kalau yang keluar satu atau dua guru mungkin tidak menjadi masalah. Namun, bila yang keluar lebih dari lima tentu menjadi masalah serius. Seperti yang terjadi di Jember, ada salah satu SMK swasta m yang kehilangan 19 guru karena lulus PPPK. Akibatnya yayasan harus pontang-panting mencari penggantinya.

Di lain sisi tentu saja kebijakan yang dilakukan yayasan merugikan guru. Karena sudah menjadi kodrat manusia ingin mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Guru yang ikut tes PPPK ingin memperbaiki nasib/status dan mendapat gaji yang lebih tinggi.

Dari sini kita dapat menarik kesimpulan. Penyebab utama guru swasta yang ikut tes PPPK adalah adanya kesenjangan penghasilan mereka dengan guru ASN. Bila kesenjangan ini bisa dihilangkan bukan tidak mungkin guru swasta tetap mengabdi di lembaga hingga waktu purna tiba. Semoga saja.

Ngampelrejo, 16 Januari 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga ada jalan keluar yang terbaik buat guru swasta. Aamiin

16 Jan
Balas

Aamiin Yaa Robb

16 Jan

Sebagian guru belum merdeka.

17 Jan
Balas

Mudah-mudahan bisa segera merdeka... Aamiin

17 Jan

Sebagian guru belum merdeka.

17 Jan
Balas

Sebagian guru belum merdeka.

17 Jan
Balas

Ulasan yang sangat menarik, semoga ada jalan keluarnya.sukses selalu pak.

17 Jan
Balas

Aamiin.. Terima kasih bu... Salam sukses untuk jenengan

17 Jan

Ulasan yang sangat lengkap

17 Jan
Balas

Terima kasih bu.. Salam

17 Jan

Langkah yang tepat menurut saya apa yg diambil yayasan sebab kalau tidak demikian guru bisa kurang profesional. Asal masuk asal keluar. Keren ulasannya pak. Semoga sukses selalu. Aamiin

16 Jan
Balas

Siap, keren pendapatnya pak.. Terima kasih

16 Jan

Ulasan yang sangat informatif. Saya juga pernah merasakanya. Bersyukur pada tahun 2019 dapat formasi CPNS. Semoga teman2 seperjuangan diberikan kemudahan dan lulus passing grade. Tetap semangat berkarya. Salam sehat dan sukses selalu

16 Jan
Balas

Terima kasih bu

16 Jan

Dilema baik bagi guru maupun yayasan. Keren ulasannya.

16 Jan
Balas

Betul bu, Terima kasih

17 Jan



search

New Post