Teledor Berakhir Amsyong
Teledor Berakhir Amsyong
Oleh: Rozilawaty, S.Pd
Entah kenapa kali ini saya teledor, kebetulan lagi iseng lihat STNK , langsung kaget karena saat lihat masa berlakunya bertepatan tanggal 4 Juli 2020. Saat itu hari Sabtu, tapi waktu menunjukkan pukul 11.55, setahu saya hari Sabtu tutup pukul 12.00 WIB. Sudah terlambat, yah menunggu Senin bayarnya.
Seninnya siap berangkat, tidak mau menunggu besok-besoknya karena kita terkadang sering lupa saking sibuknya. Sekarang mumpung libur. Sesampainya di sana disuguhi pemandangan luar biasa ramainya di kantor Samsat Pangkalpinang, masyarakat antrean menunggu dipanggil masuk ke dalam kantor mengurusi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), STNK, balik nama pemilik kendaraan, dll. Tapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mulai antre, dapat nomor antrean 218, lumayan panjang baru dipanggil nomor 182. Sambil menunggu mendingan saya ke tempat yang tidak jauh dari kantor Samsat. Di sana membuat lapar mata dan melorot lapar ke perut, dengan menu yang menggoda yaitu mie kuah ikan, empek-empek, siomay, bakwan, serta minuman dingin yang menyegarkan. Dipikir pasti lama menunggu jadi mendingan menyantap dengan santai. Selesai menyantap makanan yang lumayan enak dengan harga murah meriah, lalu balik lagi ke kantor Samsat. Sesampainya di sana ternyata nomorku sudah dipanggil. Kaget juga padahal lumayan jauh nomor antreannya. Kuserahkan berkas tersebut ke petugas lalu menunggu dipanggil untuk pembayaran. Sambil menunggu sekalian SKSS di Gurusiana. Saat pembayaran kena denda walau telat 1 atau 2 hari dianggap sebulan yaitu 25% , dendanya sekitar Rp. 50.000,-. Waaw lumayan juga pikirku.
Akhirnya di rumah saya browsing di internet.
Bahwa denda yang dikenakan apabila telat membayar PKB adalah 25 persen dari jumlah pajak per tahun.
Cara Menghitung Denda PKB Dilansir dari Pajak Online, denda yang dikenakan apabila telat membayar PKB adalah 25 persen dari jumlah pajak per tahun. Apabila keterlambatan hanya dalam beberapa bulan saja, maka cara menghitung persentase dendanya adalah jumlah bulan keterlambatan per 12 dikalikan 25 persen. Perlu diingat, denda PKB dan SWDKLLJ dihitung terpisah. Namun, persentasenya sama, 25 persen per tahun. Contohnya, apabila PKB sebuah motor sejumlah Rp100.000, dan SWDKLLJ-nya Rp35.000, sedangkan pemiliknya terlambat membayar pajak selama 6 bulan, maka berikut simulasi perhitungannya. Denda PKB: Biaya PKB x (25% x 6/12) Rp100.000 x 12,5% = Rp12.500 Denda SWDKLLJ: Biaya SWDKLLJ x (25% x 6/12) Rp35.000 x 12,5% = Rp4.375 Jumlah DENDA yang harus dibayarkan adalah Rp12.500 + Rp4.375 = Rp16.875 Sedangkan, jumlah total yang harus dibayarkan tahun tersebut adalah: PKB + SWDKLLJ + total denda Rp100.000 + Rp35.000 + Rp16.875 = Rp151.875 Dari simulasi tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 6 bulan, harus membayar pajak tahun ini sebesar Rp151.875. Meski PKB dan SWDKLLJ tiap kendaraan berbeda, tetapi simulasi perhitungan di atas dapat digunakan untuk menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan apabila terlambat membayar pajak.
Baca selengkapnya di artikel "Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Telat Bayar", https://tirto.id/eimY.
Semoga ke depannya tidak terulang lagi lumayan segitu, seandainya baru ingat beberapa bulan, lebih banyak lagi dendanya. Jangan sampai hal ini terjadi kepada teman-teman, apalagi kalau telat bayar pajak mobil wow kena denda lebih sakit lagi.
Ket; Amsyong= apes, tidak beruntung
#TantanganGurusianaHariKe-88
Pangkalpinang, 06072020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
waah, terimakasih..garagara artikel ini, saya juga harus mengecek STNK sepeda motor saya nih he..he..
Terima kasih kunjungannya....sukses sll dan barakallah Pak ya?
Terima kasih tulisannya bu jd tau denda stnk...
Samasama..terima kasih kunjungannya..sukses sll..barakallah
Untuk kedepannya jangan sampai terlambat lagi bu Rozy
hehe iya Bu Sri ..terima kasih..barokallah
Wah...benar sekali bun.. jangan sampai teledor... keren bun
Terima kasih Bunda cantik kunjungannya..salam sukses selalu
segara urusan telat (baca: terlambat) memang tidak enak dan menyiksa dompet. telat bayar, telat makan, telat buang air, telat nikah, telat apa lagi, he he
Haha..bisaan Pak.Edi..terima kasih .barakallah
Mantap Bun, ini pengalaman yg sgt berharga sayang.SL
Terima kasih Bunda kunjungannya..Barakallah
Tq say...infonya..Sudah aku follow..
Terima kasih kunjungannya dan saya follow back ya..barakallah